Follow us:

Kemenag Siapkan Sertifikasi Kompetensi bagi Nazir Wakaf dan Takmir Masjid

Kementerian Agama bersiap memperluas jangkauan layanan publik dengan mengesahkan program standardisasi dan sertifikasi kompetensi bagi para pengelola aset keagamaan di akar rumput. Melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) di bawah Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BMBPSDM), Kemenag tidak hanya akan fokus pada ASN internal, melainkan juga menyasar para pengelola wakaf (Nazir) dan pengurus masjid (Takmir) di seluruh Indonesia.

Hal tersebut dijelaskan oleh Kepala BMBPSDM, Ali Ramdhani, dalam paparannya di acara Breakfast Meeting jajaran pejabat Kementerian Agama di Jakarta, Selasa (19 Mei 2026). Langkah ini diambil sebagai respons nyata agar kehadiran negara melalui standar mutu Kemenag dapat dirasakan langsung dampaknya dalam meningkatkan profesionalisme tata kelola rumah ibadah dan aset umat.

Kaban BMBPSDM menjelaskan bahwa kebutuhan di lapangan untuk peningkatan kapasitas pengelola aset keagamaan sangat besar, namun wadah sertifikasi resmi yang ada di Indonesia saat ini masih sangat terbatas.

“Ada usulan saya misalnya, jadi tidak hanya ASN Kementerian Agama tapi juga stakeholders kita, seperti misalnya Nazir-Nazir. Karena di Indonesia ini lembaga sertifikasi profesi yang menangani Nazir itu hanya BWI (Badan Wakaf Indonesia) dan baru satu. Sementara kebutuhan untuk peningkatan kapasitas Nazir itu sangat besar sekali,” ujar Ali Ramdhani dalam paparannya.

Selain tata kelola wakaf, BMBPSDM juga membidik para Takmir Masjid sebagai target penguatan kompetensi. Kaban menilai, dengan infrastruktur dan sumber daya yang dimiliki oleh badan yang dipimpinnya, Kemenag memiliki modal yang sangat kuat untuk berkontribusi mengedukasi para pengurus masjid agar mampu mengelola rumah ibadah secara modern, makmur, dan akuntabel.

“Termasuk takmir-takmir masjid juga saya kira dengan apa yang dimiliki badan (BMBPSDM) itu bisa berkontribusi pentinglah,” tambahnya.

Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar, mendukung penuh pengembangan program sertifikasi kemasyarakatan tersebut. Bagi Menag, esensi utama dari reformasi birokrasi melalui Paradigma Satelit adalah memastikan kehadiran negara benar-benar dirasakan dan membawa kemaslahatan yang langsung menyentuh masyarakat bawah.

“Inilah inti persoalan kita yang mungkin memang perlu mendapatkan prioritas di Kementerian Agama. Kita harus bisa memberikan kemanfaatan yang dirasakan secara langsung oleh masyarakat,” pungkas Menag.

Dalam melaksanakan inovasi ini, Menag mengingatkan bahwa jajaran Kemenag harus menggunakan “Paradigma Satelit” agar mampu memotret dan menilai kebutuhan riil masyarakat serta umat secara jujur dan objektif. Beliau menginginkan Kemenag keluar dari pola lama yang hanya sibuk menilai kinerja berdasarkan sudut pandang internal birokrasi sendiri.

“Selama ini kita hanya asyik menilai persoalan kita secara internal. Tapi saya mohon nanti ke depan, mari kita menggunakan satelit. Kita melihat dari luar ke dalam,” tegas Menag.

Dengan memosisikan diri di “luar” menggunakan Paradigma Satelit, Menag menjelaskan bahwa kementerian akan mendapatkan perspektif yang murni dari kacamata umat. Hal ini krusial agar setiap kebijakan dan program yang dilahirkan benar-benar menjawab jeritan, harapan, dan kebutuhan nyata yang ada di masyarakat, bukan sekadar pemenuhan serapan anggaran yang kaku. (UYR/Kemenag)

Tags: , ,

Leave Your Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright 2023, All Rights Reserved