Raja’ bin Haiwah: Ulama-Menteri Bani Umayyah yang Berintegritas
Ia adalah Raja’ bin Haiwah bin Jarwal al-Kindi al-Falistini, ulama dari kalangan tabi’in yang terkemuka di kalangan penduduk Syam pada zamannya. Beliau adalah contoh ideal seorang ulama yang menduduki jabatan pemerintahan. Namanya abadi sebagai ulama sekaligus menteri yang adil, ahli nasihat yang fasih dan menjadi panutan (al-Dzahabi, 2006). Dalam perjalanan hidupnya, beliau selalu mendampingi ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz, semasa ‘Umar menjabat sebagai gubernur maupun saat menjadi khalifah. Raja’ juga pernah dipercaya menjadi sekretaris oleh Khalifah Sulaiman bin ‘Abdul Malik (al-Zirikli, 2002).
Sebagai ulama sekaligus menteri yang jujur, Raja’ bin Haiwah memiliki kedudukan istimewa di hati Sulaiman bin ‘Abdul Malik dan ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz. Melalui perantaranya, Allah mewujudkan banyak kebaikan bagi umat. Namun setelah masa itu, posisinya disingkirkan dari pemerintahan, sehingga ia pun lebih fokus pada urusan pribadinya beribadah dan mengembangkan ilmu. Ketika itu Ibnu ‘Aun bertanya kepada Raja’: mengapa engkau dulu sering mendatangi penguasa, namun kini engkau meninggalkan mereka.? Raja’ menjawab: “Cukuplah bagiku Allah menjadi Zat yang karena-Nya aku meninggalkan mereka” (al-Dzahabi, 2003).
Selama Raja’ menjabat menteri dan penasihat khalifah Sulaiman, ia tidak memanfaatkan kesempatan itu, justru sebaliknya selalu memberikan saran penuh kejujuran dan mengutamakan kemaslahatan umum serta memudahkan urusan agama dan masyarakat. Diceritakan pernah terjadi permusuhan antara Raja’ dan seorang pakar fikih bernama ‘Abdullah bin Mauhab. Meski demikian, Raja’ tetap merekomendasikan dan mendukung ‘Abdullah untuk menjabat sebagai hakim. Seseorang bertanya kepada Raja’: “Orang-orang mengira engkaulah yang menyarankan ‘Abdullah bin Mauhab untuk jadi hakim, benarkah itu?” ia menjawab: “Benar, karena aku melihat kepentingan masyarakat umum, bukan kepentingan pribadiku.” (Al-Fashawi, 1974).
Kisah Raja’ bin Haiwah mengajarkan pada kita bahwa jabatan publik bukan alat untuk membalas dendam atau memenangkan kelompok tertentu, melainkan sebagai tanggung jawab untuk memastikan pelayanan publik (dalam hal ini keadilan hukum lewat hakim) berjalan optimal. Ini adalah prinsip utama dalam memitigasi korupsi. Tidak hanya itu, Raja’ bin Haiwah telah membuktikan bahwa integritas intelektual adalah benteng pertama melawan kebijakan yang korup.
Keteladanan Raja’ bin Haiwah dalam mengemban amanah negara terpancar nyata saat ia dipercaya mengawal proyek besar umat Islam: pembangunan Kubah Batu (Dome of the Rock) dan Masjid Baitul Maqdis. Saat itu, Khalifah ‘Abdul Malik bin Marwan menunjuk Raja’ bersama Yazid bin Salam sebagai penanggung jawab utama. Khalifah memberikan instruksi yang sangat jelas: jangan tanggung-tanggung soal biaya. Beliau ingin pembangunan tersebut menggunakan kualitas terbaik demi kemuliaan tempat suci tersebut. Dukungan dana penuh pun mengalir tanpa batasan demi mencapai hasil yang sempurna.
Singkat cerita, pembangunan itu pun rampung dengan sangat indah, tanpa cela sedikit pun. Namun, di sinilah integritas Raja’ dan Yazid diuji. Bukannya menghabiskan sisa anggaran atau
mencari cara untuk menyimpannya, mereka justru menunjukkan kejujuran yang luar biasa. Mereka segera mengirim surat kepada Khalifah di Damaskus untuk melaporkan hasil akhirnya: “Wahai Amirul Mukminin, Alhamdulillah pembangunan telah selesai dengan sempurna sesuai harapan. Namun, kami ingin melaporkan bahwa ternyata masih ada sisa anggaran sebesar 100.000 dinar emas. Karena itu, silakan pergunakan dana sisa ini untuk keperluan apa pun yang Anda kehendaki.”
Sebagai penghargaan atas kerja keras mereka, Abdul Malik menghadiahkan seluruh sisa uang tersebut kepada Raja’ dan Yazid. Namun, Raja’ dan Yazid menunjukkan integritas luar biasa dengan menolak hadiah itu, seraya berkata: “Kami bahkan lebih pantas menambah (biaya bangunan) dari perhiasan istri-istri kami, apalagi mengambil harta ini. Gunakanlah untuk hal lain yang Anda sukai.” Mendengar jawaban itu, ‘Abdul Malik memerintahkan agar emas tersebut dilebur dan dibalutkan pada kubah tersebut. Hasilnya kubah menjadi semakin berkilau dan semakin indah (al-Minhājī, 1984).
Dalam kisah di atas, khalifah memberikan sisa uang pembangunan sebagai hadiah atas prestasi kerja Raja’ dan Yazid, namun keduanya menolak hadiah. Ini menunjukkan adanya
teladan baik untuk menghindari konflik kepentingan (conflict of interest). Selain itu, penolakan tersebut mencerminkan kejujuran serta ketulusan Raja’ dan Yazid dalam menjalankan tugas
kenegaraan, sehingga mereka tidak mengambil keuntungan finansial pribadi, meskipun kesempatan itu datang secara legal dari atasan.
Tidak kalah pentingnya kisah itu mengajarkan bahwa Raja’ dan Yazid membantu khalifah untuk tetap berada di jalur yang benar dalam pengelolaan harta publik. Ini menunjukkan bahwa bawahan yang berintegritas adalah benteng bagi atasannya. Jika Raja’ dan Yazid menerima uang itu, mereka melegalkan praktik pemborosan kas negara. Dengan menolak, mereka memastikan harta negara kembali ke fungsi public yang akhirnya digunakan untuk membalut kubah agar semakin indah dan menjadi kebanggaan rakyat. (UYR/Kemenag)
Copyright 2023, All Rights Reserved
Leave Your Comments