Follow us:

Komisi Fatwa MUI: Mengoplos Beras Perilaku Culas dan Dosa Besar

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat bicara mengenai peredaran beras oplosan, yakni beras biasa yang dikemas dengan stempel beras premium. Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda mengatakan, mengoplos beras adalah perilaku tidak jujur dan culas.

Dia pun menjelaskan, pekerjaan yang paling lama digeluti oleh umat manusia adalah perdagangan.

“Karena berdagang tidak hanya persoalan potensi mendapatkan keuntungan finansial, tetapi dengan berdagang seseorang akan mendapatkan peluang pengembangan diri yang menarik bagi banyak orang,” kata Kiai Miftah dikutip dari laman MUI Digital, Selasa (22 Juli 2025).

Menurut dia, tidak heran sektor perdagangan sangat berkembang pesat dibandingkan jenis pekerjaan lainnya. Oleh karena itu, dia menilai, banyak sekali dalil agama yang mengatur etika perdagangan.

Kiai Miftah menerangkan, salah satu etika penting dalam berdagang adalah kejujuran. Dia menjelaskan, kejujuran dalam berdagang bukan hanya menjaga keberkahan rezeki, tetapi juga membangun kepercayaan jangka panjang antara pedagang dan pelanggan.

“Sebaliknya pedagang tidak jujur tidak akan mendapatkan keberkahan di dunia dan merugi di hari akhir. Pada pemberitaan akhir-akhir ini, banyak ditemukan pedagang beras yang tidak jujur,” ujar dia.

Kiai Miftah menekankan, perbuatan pedagang yang mengoplos beras premium dengan beras kualitas rendah, lalu mengemasnya dalam kemasan premium, merupakan tindakan penipuan (taghrir). Menurut Kiai Miftah, tindakan tersebut merugikan banyak orang dan mencerminkan buruknya moralitas pelaku.

Kiai Miftah menyatakan bahwa pedagang yang melakukan penipuan mendapatkan ancaman keras dari Nabi Muhammad SAW, seperti dalam sebuah hadits yang artinya “Barang siapa menipu, maka dia bukan bagian dari golonganku.” (HR Imam Muslim).

“Maka dapat disimpulkan bahwa hukum menipu dalam perdagangan adalah kategori dosa besar dan harta yang dihasilkan merupakan harta haram,” ujar dia.

Kiai Miftah mengingatkan, etika yang sangat penting dalam berdagang adalah larangan untuk melakukan eksploitasi terhadap pihak yang lemah atau seseorang yang sedang mengalami kesulitan untuk mendapatkan keuntungan besar (istighlal).

“Seperti memberi pinjaman dengan syarat bunga tinggi kepada orang yang sangat membutuhkan. Atau dalam konteks kekinian adalah membeli gabah dari petani dengan harga murah saat musim panen,” jelas dia.

Menurut dia, petani sangat membutuhkan uang untuk keperluan sehari-hari dan pengolahan kembali, sehingga tidak ada pilihan yang baik bagi petani kecuali menjual kepada tengkulak dengan harga murah.

Lebih lanjut, Kiai Miftah menyampaikan, bekerja mencari nafkah menurut agama bukanlah hanya urusan duniawi, melainkan bernilai ibadah atau amal soleh yang sangat besar pahalanya.

“Hal itu jika diniatkan ikhlas karena Allah dan untuk menafkahi keluarga. Bahkan orang yang meninggal saat bekerja dikategorikan sebagai mati syahid. Bekerja merupakan pilar utama kehidupan, tanpa pekerjaan maka dapat dipastikan kehidupan seseorang akan jauh dari kebahagiaan,” terangnya.

Oleh karena itu, ia mengatakan, Allah SWT sangat mencintai orang yang sungguh-sungguh dalam pekerjaannya dan sebaliknya Allah SWT membenci orang yang malas.

“Apapun jenis pekerjaan seseorang harus ditekuni, pertanian (al-Zira’ah), perdagangan (al-tijarah), kerajinan atau produksi (al-shina’ah), atau pekerjaan lainnya,” kata Kiai Miftah. (UYR/Republika)

Share This:
Tags: , ,

Leave Your Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright 2023, All Rights Reserved