Kampung Zakat dan Pemberdayaan Ekonomi Berbasis KUA Jangkau 5.600 Mustahik dan 2.360 Keluarga
Kementerian Agama terus memperluas pemanfaatan zakat dan wakaf untuk pemberdayaan masyarakat. Hingga 2026, Kampung Zakat telah menjangkau 5.600 mustahik di 112 lokasi pada 21 provinsi. Sementara itu, Program Pemberdayaan Ekonomi Umat (PEU) berbasis KUA telah membantu 2.360 keluarga pada 236 KUA dengan melibatkan 96 Badan Amil Zakat (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ), serta dukungan Rp5,23 miliar.
Di sektor wakaf, sebanyak 15 lokasi dikembangkan melalui Program Inkubasi Wakaf Produktif, sementara sembilan daerah telah ditetapkan sebagai Kota Wakaf. Capaian tersebut menjadi bagian dari enam program unggulan Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf yang ditampilkan dalam Impact & Collaboration Forum (ICF) Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Nasional 2026 di Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, mengatakan perkembangan tersebut menunjukkan perubahan pendekatan dalam pengelolaan zakat dan wakaf, dari sekadar penyaluran menuju pemberdayaan yang memberikan dampak berkelanjutan.
“Zakat dan wakaf bukan lagi sekadar instrumen ibadah ritual atau bantuan karitatif jangka pendek. Di bawah arahan dan kebijakan Kementerian Agama, zakat dan wakaf telah bertransformasi menjadi pilar kekuatan ekonomi umat yang terukur, akuntabel, dan berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat serta kelestarian lingkungan,” ujar Abu Rokhmad, Kamis (17 September 2026).
Abu Rokhmad mengungkapkan, keberhasilan program harus diukur dari perubahan yang dirasakan penerima manfaat, bukan sekadar pelaksanaan kegiatan atau seremoni. “Jangan hanya seremoni dan program papan nama. Di media sosialnya luar biasa, tetapi dampaknya belum bisa maksimal. Jangan berhenti pada papan nama, masyarakat kita hanya menilai pada keberhasilannya,” katanya.
Menurutnya, program pemberdayaan juga perlu memiliki target yang jelas, termasuk mendorong perubahan status sosial-ekonomi penerima zakat dari mustahik menjadi muzaki. “Kita harus punya target. Kita bisa membuat satu keluarga yang tadinya mustahik menjadi muzaki. Ke depan, bukan hanya satu keluarga, tetapi satu kampung hingga satu kabupaten,” jelasnya.
Abu Rokhmad juga mengingatkan pentingnya kolaborasi dalam pengentasan kemiskinan. “Apabila kita sepakat kemiskinan adalah musuh kita, jangan sendiri-sendiri. Memberantas secara berjemaah saja belum tentu berhasil, apalagi sendiri,” tegasnya.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, mengatakan, pengukuran keberhasilan program juga mulai diarahkan pada perubahan yang dihasilkan, bukan semata-mata jumlah dana yang dihimpun dan disalurkan.
“Kami mulai menggeser cara kita mengukur keberhasilan, dari sekadar menghitung berapa dana yang terkumpul dan disalurkan, menjadi mengukur siapa yang menerima manfaat, perubahan apa yang terjadi, nilai ekonomi yang tercipta, aset apa yang berkembang, serta keberlanjutan dampaknya,” ujarnya.
Selain pemberdayaan ekonomi, Kemenag mengembangkan Ekoteologi Wakaf melalui lima pilar, yaitu wakaf energi terbarukan, wakaf hutan dan keanekaragaman hayati, wakaf air dan ketahanan iklim, wakaf pertanian berkelanjutan, serta wakaf infrastruktur hijau.
ICF 2026 juga mempertemukan BAZNAS, LAZ, Badan Wakaf Indonesia (BWI), nazir, LKS-PWU, pemerintah daerah, perguruan tinggi, dunia usaha, komunitas, media, dan penerima manfaat. Forum ini menjadi ruang untuk memperluas kolaborasi dan manfaat program zakat dan wakaf.
“Pemberdayaan zakat dan wakaf adalah kerja bersama. Semakin kuat kolaborasi yang kita bangun, semakin luas manfaat dan semakin besar dampak yang dapat kita hadirkan bagi masyarakat dan lingkungan,” pungkas Waryono. (UYR/Kemenag)
Copyright 2023, All Rights Reserved
Leave Your Comments