Follow us:

Kemenag: Program Kemanusiaan Harus Perkuat Kerukunan dan Martabat Manusia

Kementerian Agama mengingatkan bahwa setiap program sosial dan kemanusiaan harus dirancang secara cermat agar tidak menimbulkan kecemburuan, memperlebar kesenjangan, atau memicu ketegangan baru di tengah masyarakat.

Pesan tersebut disampaikan Direktur Penerangan Agama Islam, Muchlis M. Hanafi, saat mewakili Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam pada pembukaan Pelatihan Do No Harm/Local Capacities for Peace di Auditorium H.M. Rasjidi, Jakarta, Selasa (22 September 2026).

Pelatihan ini diselenggarakan Wahana Visi Indonesia, lembaga kemanusiaan Kristen yang melayani anak-anak dan masyarakat rentan melalui pendekatan pengembangan masyarakat berbasis komunitas dan kemitraan berbasis iman. Kolaborasi tersebut merupakan bagian dari kemitraan Wahana Visi Indonesia dan Ditjen Bimas Islam sebagai sesama anggota International Partnership on Religion and Sustainable Development (PaRD), terutama dalam memperkuat kontribusi agama dan lembaga berbasis iman bagi pembangunan berkelanjutan, kerja kemanusiaan, serta kerukunan umat beragama.

“Niat baik saja belum cukup. Niat baik harus disertai pengetahuan yang memadai, cara yang tepat, dan kepekaan terhadap kondisi masyarakat,” ujar Muchlis.

Menurutnya, program kemanusiaan yang tidak memahami konteks sosial dapat menghasilkan dampak yang bertentangan dengan tujuan awalnya. Bantuan yang dipersepsikan tidak merata, pemilihan penerima manfaat yang tidak transparan, serta komunikasi yang kurang sensitif berpotensi menimbulkan kecemburuan dan memperkuat prasangka antarkelompok.

“Sebelum menjalankan suatu program, kita perlu bertanya: apakah program ini berpotensi memperbesar kesenjangan? Apakah cara kita menyalurkan bantuan dapat menimbulkan kecemburuan? Apakah suara kelompok rentan sudah didengar? Apakah intervensi kita memperkuat kapasitas masyarakat atau justru menciptakan ketergantungan baru?” jelasnya.

Muchlis menuturkan, prinsip do no harm sejalan dengan ajaran Islam yang melarang manusia menimbulkan kerusakan. Hal tersebut antara lain ditegaskan dalam Surah Al-A‘raf ayat 56: “Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah Allah memperbaikinya.”

Prinsip itu juga selaras dengan kaidah lā ḍarar wa lā ḍirār, yakni tidak boleh menimbulkan bahaya bagi diri sendiri maupun orang lain.

“Kerja kemanusiaan tidak cukup dinilai dari banyaknya bantuan yang disalurkan atau jumlah orang yang dilayani. Ia juga harus dinilai dari cara bantuan itu diberikan, apakah martabat penerima tetap terjaga, dan apakah program tersebut memperkuat hubungan sosial di tengah masyarakat,” tegasnya.

Muchlis juga menyoroti posisi strategis pemimpin agama dalam mendeteksi gejala ketegangan sosial. Kedekatan mereka dengan masyarakat memungkinkan berbagai persoalan keluarga, ekonomi, pangan, kesehatan, serta hubungan antarkelompok dikenali sejak dini.

“Pemimpin agama bukan hanya penyampai ajaran, tetapi juga pembangun kepercayaan dan penggerak solidaritas. Mimbar keagamaan harus menjadi sumber kedamaian, kepedulian sosial, dan kekuatan untuk mempertemukan kelompok-kelompok yang berbeda,” katanya.

Muchlis kemudian mengutip pesan Imam Ali bin Abi Thalib kepada Malik al-Asytar ketika menugaskannya sebagai Gubernur Mesir pada 38 H/658 M: An-nāsu ṣinfāni: immā akhun laka fī al-dīn, wa immā naẓīrun laka fī al-khalq. “Masyarakat yang kita layani terdiri atas dua golongan: saudaramu dalam agama atau setara denganmu dalam kemanusiaan. Pesan ini menegaskan bahwa pelayanan sosial dan kemanusiaan harus menjangkau setiap orang tanpa membedakan agama maupun latar belakangnya,” jelasnya.

Melalui pendekatan Local Capacities for Peace, para peserta diajak memetakan faktor pemisah atau dividers dan faktor penyambung atau connectors dalam masyarakat.

Faktor pemisah dapat berupa kesenjangan ekonomi, ketidakmerataan bantuan, politisasi identitas, prasangka antarkelompok, dan komunikasi yang diskriminatif. Sementara itu, semangat gotong royong, kepedulian terhadap anak, ikatan kebangsaan, kearifan lokal, serta kebutuhan bersama akan pangan, kesehatan, dan keamanan dapat menjadi faktor penyambung.

“Tugas kita bukan hanya menghindari faktor-faktor yang memisahkan masyarakat, tetapi juga menemukan, merawat, dan memperkuat faktor-faktor yang menyatukan mereka,” ungkap Muchlis.

Pelatihan ini juga mengangkat isu gizi dan ketahanan pangan sebagai ruang kerja bersama lintas agama. Menurut Muchlis, persoalan gizi tidak hanya berkaitan dengan makanan dan pelayanan kesehatan, tetapi juga berhubungan dengan kemiskinan, pendidikan, pola asuh, relasi keluarga, serta keadilan distribusi.

“Persoalan anak yang mengalami kekurangan gizi tidak mengenal batas agama, suku, atau kelompok. Kepentingan terbaik bagi anak merupakan titik temu kemanusiaan yang dapat menyatukan pemerintah, komunitas agama, organisasi masyarakat, dunia usaha, dan lembaga kemanusiaan,” tuturnya.

Muchlis menambahkan, kerukunan umat beragama tidak cukup dibangun melalui pertemuan seremonial atau pernyataan bersama. Kerukunan akan semakin kuat ketika umat beragama bekerja bersama menyelesaikan persoalan nyata yang dihadapi masyarakat.

Dalam membangun kerja sama lintas agama, Muchlis mengutip kaidah yang masyhur dinisbahkan kepada tokoh pembaru dunia Islam awal abad ke-20, Syekh Muhammad Rasyid Rida: Nata‘āwanu fīmā ittafaqnā ‘alayhi, wa ya‘dhiru ba‘ḍunā ba‘ḍan fīmā ikhtalafnā fīhi.

“Kita bekerja sama dalam hal-hal yang kita sepakati serta saling memahami dan bertenggang rasa dalam hal-hal yang kita perselisihkan. Perbedaan tidak boleh menghalangi kita untuk bekerja bersama dalam urusan kemanusiaan,” ujarnya.

“Dialog yang paling bermakna bukan hanya dialog tentang ajaran, tetapi juga dialog kehidupan dan dialog karya: kita berjumpa, bekerja, dan bersama-sama menyelesaikan persoalan kemanusiaan,” pungkasnya.

Pelatihan Do No Harm/Local Capacities for Peace berlangsung pada 22–23 September 2026 dan melibatkan unsur pemerintah, pemimpin agama, organisasi kemasyarakatan, serta lembaga sosial. Kegiatan ini menjadi bagian awal rangkaian program “Meja Bersama” sebelum dilanjutkan dengan dialog gizi lintas pemangku kepentingan. (UYR/Kemenag)

Leave Your Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright 2023, All Rights Reserved