Follow us:

Mengapa Fatwa MUI Dominan Mazhab Syafii? Ini Penjelasan Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh

Mayoritas fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) selama ini dikenal kental dengan nuansa pandangan kaidah fikih dari Mazhab Syafii. 

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa alasan di balik dominasi tersebut, yang disebutnya berakar pada prinsip kearifan lokal (al-urfi) dan kehati-hatian hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan Prof Niam dalam Pertemuan XI Kajian Kitab Adab al-Fatwa wal-Mufti wal-Mustafdi yang digelar oleh Pusat Studi Fatwa dan Hukum Islam (PUSFAHIM) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta bekerja sama dengan Komisi Fatwa MUI. 

Acara ini berlangsung pada Rabu (17 Juni 2026) di Aula Buya Hamka, Kantor MUI Menteng, Jakarta Pusat, dan diikuti oleh para pengkaji fatwa MUI dari mahasantri dan mahasiswa jenjang magister, doktor, dan juga Peserta Pendidikan Kader Ulama (PKU) Masjid Istiqlal. 

“Kenapa fatwa-fatwa MUI banyak mengambil Syafiiyah? Karena mayoritas kita (masyarakat Indonesia) adalah Syafiiyah. Ini adalah bab soal kearifan,” ujar Prof Niam di hadapan para peserta kajian.

Menurut Prof Niam, pemilihan diktum hukum yang sejalan dengan Mazhab Syafii bukan sekadar mencari jalan yang paling mudah, melainkan didasari atas pertimbangan sosiologis kemasyarakatan. Langkah ini diambil demi mengedepankan prinsip kehati-hatian serta semangat khuruj minal khilaf atau menghindari konflik di tengah umat.

Prof Niam mencontohkan bagaimana para ulama terdahulu mencontohkan kearifan dalam menyikapi perbedaan mazhab. Salah satunya kisah toleransi antara Imam Malik dan Imam Syafii terkait pembacaan doa qunut subuh, di mana masing-masing saling menghormati ketika mengunjungi komunitas mazhab lain demi menjaga keharmonisan.

Meski dominan bermazhab Syafii, Prof. Niam menegaskan bahwa MUI tidak menutup mata terhadap mazhab lain jika dihadapkan pada kondisi darurat atau demi kemaslahatan yang lebih besar.

Hal ini terlihat dalam penentuan fatwa terkait pangan, obat-obatan, dan kosmetika, salah satunya mengenai pemanfaatan serangga (hasyarat).

“Kalau dalam Mazhab Syafii jelas, hasyarat itu hukum umumnya haram, kecuali ada kekhususan. Tetapi kalau Malikian (Mazhab Maliki) memandang itu suci dan boleh dengan syarat disembelih—yang dalam konteks mereka bisa dengan cara dijemur atau dipanaskan,” jelasnya merujuk pada dinamisnya pembahasan fatwa pewarna alami karmin (cochineal).

Dalam kesempatan yang sama, Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta ini juga memberikan analogi  mengenai kedudukan kitab-kitab fikih klasik peninggalan para fuqaha (ahli fikih) sebagai referensi utama pembentukan fatwa di MUI. 

Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah ini mengibaratkan khazanah kitab kuning tersebut laksana bahan-bahan pembuatan kue yang sudah jadi dan siap konsumsi. 

“Pandangan fikih yang ditulis dalam kuraah (catatan) kitab fikih para fuqaha itu menjadi referensi penetapan fatwa. Ibarat kue ini, bahannya macam-macam. Kalau sudah jadi kue dan disajikan, kita tidak perlu lagi bikin dan mengolah dari awal dari sumber asalnya seperti gandum atau gula,” tuturnya mengumpamakan proses penggalian hukum langsung dari Al Qur’an dan hadis bagi perkara yang sudah jelas duduk hukumnya.

Namun, dalam menghadapi masalah kontemporer (al-waqiah) yang belum tertulis secara eksplisit di dalam teks keagamaan lama, Komisi Fatwa MUI akan mengolaborasi pendekatan deduktif (bayani) maupun induktif (istislafi).

MUI juga secara aktif melibatkan pandangan para ahli dan saintis eksternal untuk mendapatkan gambaran masalah (tasawur) secara utuh dan objektif sebelum hukum syariat diputuskan. (UYR/MUI)

Tags: , ,

Leave Your Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright 2023, All Rights Reserved