Follow us:

Niat dan Rukun Iktikaf di Masjid

Iktikaf merupakan salah satu ibadah yang juga dianjurkan oleh Rasulullah SAW, terutama di bulan Ramadhan. Karena Rasulullah pun terbiasa melakukannya di 10 hari terakhir Ramadhan.

Namun, bukan berarti iktikaf hanya dilakukan dibulan Ramadhan. Menurut Isnan Ansory dalam bukunya I’tikaf, Qiyamul Lail, Shalat Ied, dan Zakat Al-Fithr di Tengah Wabah, mengatakan, mengerjakan iktikaf boleh kapan saja termasuk di luar bulan Ramadhan, asalkan terpenuhi syarat dan rukunnya.

Secara bahasa Iktikaf berasal dari bahasa Arab yang bermakna memenjarakan. Sedangkan dalam ilmu fiqih, definisi iktikaf adalah berdiam diri di dalam masjid dengan tata cara tertentu dan disertai niat.

“Jadi, iktikaf adalah ibadah penyerahan diri kepada Allah ta’ala dengan cara memenjarakan diri di dalam masjid, dan menyibukkan diri dengan berbagai bentuk ibadah yang layak dilakukan di dalamnya. Di mana ia memiliki misi, untuk berupaya menyamakan dirinya layaknya malaikat yang tidak bermaksiat kepada Allah, mengerjakan semua perintah Allah, bertasbih siang malam tanpa henti,” kata Isnan dikutip dari bukunya, pada Selasa (11 April 2023).

Para ulama sepakat bahwa praktik iktikaf disyariatkan di dalam Islam. Sebagaimana termaktub dalam al-Quran dan Sunnah.

“Dan telah Kami perintahkan kepada lbrahim dan Ismail: “Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang tawaf, yang iktikaf, yang rukuk dan yang sujud.” (QS. Al-Baqarah ayat 125)

Rukun lktikaf dan Syarat-syaratnya

Pada umumnya para ulama menyepakati bahwa dalam ibadah iktikaf, ada empat rukun yang harus dipenuhi, yaitu orang yang beriktikaf, niat beriktikaf, tempat iktikaf, dan menetap di tempat iktikaf. Namun Mazhab Maliki menambahkan satu rukun lagi, yaitu puasa. Maksudnya, yang namanya beriktikaf itu harus dengan cara berpuasa juga.

Orang yang beriktikaf

Para ulama menetapkan bahwa syarat dari sahnya seseorang sebagai mu’takif adalah muslim, akil, mumayyiz dan suci dari hadats besar.

Niat Beriktikaf

Para ulama umumnya sepakat bahwa niat adalah amalan yang harus dilakukan saat beriktikaf. Meskipun secara status, para ulama berbeda pendapat. Menurut mayoritas ulama (Maliki, Syafi’i, Hanbali) niat adalah bagian dari rukun iktikaf. Sedangkan Mazhab Hanafi menempatkan niat sebagai syarat iktikaf.

Fungsi dari niat ketika beriktikaf ini antara lain untuk menegaskan perbedaan antara ibadah dan selain ibadah saat seseorang berdiam diri di masjid. Sebab, bisa saja orang yang berdiam diri di masjid, namun bukan dalam ibadah. Seperti sekadar duduk ngobrol dengan rekannya. Meski keduanya sama-sama duduk untuk mengobrol. Yang satu mendapat pahala iktikaf, yang satunya tidak mendapat pahala iktikaf.

Tempat iktikaf

Para ulama sepakat bahwa tempat untuk beriktikaf adalah masjid dan bangunan selain masjid, tidak sah untuk dilakukan iktikaf. Dasarnya adalah firman Allah SWT,

“Dan janganlah kamu melakukan persetubuhan ketika kamu beritikaf di masjid,” (QS. Al-Baqarah ayat 187)

Dan juga tidak ditemukan riwayat bahwa Rasulullah SAW melakukan iktikaf di selain masjid.

Para ulama juga sepakat bahwa beriktikaf di tiga masjid, yaitu Masjid al-Haram di Mekkah, Masjid Nabawi di Madinah dan Masjid al-Aqsha di al-Quds Palestina, lebih utama dan lebih besar pahalanya, bila dibandingkan dengan pahala beriktikaf di masjid yang lain.

Demikian juga para ulama sepakat bahwa masjid jami yang ada shalat jamaahnya adalah masjid yang sah digunakan untuk beriktikaf.

Menetap di dalam Masjid

Seluruh ulama sepakat bahwa berada atau menetap di dalam masjid, (al-lubsu fil masjid) merupakan rukun iktikaf. Namun yang menjadi titik perbedaan pendapat adalah masalah durasi minimal, sehingga keberadaan di masjid itu sah berstatus iktikaf.

Mazhab Pertama: Sesaat Saja Sudah Sah.

Mayoritas ulama (Hanafi, Syafi’i, Hanbali) menegaskan bahwa durasi minimal untuk beriktikaf adalah sa’ah (sesaat), baik di siang hari atau malam hari.

Pengertian istilah sa’ah di dalam bahasa Arab modern bermakna satu jam atau 60 menit. Namun berbeda dengan istilah yang digunakan para ulama dimasa lalu, yang pengertiannya adalah sesaat, sejenak atau sebentar.

Mazhab Kedua: Sehari Semalam Tanpa Putus.

Para ulama dari Mazhab Maliki agak sedikit berselisih tentang durasi minimal iktikaf. Sebagian dari mereka menetapkan bahwa durasi minimal adalah sehari semalam tanpa putus. Dan rangkaiannya dimulai dari sejak masuk waktu malam, yaitu terbenamnya matahari, terus melalui malam, lalu terbit matahari, pagi, siang, lalu sore dan berakhir iktikaf itu ketika matahari kembali terbenam di ufuk barat.

Dan sebagian lagi mengatakan bahwa durasi minimal untuk beriktikaf adalah sehari tanpa malamnya. Jadi sehari itu dimulai dari masuknya waktu shubuh, melewati pagi, siang, sore, lalu berakhir dengan masuknya waktu Marghrib kala matahari terbenam. (UYR/Republika)

Share This:

Leave Your Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright 2023, All Rights Reserved