Judi Online Masih Marak, Padahal Itulah Penghambat Kebahagiaan
Perjudian daring atau judi online (judol) terus menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Tanah Air. Dilihat dari perspektif luas, maraknya praktik itu menyebabkan Indonesia kian rentan pencucian uang dan tindak pidana lintas negara. Bahkan, kini nilai transaksi judol sudah menembus Rp 1.200 triliun.
“Indonesia bisa disebut sebagai negara yang rentan terhadap pencucian uang dan tindak pidana lintas negara karena transaksi judi online tembus Rp 1.200 triliun. Artinya, ada transaksi yang ilegal keluar masuk Indonesia,” ujar Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, Kamis (10 Juli 2025).
Judol, tambah Bhima, pun turut meningkatkan kriminalitas di tengah masyarakat. Sebab, kecanduan kegiatan itu mendorong pelakunya mencari uang secara instan walau menempuh cara-cara ilegal, semisal pencurian, perampokan, penjualan narkoba, hingga menjual organ tubuh.
Dalam perspektif Islam, Allah telah memerintahkan orang-orang beriman untuk menjauhi maisir atau judi. Ustaz Adi Hidayat (UAH) dalam salah satu kajiannya juga telah menjelaskan tafsir Alquran terkait perbuatan maksiat itu. Dalam surah al-Maidah ayat ke-90, Allah SWT berfirman.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung (bahagia).”
UAH mengatakan, ayat tersebut menjelaskan pentingnya kebahagiaan dan bahaya judi. Seakan-akan, lanjut Wakil Ketua Majelis Tabligh PP Muhammadiyah itu, kaum Mukminin ditempatkan oleh Allah sebagai objek yang diajak berbicara.
“Terkait judi ini, kita diposisikan oleh Alquran seakan-akan kita ini di hadapan Allah dan diberikan sebuah pesan yang dalam,” ujar UAH dikutip dari video yang disiarkan via kanal Youtube-nya, yang dikutip pada Kamis (10 Juli 2025).
Dai tersebut menjelaskan, perbuatan judi menghambat kebahagiaan seseorang. UAH pun menyoroti kata la’allakum (لَعَلَّكُمْ) dalam ayat di atas. Menurut tata bahasa Arab, kata itu masuk dalam bentuk taroji, yakni sesuatu yang diharapkan, tetapi tidak mudah mencapainya kecuali dengan kesungguhan.
“Pertanyaannya, mengapa ayat ini disandingkannya dengan maisir atau judi? Karena ternyata, kalau orang sudah ditawarkan dengan sifat-sifat itu, tidak mudah bisa menghindari dan meninggalkannya. Ini poinnya,” kata UAH.
“Jadi (judi) penghambat kebahagiaan, tetapi tidak mudah untuk bisa menghindarinya,” kata dia.
Menurut dia, memang tidak mudah untuk menolak tawaran judi. Inilah yang sering dimanfaatkan para bandar. Sebab, nafsu manusia memang cenderung ingin menambah kuantitas harta.
Maka dari itu, lanjut UAH, Alquran telah mengisyaratkan betapa perjudian adalah sebuah kejahatan yang luar biasa (extraordinary crime). Tiap Mukmin agar jangan coba-coba tergoda ke dalam maksiat demikian. (UYR/Republika)
Copyright 2023, All Rights Reserved
Leave Your Comments