Jajanan Anak Mengandung Babi Masih Beredar di Kota-Kota Besar
Berdasarkan hasil survei Indonesia Halal Watch (IHW) di sejumlah daerah, makanan olahan berupa jajanan anak berlabel halal tapi mengandung unsur babi masih beredar. IHW menilai, jajanan haram tersebut belum ditarik dari pasaran karena lemahnya pengawasan dan penegakan peraturan oleh pemerintah.
Founder IHW, Ikhsan Abdullah mengatakan, berdasarkan hasil pantauan IHW, jajanan anak bersertifikasi halal yang mengandung unsur babi masih beredar di kota-kota besar. Di antaranya di Jakarta, Bandung, Depok dan Cirebon.
“Ingin saya tegaskan, betapa lemah pengawasan dan negara untuk menarik barang ini yang telah jelas dinyatakan sebagai barang haram berlabel halal,” kata Ikhsan, Selasa (22 April 2025).
Untuk diketahui, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 11 batch produk dari sembilan produk pangan olahan yang mengandung unsur babi (porcine) yang dibuktikan melalui pengujian laboratorium untuk parameter uji DNA dan peptida spesifik porcine.
Berdasarkan hasil pengawasan, ditemukan 11 batch produk dari 9 (sembilan) produk pangan olahan yang mengandung unsur babi (porcine) yang dibuktikan melalui pengujian laboratorium untuk parameter uji DNA dan peptida spesifik porcine. Dari sembilan produk tersebut, terdapat sembilan batch produk dari tujuh produk yang sudah bersertifikat halal, dan dua batch produk dari dua produk yang tidak bersertifikat halal.
Ikhsan yang juga Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Wasekjen MUI) mengatakan, kalau tidak berlabel halal silahkan saja makanan tersebut dijual, tapi harus mencantumkan informasi bahwa barang tersebut tidak halal.
IHW menyeru agar segera dilakukan penarikan makanan olahan berupa jajanan anak tersebut. IHW juga menyeru pemerintah dalam hal ini BPJPH harus melakukan tindakan yang serius kepada pelaku usaha yang memproduksi makanan haram berlabel halal.
Ikhsan mengatakan, pelaku usaha harus jujur apakah telah mengganti kandungan dalam makanan olahan tersebut atau tidak. Dia mengatakan, bisa saja saat disertifikasi halal, makanan olahan tersebut menggunakan bahan-bahan yang halal tetapi menggunakan bahan yang haram di tengah proses produksi.
Menurut Ikhsan, beredarnya makanan haram berlabel halal merupakan kejahatan. Konsumen dirugikan dan masyarakat khususnya umat Islam ternodai.
“Pembeli harusnya terlindungi dari makanan yang haram, dan pembeli sudah taat membeli makanan berlabel halal, ternyata ditipu, maka itu kejahatan, penipuan,” ujar dia.
Ia menegaskan, masyarakat yang merasa dirugikan oleh jajanan berlabel halal tapi haram, diserukan untuk melapor kepada Polri, Polda dan Polres. Sebab IHW membuktikan di beberapa wilayah, produknya masih beredar sampai Selasa (22 April 2025). Itu menunjukan betapa lemahnya pengawasan dari BPJPH.
Ia menyampaikan, di mata produsen makanan, mungkin BPJPH lemah, sebagai buktinya setelah BPJPH konferensi pers menginformasikan ada produk haram berlabel halal, tapi produknya masih beredar di pasaran.
Ikhsan mengungkapkan, penjaga toko modern juga tidak tahu barang dagangannya bermasalah. Padahal pengusaha toko modern itu jelas pemilik dan perusahaannya, pelaku usaha toko modern itu sebenarnya bisa diberi pesan oleh BPJPH terkait adanya makanan berlabel halal tapi haram.
Ia menjelaskan, toko modern saja tidak sampai informasinya kepada pegawai, apalagi di pasar tradisional yang menjualnya orang perorangan. Ini menunjukan betapa lemahnya pengawasan BPJPH. IHW menyeru pengawasan produk makanan yang telah disertifikasi halal harus diperbaiki.
Produk Pangan Olahan yang Terdeteksi Mengandung Unsur Babi (Porcine):
1. Corniche Fluffy Jelly Marshmallow
2. Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy
3. Chomp Chomp Car Mallow
4. Chomp Chomp Flower Mallow
5. Chomp Chomp Marshmallow Bentuk Tabung
6. Hakiki Gelatin
7. Larbee – TYL Marshmallow Isi Selai Vanila
8. AAA Marshmallow Rasa Jeruk
9. SWEETME Marshmallow Rasa Coklat
Dari pantauan Republika pada Selasa (22 April 2025). Jajanan anak mengandung unsur babi masih beredar, yakni Chomp Chomp Flower Mallow (Marshmallow Bentuk Bunga). Makanan olahan tersebut memiliki nomor izin edar BPOM ML 224509165048 dan nomor sertifikat halal BPJPH ID00410000233780821.
Selain itu, ditemukan Chomp Chomp Marshmallow (Mini Marshmallow) Bentuk Tabung. Nomor izin edar BPOM ML 240933000900833 dan nomor sertifikat halal BPJPH ID00410000233780821.
Republika bertanya kepada penjaga toko modern di daerah Kramat Jati, Jakarta Timur apakah produk Chomp Chomp Flower Mallow (Marshmallow) belum ditarik. Penjaga toko tidak tahu dan menjawab, belum ada instruksi untuk itu.
“Belum ada instruksi untuk ditarik,” kata penjaga toko modern di daerah Kramat Jati saat ditanya Republika, Selasa (22 April 2025).
Republika juga meminta tanggapan kepada Kepala BPJPH, Babe Haikal Hasan melalui pesan WhatsApp terkait masih beredarnya makanan haram berlabel halal. Namun, Babe Haikal belum memberikan jawaban hingga berita ini dipublikasikan. (UYR/Republika)
Copyright 2023, All Rights Reserved
Leave Your Comments