Follow us:

Malik bin Anas Teguh Berfatwa di Tengah Kekuasaan

Kota Madinah –yang juga dikenal sebagai wilayah Hijaz– merupakan tempat Nabi Muhammad SAW membangun peradaban Islam untuk pertama kalinya. Kota ini dikenal dengan budaya sunnah, karena banyak penduduknya yang menyaksikan langsung praktik kehidupan Rasulullah Saw. Oleh sebab itu, masyarakat Madinah tumbuh dengan karakter sederhana, mengikuti teladan kehidupan Nabi. 

Sejarah mencatat, Kota Madinah memiliki keunggulan dalam hal kuantitas sahabat yang pada akhirnya berdampak pada terjaganya ilmu-ilmu dan tradisi keIslam-an kemudian hari. Sahabat Rasulullah Saw. yang terkenal dan terus berada di Madinah sampai akhir hayatnya berjumlah 152 orang (Jauhar, 2018).

Di kota inilah Abu ‘Abdullah Malik bin Anas bin Malik bin ‘Amr bin al-Harits dilahirkan pada tahun 93 H atau sekitar 712 M, dikenal dengan sebutan Imam Malik. Beliau dianugerahi usia yang panjang, mendekati sembilan puluh tahun. Sekitar empat puluh tahun hidupnya berada di bawah kekuasaan Bani Umayyah, dan sekitar empat puluh tujuh tahun lainnya pada masa awal Bani Abbasiyah. 

Selama masa Bani Umayyah, beliau mengalami beberapa pergantian khalifah, yaitu: al-Walid bin Abd al-Malik, Sulaiman bin Abd al-Malik, Umar bin Abd al-Aziz, Yazid bin Abd al-Malik, dan Hisham bin Abd al-Malik. Adapun pada masa Bani Abbasiyah, Imam Malik hidup di era kepemimpinan Abu al-Abbas as-Saffah, Abu Ja’far al-Mansur, al-Mahdi, al-Hadi, dan Harun al-Rasyid (Chalil, 1996).

Kedekatan rentang waktu antara kehidupan Imam Malik bin Anas dengan masa Rasulullah Saw. dan para sahabat menjadikan Madinah memiliki keunggulan yang tidak dimiliki kota lain. Kota ini merupakan tempat turunnya wahyu Allah melalui Malaikat Jibril AS, sekaligus menjadi tempat peristirahatan terakhir Nabi Muhammad Saw. beserta para sahabatnya. Tradisi keilmuan pun tumbuh kuat di kota ini, ditandai dengan terjaganya periwayatan hadits dan fatwa para sahabat yang terus diwariskan dari generasi ke generasi.

Dalam lingkungan seperti inilah Imam Malik tumbuh dan berkembang. Kecintaannya terhadap Madinah begitu mendalam. Sejarah mencatat bahwa beliau hampir tidak pernah meninggalkan kota suci ini, kecuali untuk menunaikan ibadah haji dan umrah. Madinah bukan hanya tempat kelahirannya, tetapi juga menjadi saksi perjalanan hidupnya hingga mencapai kedudukan sebagai salah satu ulama besar yang menerangi dunia Islam dari Timur hingga Barat dengan cahaya ilmu.

Imam Malik bin Anas merupakan ulama yang sangat produktif dalam berkarya. Salah satu karya monumentalnya adalah al Muwatha’, yang dianggap sebagai magnum opus beliau. Kitab ini berisi kumpulan hadits, atsar sahabat, serta riwayat-riwayat yang dihimpun dan disusun secara sistematis oleh Imam Malik. 

Kualitas isi al-Muwaṭṭa’ yang sangat tinggi membuat Harun al Rashid pernah berkeinginan menjadikannya sebagai pedoman resmi bagi seluruh umat Islam, di samping Al-Qur’an. Namun, Imam Malik menolak gagasan tersebut demi menjaga keragaman praktik keilmuan di berbagai wilayah Islam.

Al-Muwattha’ merupakan salah satu karya paling awal dan penting dalam literatur hadits Islam. Latar belakang penulisannya tidak terlepas dari beberapa faktor utama. 

Pertama, kapasitas keilmuan Imam Malik sebagai ulama besar yang tinggal di Madinah, yang saat itu menjadi pusat perkembangan ilmu Islam. Reputasinya sebagai ahli hadits dan fikih, serta kedudukannya sebagai rujukan hukum di masyarakat, memberikan otoritas kuat dalam penyusunan kitab ini. 

Kedua, perhatian besar Imam Malik terhadap tradisi keilmuan Madinah. Kota ini merupakan tempat tinggal dan pusat dakwah Nabi Muhammad Saw., sehingga praktik keagamaan masyarakatnya dianggap memiliki nilai otoritatif yang tinggi. Oleh karena itu, al Muwattha’ tidak hanya berfungsi sebagai kumpulan hadits, tetapi juga sebagai upaya untuk merekam dan melestarikan praktik keagamaan (‘amal ahl al-Madinah) yang berkembang di kota tersebut (Verawati & Hasbulloh, 2025). Dengan demikian, al-Muwatha’ tidak sekadar menjadi kitab hadits, melainkan juga representasi dari tradisi keilmuan Islam awal yang menggabungkan riwayat, pemahaman fikih, dan praktik nyata masyarakat Madinah. 

Berbeda dengan sebagian ulama lain, Imam Malik bin Anas (712-795 M) dikenal memiliki kedekatan dengan para penguasa, bahkan sesekali menerima hadiah dari mereka. Namun, hal yang perlu dicatat, dan ini penting, Imam pendiri mazhab Maliki ini bukanlah ulama yang tunduk pada kepentingan kekuasaan. Interaksinya dengan para pemimpin tetap berada dalam koridor syariat yang jelas, bukan demi kepentingan materi. Ia dikenal objektif dan konsisten terhadap kebenaran yang diyakininya, sehingga tidak pernah menjadi alat kekuasaan.

Salah satu kisah terkenal adalah ketika Khalifah al-Mahdi mengutus kedua putranya, Musa dan Harun, untuk belajar kepada Imam Malik. Ketika Harun al-Rasyid berkuasa, ia juga mengirim anak-anaknya untuk belajar kepada beliau. Hal ini terjadi karena Imam Malik menolak datang ke istana untuk mengajar. Baginya, ilmu itu didatangi, bukan mendatangi. Ia mengibaratkan murid seperti timba dan ilmu seperti sumur—maka timbalah yang harus mendatangi sumur.

Hubungan baik dengan penguasa membuat para khalifah kerap memberikan hadiah kepada Imam Malik, dan beliau tidak menolak pemberian tersebut. Namun, integritasnya tetap terjaga. Hal ini terbukti ketika ia harus menghadapi tekanan bahkan hukuman karena mempertahankan pendapatnya. 

Suatu ketika, seorang dari kalangan Ahlul Bait bertanya tentang talak yang diucapkan dalam keadaan terpaksa. Imam Malik menjawab bahwa talak tersebut tidak sah. Secara fikih, ini adalah persoalan biasa. Namun dalam situasi politik yang sensitif, fatwa tersebut ditafsirkan sebagai kritik terhadap baiat kepada penguasa yang dilakukan secara terpaksa—yang berarti baiat itu tidak sah. Hal ini dianggap mengancam stabilitas kekuasaan, sehingga gubernur Madinah memanggil Imam Malik. Dalam menjawab, beliau mengemukakan hadits Nabi: bahwa dosa diangkat (tidak dicatat malaikat) dari umat pada saat mereka salah, lupa, dan 
terpaksa (Hafizhah, 2020).

Dalam kesempatan lain, beliau ditanya tentang hukum memberontak terhadap penguasa. Imam Malik menjawab bahwa pemberontakan tidak dibenarkan jika penguasanya seperti Umar bin Abd al-Aziz —seorang pemimpin yang adil. Namun jika penguasa zalim, ia menyarankan untuk bersabar, seraya mengatakan bahwa Allah akan membalas kezaliman dengan kezaliman lain, lalu menghancurkan keduanya.

Integritas Imam Malik kembali terlihat ketika memberikan fatwa terkait kafarat sumpah yang dilanggar oleh Khalifah Harun ar-Rasyid. Berdasarkan QS. Al-Ma’idah: 89, para ulama umumnya berpendapat bahwa kafaratnya adalah memerdekakan budak. Namun Imam Malik berpendapat bahwa khalifah seharusnya berpuasa selama tiga hari berdasarkan ayat tersebut. 

Ketika diminta menjelaskan, beliau menyatakan bahwa harta yang dimiliki khalifah pada hakikatnya adalah milik umat, bukan milik pribadi. Karena itu, tidak layak digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar kafarat. Selain itu, jika kafarat berupa memerdekakan budak, hal itu terlalu mudah bagi seorang penguasa, sehingga tidak memberikan efek pembelajaran. ((UYR/Kemenag)

Leave Your Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright 2023, All Rights Reserved