Soal RUU Minuman Beralkohol, MUI Konsiten Terhadap Pelarangan Minol
Wakil Sekjen Hukum dan HAM Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dr H Ikhsan Abdullah, SH, MH, menegaskan bahwa MUI harus memiliki posisi tegas terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Minuman Keras (Minol), yang hingga kini pembahasannya masih mandek di DPR meski telah dibahas selama lima tahun.
“MUI perlu mengambil standing position yang jelas terkait RUU Minol, karena sudah lima tahun dibahas oleh DPR tetapi tidak kunjung disahkan dan pembahasannya mandek,” ujar Ikhsan Abdullah Selasa (5 November 2024).
“Karna ada dua pandangan yang diametral, yang pertama untuk membatasi, minol boleh beredar tetapi harus dibatasi. Yang kedua, strict, dengan larangan minuman keras dan beralkohol.
“MUI tetap tegas pada larangan terhadap peredaran minuman keras dan minuman beralkohol. Akan tetapi ada pengecualian misalnya untuk orang asing, untuk contour-contour atau tempat-tempat resto khusus orang asing, itu diizinkan dan diperbolehkan. Tetapi di luar itu sama sekali tidak diizinkan,” tambahnya.
Kiai Ikhsan juga menjelaskan bahwa MUI telah membentuk tim yang akan bekerja menyusun draf final posisi MUI terkait rancangan undang-undang minuman keras.
“Dalam rapat bersama pimpinan, kami telah membentuk tim yang mana lidernya adalah Komisi Hukum dan HAM. Dalam tim tersebut nantinya akan terdiri dari Komisi Fatwa, Komisi Keluarga Anak dan Perempuan dan juga mungkin komisi lain,” kata dia menjelaskan.
“Nantinya tim ini akan membuat satu draf yan kemudian kami kaji bersama dan kami sampaikan kepada DPR. Ini merupakan legal standing atau standing position dari MUI atas pembahasan rancangan undang-undang minuman keras dan alkohol,” pungkasnya.
Dengan adanya sikap yang tegas ini, MUI berharap rancangan undang-undang minuman keras dan alkohol dapat segera disahkan dengan mengedepankan pandangan yang melindungi masyarakat dari dampak negatif minuman keras dan beralkohol. (UYR/MUI)
Copyright 2023, All Rights Reserved
Leave Your Comments