Follow us:

Pernikahan Tercatat di Langit dan di Bumi 

Media sosial Ditjen Bimas Islam Kemenag RI secara rutin memposting ajakan kepada publik untuk menikah—yang telah memenuhi syarat—dan mencatatkan pernikahannya pada KUA setempat. Data tentang rendahnya angka pencatatan nikah, tingginya angka perkawinan tidak tercatat dan melonjaknya angka perceraian juga disandingkan.

Literasi dan edukasi pentingnya perkawinan bagi calon pengantin (catin) yang sudah memenuhi syarat umur, dan telah siap lahir serta batin juga terus dilaksanakan. Dengan satu pesan bahwa perkawinan terasa indah jika pasangan mengerti tentang ilmunya. Bahwa perkawinan merupakan perjuangan sepanjang hayat merupakan fakta. Namun perjuangan yang dilakukan bersama pasangan terkasih merupakan nikmat yang tak terlupakan.

Di dalam lembaga perkawinan terkandung pelaksanaan berbagai mandat dan fungsi. Semua agama mengajarkan pernikahan bagi umatnya sebagai suatu keberkahan. Perkawinan adalah sunnah nabi-Nya. Agama menghalalkan hubungan biologis yang indah, mulia dan beradab, sekaligus menjamin dan melindungi keberlangsungan hubungan suami, istri dan keturunannya.

Perkawinan juga merupakan pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974. UU ini meneguhkan pelaksanaan ajaran agama dalam perkawinan sekaligus menjamin ketertiban dan keteraturan pencatatan perkawinan. Bagi bangsa Indonesia, perkawinan bukan sekedar hubungan personal dan ikatan lahir batin laki-laki dan perempuan saja. Perkawinan merupakan awal regenerasi bangsa yang harus jelas silsilahnya.

Mengapa Ada Syarat?

Secara agama, sosial dan budaya, perkawinan hal penting yang terus dirawat, diajarkan, dipraktikkan dan diwariskan dari generasi ke generasi. Mengingat, sekali lagi, perkawinan bukan hanya soal hubungan biologis saja, tetapi juga keadaban dan kemuliaan dalam berhubungan dengan lawan jenis.

Perasaan cinta antar lawan jenis harus dilaksanakan dengan prosedur yang penuh kasih. Begitulah Tuhan telah mengatur, sementara pemerintah mempertegas tata kelolanya.

Kembali ke soal media sosial bimas Islam. Salah satu komentar netizen mengatakan bahwa bahwa syarat-syarat yang diperlukan untuk mencatatkan perkawinan di KUA terlalu ribet (baca: banyak). Lalu ia membandingkan dengan nikah yang tidak dicatatkan. Katanya lebih sederhana. Tentu, ini perbandingan yang tidak tepat.

Perkawinan yang tercatat merupakan perintah UU. Dengan tujuan untuk tertib administrasi kependudukan dan sekaligus melindungi serta menjamin hak istri dan anak-anaknya kelak. Mengapa pernikahan membutuhkan beragam persyaratan? Dan apakah itu sulit dipenuhi?

Pasal 4 PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan menyebutkan bahwa ketika catin akan mendaftarkan kehendak nikah, mereka harus melampirkan beberapa dokumen. Jika ditotal, ada 15 jenis syarat dokumen yang harus dilampirkan. Sebagian berlaku umum, selebihnya berlaku khusus dan spesifik.

Semua dokumen itu, jika disadari esensinya, apalagi untuk menikah dengan orang yang sangat dicintai, merupakan syarat yang sangat mudah diurus, ringan dan jauh dari kata memberatkan.

Misalnya syarat surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal catin. Format surat ini dapat diperoleh di KUA atau kantor kelurahan yang wajib ditandatangani oleh RT, RW hingga kelurahan. Gratis alias tidak berbiaya. Apa urgensinya surat tersebut?

Pada dasarnya, lingkungan terdekatlah pihak yang paling tahu tentang catin yang dimaksud. Termasuk apabila terdapat hal mendasar yang menyebabkan catin terhalang untuk menikah dengan calon pasangannya karena, misalnya saudara sepersusuan.

Dengan kata lain, keterlibatan RT dan RW dalam proses pernikahan bukan mengada-ada. Sesungguhnya mereka ikut serta ‘memeriksa’ dan memastikan bahwa catin sesungguhnya ‘bersih’ dari halangan perkawinan atau hubungan perkawinan sebelumnya.

Dalam hal dibutuhkan keterlibatan Pengadilan Agama (PA) dalam proses pemenuhan dakumen perkawinan, sejatinya bersifat kasuistik dan spesifik. Dokumen yang dikeluarkan PA hanya dibutuhkan dalam hal: Pertama, surat dispensasi kawin dari pengadilan dari Catin yang belum berusia 19 tahun.

Kedua, penetapan izin poligami bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang. Hal spesifik lain adalah jika catin berasal dari TNI atau Polri, maka ia wajib mencantumkan izin dari atasan atau kesatuannya. Selebihnya merupakan dokumen-dokumen individual yang pemenuhannya sangat mudah dan tidak berbiaya.

Ketulusan Cinta

Dalam berbagai kunjungan ke KUA dan kebetulan bertemu catin yang sedang mengurus pencatatan perkawinan, selalu saya sempatkan berdialog dan bertanya kepada mereka. Apakah susah mengurus dokumen pencatatan perkawinan? Jawabannya tidak.

Catin yang bekerja dan memiliki kesibukan atau jam kerja yang tidak fleksibel berpotensi mengeluhkan pemenuhan syarat dokumen di atas. Dengan satu kata, mereka menyebutnya sulit. Bahkan, untuk mengajak mereka agar ikut bimbingan perkawinan juga dianggap mempersulit mereka. Padahal, bimbingan perkawinan merupakan kebutuhan catin untuk masa depan mereka sendiri.

Sebagaimana bekerja, yang memang dianggap sesuatu yang sangat urgen dalam hidup mereka. Perkawinan sesungguhnya juga bukan hal yang sepele. Ia serius bahkan lebih dari segalanya. Karena itu, syarat-syarat yang dibutuhkan dalam proses pencatatan perkawinan sesungguhnya sama seperti syarat-syarat yang dibutuhkan dalam seluruh proses kehidupan lainnya.

Semudah-mudahnya urusan, pasti ujungnya ada syarat dan ketentuan yang wajib penuhi. Apalagi urusan perkawinan yang diniatkan untuk hidup selamanya, dengan konsekuensi dunia dan akhirat.

Sedikit meluangkan waktu untuk mengurus dokumen perkawinan demi hidup bersama dengan orang yang paling dicintai merupakan investasi yang tidak rugi sedikitpun. Bahkan sebaliknya, seorang laki dan perempuan yang telah memenuhi syarat dan berkehendak menikah, telah menunjukkan ketulusan cintanya kepada yang terkasih sekaligus memenuhi hukum agama dan negara sekaligus.

Penulis: Abu Rokhmad (Dirjen Bimas Islam Kemenag) (UYR/Kemenag)

Share This:

Leave Your Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright 2023, All Rights Reserved