Mengenal 4 Hukum Puasa dalam Islam
Ramadhan adalah bulan yang istimewa. Di dalamnya, kaum Muslimin mengamalkan salah satu rukun Islam, yakni berpuasa wajib. Selama sebulan penuh pula, mereka melaksanakan berbagai ibadah, terutama sunah yang khas Ramadhan.
Puasa wajib kala Ramadhan itu diperintahkan oleh Allah SWT. Dalam Alquran surah al-Baqarah ayat 183 disebutkan, yang artinya, “Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”
Dalam Islam, dikenal berbagai macam puasa.
Pertama, puasa wajib. Ini meliputi puasa Ramadhan, puasa kafarat (denda atau tebusan) dan puasa nazar. Dalam mazhab Imam Syafii, yang tergolong puasa wajib juga adalah puasa qadha, puasa pada haji dan umrah (sebagai ganti penyembelihan dalam fidyah), serta puasa terkaitan shalat minta hujan (istisqa’) ketika sudah ada perintah dari pemimpin.
Yang dimaksud dengan puasa kafarat adalah puasa yang dilakukan seseorang karena sebab-sebab tertentu. Misalnya, ia telah bersetubuh pada siang hari bulan Ramadhan, maka ia wajib berpuasa kafarat. Adapun puasa nazar adalah puasa yang diwajibkan atas seseorang karena suatu nazar.
Kedua, puasa haram. Puasa bisa menjadi haram hukumnya jika dilakukan pada Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha. Puasa pada Hari Tasyrik, yakni tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah, juga hukumnya haram.
Bahkan, puasa sunah seorang istri yang dilakukan tanpa seizin suaminya pun hukumnya haram. Puasa yang dilakukan seorang perempuan dalam keadaan haid dan nifas juga haram.
Ketiga, puasa sunah. Ada banyak contohnya. Misalnya, puasa Senin-Kamis, puasa Nabi Daud AS (sehari berpuasa, besoknya tidak), dan lain sebagainya.
Keempat, puasa makruh. Puasa jenis ini terbagi menjadi tiga macam. Pertama, puasa hari Jumat, kecuali beberapa hari sebelumnya telah puasa. Kedua, puasa wisal, yakni puasa yang dilakukan secara bersambung tanpa makan dan minum pada malam harinya. Ketiga, puasa dahri atau puasa yang dilakukan secara terus-menerus.
Hal membatalkan puasa
Berbagai mazhab fikih menilai terdapat sejumlah hal pembatal puasa. Perinciannya sebagai berikut.
1. Makan dan minum secara sengaja.
2. Berhubungan suami-istri (alwatha’) saat waktu puasa.
3. Menyuntikkan nutrisi ke dalam tubuh untuk menghilangkan rasa lapar dan/atau dahaga.
4. Mengobati dengan cara memasukkan benda (obat atau benda lain) pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur). Misalnya pengobatan bagi orang yang sedang mengalami ambeien dan juga bagi orang yang sakit dengan memasang kateter urin, maka dua hal tersebut dapat membatalkan puasa.
5. Keluarnya darah haid atau menstruasi bagi perempuan.
6. Keluarnya air mani karena bersentuhan kulit walau tanpa hubungan seksual.
7. Tetap makan, minum, atau berhubungan suami-istri dengan asumsi subjektif bahwa fajar belum terbit, padahal ada yang meyakinkannya kalau fajar sudah terbit; pun dia sendiri mampu membuktikannya dengan berusaha menyaksikan fajar sudah terbit,
8. Muntah yang disengaja.
9. Memasukkan ke dalam mulut sesuatu yang bisa memberikan kepuasan tersendiri, seperti bubuk tepung yang tebal, dan/atau asap rokok.
10. Gila pada saat menjalankan puasa.
11. Murtad, yakni keluar dari agama Islam. (UYR/Republika)
Copyright 2023, All Rights Reserved
Leave Your Comments