Strategi Kemenag Cegah Perkawinan Anak, dari Regulasi hingga Bimbingan Remaja
Kementerian Agama (Kemenag) memperkuat pencegahan perkawinan anak melalui sejumlah strategi kolaboratif, mulai dari penguatan regulasi dan layanan Kantor Urusan Agama (KUA), hingga pembekalan remaja melalui Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS).
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, mengatakan, pencegahan perkawinan anak harus dilakukan jauh sebelum remaja memasuki usia pernikahan. Menurutnya, upaya tersebut perlu dibangun melalui edukasi, pembentukan karakter, dan pendampingan sejak dini.
Zayadi menjelaskan, KUA memiliki posisi strategis dalam pencegahan perkawinan anak karena menjadi pintu awal pencatatan dan pemeriksaan perkawinan. Melalui PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, KUA memastikan terpenuhinya persyaratan usia dan administrasi perkawinan sekaligus memberikan edukasi kepada calon pengantin.
“Calon suami dan calon istri harus berusia paling rendah 19 tahun. Bagi calon pengantin yang belum berusia 19 tahun wajib melampirkan surat dispensasi kawin dari pengadilan,” ujar Zayadi dalam Webinar Nasional ‘Orang Muda Bicara Perkawinan Anak’ yang digelar secara daring, Rabu (26 Agustus 2026).
Selain memastikan persyaratan usia, KUA memberi pembekalan kepada calon pengantin melalui Bimbingan Perkawinan (Bimwin). Bimbingan ini mencakup kesiapan menikah, kesehatan reproduksi, kehidupan keluarga, serta dinamika rumah tangga.
Pada tahap pemeriksaan, Pegawai Pencatat Nikah (PPN) memastikan kelengkapan dokumen, kebenaran data, serta ada atau tidaknya halangan perkawinan. Dengan demikian, peran KUA dalam pencegahan perkawinan anak tidak berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi juga memastikan calon pengantin memiliki pemahaman dan kesiapan memasuki kehidupan perkawinan.
Penguatan peran tersebut sejalan dengan PMA Nomor 24 Tahun 2024 yang memperkuat KUA sebagai unit pelaksana teknis layanan Bimas Islam di tingkat kecamatan. Layanan KUA tidak hanya berkaitan dengan pencatatan perkawinan, tetapi juga mencakup bimbingan remaja, bimbingan usia nikah, Bimwin, pembinaan keluarga sakinah, dan konsultasi keluarga.
Program ini menjadi ruang edukasi dan dialog bagi remaja untuk membangun akhlak mulia, memahami pergaulan sehat, mengenali potensi diri, serta mempersiapkan masa depan.
Melalui BRUS, remaja dibekali kemampuan mengelola diri (self-management) dan melindungi diri (self-protection) dari gaya hidup dan perilaku berisiko. Pembekalan tersebut mencakup penguatan kontrol emosi, integritas, serta kemampuan mengambil keputusan secara bertanggung jawab.
Materi BRUS turut diarahkan untuk mencegah berbagai persoalan yang dapat mengganggu perkembangan remaja, seperti perundungan, tawuran, penyalahgunaan narkoba, hingga pernikahan dini. Edukasi kesehatan reproduksi dan kesiapan berkeluarga diberikan agar remaja memahami konsekuensi perkawinan serta mampu mempertimbangkan kesiapan fisik, mental, sosial, dan ekonomi.
“BRUS menjadi bagian penting dalam membangun karakter remaja. Kita ingin mereka memiliki kontrol emosi yang baik, berintegritas, mampu menjaga diri, dan memiliki kemampuan mengambil keputusan secara bertanggung jawab,” jelasnya.
Menurutnya, pembekalan sejak remaja juga memiliki dampak jangka panjang terhadap kualitas keluarga. Pemahaman mengenai kesehatan reproduksi dan kesiapan berkeluarga diharapkan dapat membantu mencegah pernikahan dini, mengurangi risiko perceraian, serta berkontribusi secara tidak langsung dalam menekan risiko stunting melalui kesiapan calon orang tua. (UYR/Kemenag)
Copyright 2023, All Rights Reserved
Leave Your Comments