Follow us:

Ketua PBNU Imbau Umat Islam Bersatu, Tak Terprovokasi Polemik Fuad Plered

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Abdullah Katopada, mengimbau umat Islam agar tetap menjaga persatuan dan tidak terpancing suasana terkait polemik yang melibatkan Fuad Plered, yang belakangan ramai dikritik karena diduga menghina Guru Tua.

Dalam pernyataannya, KH Abdullah Katopada menekankan pentingnya menahan diri dan tidak terjebak dalam narasi yang dapat memecah belah umat.

“Kami mengajak seluruh umat Islam, khususnya warga Nahdliyin, untuk tidak terprovokasi. Mari kita sikapi persoalan ini dengan kepala dingin,” ujar KH Abdullah Katopada, Sabtu (12 April 2025).

Dia menegaskan bahwa penghinaan terhadap ulama adalah hal yang sangat disayangkan, namun reaksi yang berlebihan juga berpotensi merugikan ukhuwah Islamiyah (persaudaraan sesama Muslim).

“Guru Tua adalah sosok yang dihormati, dan kita wajib menjaga marwah para ulama. Tapi kita juga harus menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang menjunjung akhlak dan kedamaian. Jangan sampai niat membela ulama justru mencederai ajaran Islam itu sendiri,” lanjutnya.

“Mari kita jadikan ini momentum untuk memperkuat ukhuwah dan menahan diri dari ujaran kebencian. Jangan beri ruang bagi pihak-pihak yang ingin memecah belah umat,” kata Katopada.

Sementara itu, di lokasi terpisah, ribuan warga Alkhairaat yang tergabung dalam massa aksi Presidium Aksi Bela Guru Tua melakukan aksi unjuk rasa damai, menuntut aparat penegak hukum untuk menangkap dan penjarakan Fuad Riadi atau Fuad Plered.

Panglima Garda Alkhairaat (GAL) KH Husen Habibu dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pengurus PB Alkhairaat Jamaluddin Mariadjang turut memimpin aksi di depan Kantor DPRD Sulteng, Jumat (11 April 2025) petang.

Massa aksi datang dari berbagai daerah diantaranya Kota Palu, Kabupaten Sigi, Donggala, Kalimantan Utara, Gorontalo, Maluku menyemut menyatu bergerak bersama menuju titik aksi.

Panglima GAL Husen Habibu menegaskan Fuad Plered harus ditangkap dan diadili, “Bela Guru Tua harga mati bagi kita!”

Dia mengatakan yang mereka juga menuntut agar Presiden Prabowo memerintahkan Kapolri menangkap Fuad Plered.

“Alkhairaat bukan kaleng-kaleng. Fuad Plered salah pilih lawan!” teriak Ketua Rais Suriah PW NU Sulteng periode 2001-2015 ini membakar semangat massa aksi.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal PB Alkhairaat Jamaluddin Mariadjang mengatakan Alkhairaat tidak punya musuh dan berteman dengan semua orang.

Guru Tua mengembangkan Alkhairaat dalam keberagaman suku, budaya dan agama sehingga apa menjadi misi Guru Tua berkembang dan menyebar luas di seluruh wilayah Indonesia. “Olehnya, Guru Tua merupakan lambang kebhinekaan,” ujarnya.

Aksi unjuk rasa massa tersebut dipicu oleh akun youtube Fuad Riyadi alias Fuad Plered tersebar luas di media sosial mendiskreditkan pendiri Alkhairaat Habib Sayid Idrus Bin Salim Aljufri dengan kata-kata tidak pantas atau ujaran kebencian dengan kata “Monyet dan Penghianat.”

Dalam kasus itu, Fuad Riyadi juga telah dilakukan sanksi Dewan Adat, berupa penggantian hewan.

Kementerian Hukum (Kemenkum) RI menegaskan status pendiri Alkhairaat Habib Idrus Bin Salim Aljufri adalah Warga Negara Indonesia (WNI).

“Guru Tua merupakan WNI sah, pengakuan ini telah dikuatkan secara administrasi dan konstitusional oleh negara,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah Rakhmat Renaldy di Palu, Selasa (8 April 2025) malam.

Dia menjelaskan status kewarganegaraan tokoh pendidik dan ulama besar asal Sulawesi Tengah itu, secara resmi diakui sebagai WNI pada 18 Juli 2024.

Penetapan itu tidak lepas dari peran aktif Kanwil Kemenkumham Sulteng bersama pemerintah daerah yang mengusulkan legalitas kewarganegaraan Guru Tua ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI.

“Berdasarkan data kependudukan dan dokumen-dokumen yang dimiliki serta dukungan pemerintah daerah, Guru Tua dinilai memenuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku,” katanya menegaskan.

Berdasarkan data tersebut, lanjut dia, dengan pertimbangan asas pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, maka Sayyid Idrus Bin Salim Aljufri dapat dipertimbangkan telah memenuhi ketentuan untuk dinyatakan sebagai WNI.

Status kewarganegaraan ini secara resmi disahkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum atas usulan dari Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah, yang kini bernama Kanwil Kementerian Hukum Sulteng.

Selain itu, pemerintah daerah, termasuk Gubernur Sulawesi Tengah dan Wali Kota Palu, turut mendukung penuh pengakuan ini sebagai bentuk penghormatan atas jasa-jasa besar Guru Tua dalam bidang pendidikan, dakwah dan perjuangan kebangsaan.

“Pengakuan ini adalah bentuk keadilan historis dan penghormatan terhadap tokoh yang telah memberi sumbangsih besar bagi bangsa,” katanya. (UYR/Republika)

Share This:
Tags: , ,

Leave Your Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright 2023, All Rights Reserved