Follow us:

Makkah Dijaga Ketat, Saudi Tetapkan Idul Adha 31 Juli 2020

DARUSSALAM.ID, Saudi Arabia –  Mahkamah Agung Arab Saudi hari Senin (20/7/2020) mengatakan bahwa bulan Dzulhijjah 1441 H akan dimulai hari Rabu 22 Juli, dan oleh karena itu hari Arafah tahun ini akan jatuh pada hari Kamis tanggal 30 Juli dan Idul Adha pada 31 Juli.

Calon haji yang mendapatkan izin untuk melaksanakan ibadah tahun ini sudah memulai masa karantina 7 hari sejak Ahad, kata Kementerian Haji dan Umrah seperti dilansir Arab News.

Kebijakan karantina itu merupakan bagian dari upaya pencegahan penularan Covid-19 selama penyelenggaraan ibadah haji.

Perimeter keamanan akan diadakan guna menghalau pengunjung ilegal masuk ke kota suci, kata Mayjen Eid bin Saad Al-Otaibi, direktur kepolisian wilayah Makkah.

Dia mengatakan sejumlah langkah sudah diambil di semua pos pemeriksaan menuju Makkah.

Sebagai tambahan dari pos yang sudah ada, titik-titik pemeriksaan di jalan tak beraspal di sekitar Makkah dan lainnya juga diadakan guna mencegah penyusup yang mencoba masuk lewat jalan tikus. Tim patroli dikerahkan di sepanjang jalan utama menuju Makkah guna menangkal orang tidak berkepentingan memasuki kota suci itu.

Al-Otaibi mengatakan ada 32 zona yang dinyatakan terlarang, termasuk satu zona yang dijadikan tempat patroli dan monitor pelanggaran haji.

Alat pemindai atau sensor yang bekerja terus menerus juga dipasang di sekitar lembah dan pegunungan, serta rumah peristirahatan di sekitar Makkah guna mendeteksi penyusup yang berusaha menyelinap masuk.

Upaya untuk memberantas haji palsu juga terus dilakukan. Mayjen Abdul Aziz Al-Masaad, asisten komandan patroli keamanan haji, mengatakan bahwa sampai saat itu belum satu pun kasus haji palsu ditemukan.

“Hanya mereka yang memiliki izin akses ke area pusat dan tempat-tempat suci di Makkah yang diperbolehkan masuk. Pelaku pelanggaran diancam dengan hukuman berat,” imbuh Al-Masaad.

Dia mendesak agar jamaah haji dan non-jamaah haji mengikuti prosedur yang berlaku demi keamanan dan keselamatan semua orang.

Mayjen Mohammed bin Abdullah Bassami, asisten komandan urusan lalu lintas haji, mengkonfirmasi bahwa pihak berwenang berupaya memastikan agar lalu lintas kendaraan selama haji tidak terganggu.

Pelanggaran berupa mengangkut jamaah haji tanpa izin akan dikenai hukuman denda dan penjara. Denda berkisar antara SR10.000 dan SR50.000, sedangkan penjara berkisar 15 hari sampai 6 bulan. Apabila pelaku pelanggaran adalah orang asing, maka dia akan dideportasi dan dilarang memasuki wilayah Arab Saudi selama beberapa waktu.

Orang dari 160 negara yang saat ini tinggal di Saudi dipilih untuk menjalani ibadah haji tahun ini.

Setelah menjalani ibadah haji, jamaah diharuskan menjalani masa karantina kedua.

Kementerian SDM dan Pembangunan Sosial Arab Saudi mengumumkan lewat Twitter tanggal liburan Idul Adha untuk sektor publik dan swasta. Sektor publik mendapatkan masa libur sejak 24 Juli dan kembali bekerja pada hari Ahad tanggal 9 Agustus. Sektor Swasat dan nirlaba hanya mendapatkan libur 4 hari, mulai tanggal 30 Juli dan kembali bekerja hari Senin tanggal 3 Agustus.(HUD/Hidayatullah.com)

Leave Your Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright 2023, All Rights Reserved