Follow us:

Kemandirian adalah DNA Pesantren

Akhir-akhir ini, ada satu kekeliruan cara pandang yang mulai mengemuka, seolah-olah kemandirian (ekonomi) pesantren adalah sesuatu yang baru, bukan dari pesantren, bahkan lebih jauh kemandirian hanyalah program dari negara. Nah, cara pandang ini perlu diluruskan. Pesantren tidak pernah menunggu program untuk mandiri. Ia sudah mandiri jauh sebelum negara hadir dengan berbagai perjalanan dan dinamikanya.

Sejak awal, pesantren berdiri di atas semangat al-istiqlāliyah, kemandirian. Ia tumbuh dari masyarakat, dibiayai oleh masyarakat, dan diabdikan untuk masyarakat. Dalam sejarah panjangnya, pesantren tidak hanya bertahan, tetapi juga menjadi pusat pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat yang hidup dan dinamis.

Pesantren memposisikan santri, tidak hanya sekadar belajar di ruang kelas. Tetapi mereka hidup dalam sistem yang membentuk karakter; bekerja, mengelola kebutuhan, dan berkontribusi. Dari aktivitas sederhana seperti bertani hingga mengelola usaha kecil, semua menjadi bagian dari pendidikan. Kemandirian di pesantren bukan sekadar teori atau wacana, melainkan laku hidup. Inilah yang menjadikan pesantren unik. Ia tidak rapuh oleh perubahan zaman, karena fondasinya hanya bukan pada bangunan, tetapi lebih dalam pada nilai dan ruh kehidupan.

Negara Mengakui, Menguatkan, dan Kini Melembagakan

Lahirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren sering dipahami sebagai titik awal arus penguatan pesantren. Padahal, yang lebih tepat adalah negara mengakui apa yang sudah lama hidup di pesantren. Undang-undang tersebut menegaskan tiga fungsi utama pesantren; pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Lebih penting lagi, prinsip al-istiqlāliyah ditegaskan sebagai ruh atau DNA penyelenggaraan pesantren.

Penguatan ini kemudian berkembang melalui kebijakan strategis pemerintah dengan lahirnya Peraturan Presiden tentang pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren. Kehadiran Direktorat Jenderal ini menandai fase baru, dari sekadar pengakuan menuju pelembagaan pesantren dalam sistem pembangunan nasional. Langkah tersebut kemudian diperkuat dengan hadirnya Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Peta Jalan Kemandirian Pesantren. Kebijakan ini menjadi panduan strategis untuk mendorong pesantren menuju kemandirian yang terstruktur, terukur, dan berkelanjutan.

Dengan kerangka ini, pesantren tidak lagi bergerak sendiri-sendiri secara sporadis, parsial, dan tanpa konektivitas antar-lembaga, tetapi memiliki arah bersama dalam membangun kemandirian, khususnya pada aspek ekonomi dan pemberdayaan masyarakat.

Namun di sinilah titik kritisnya; semakin kuat intervensi kebijakan, semakin besar pula risiko hilangnya karakter asli pesantren. Jika tidak hati-hati, kemandirian bisa direduksi menjadi sekadar indikator program bukan sesuatu yang melekat di pesantren. Karena itu, pendekatan negara harus tetap berpijak pada prinsip memperkuat tanpa menyeragamkan, memfasilitasi tanpa mengendalikan.

Ruh yang Harus Dijaga

Yang sering luput dari diskursus kebijakan adalah bahwa kemandirian pesantren bukan sekadar persoalan ekonomi. Ia berakar pada nilai spiritual. Dalam tradisi pesantren, kemandirian adalah bentuk kemerdekaan jiwa, tidak bergantung kepada selain Allah. Nilai ini melahirkan etos hidup yang kuat, al-ikhlāṣ (ketulusan), al-qanā‘ah (merasa cukup), dan kerja keras. Santri dididik untuk tidak menjadi beban, tetapi menjadi solusi. Karena itu, ketika pesantren mengembangkan unit usaha atau membangun kemandirian ekonomi, yang dibangun bukan hanya sistem bisnis, tetapi juga nilai dan etika.

Di tengah tantangan ketimpangan ekonomi nasional, pesantren memiliki potensi besar sebagai pusat pemberdayaan berbasis komunitas. Namun ada satu hal yang tidak boleh dilupakan pesantren adalah lembaga pendidikan dan dakwah. Keseimbangan harus tetap dijaga.

Usulan Strategis: Jabatan Fungsional Pengembang Ekonomi Pesantren

Di tengah dorongan penguatan kemandirian, ada satu kebutuhan mendasar yang belum terjawab secara sistemik; keberadaan sumber daya manusia yang fokus dan berkelanjutan. Karena itu, sudah saatnya dipertimbangkan pembentukan Jabatan Fungsional Pengembang Ekonomi Pesantren.

Jabatan ini dirancang sebagai profesi strategis yang mampu menjembatani antara kebijakan dan praktik di lapangan. Ia memiliki kompetensi dalam pengembangan usaha berbasis komunitas sekaligus memahami karakter pesantren. Dengan adanya jabatan ini, program kemandirian tidak berhenti pada perencanaan, tetapi benar-benar berjalan dan berkelanjutan.

Pada akhirnya, pertanyaan pentingnya bukan lagi apakah pesantren bisa mandiri? Sejarah telah menjawabnya. Pertanyaannya kemudian lagi adalah apakah kita mampu menjaga ruh kemandirian itu di tengah arus pelembagaan dan modernisasi? Dengan adanya dukungan Undang-Undang Pesantren, Peraturan Presiden tentang Direktorat Jenderal Pesantren, serta Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Peta Jalan Kemandirian Pesantren peluang itu terbuka lebar.

Namun satu hal yang harus ditegaskan, kemandirian tidak bisa dipaksakan dari luar. Ia harus dirawat dari dalam. Dan selama pesantren tetap menjaga ruh al-istiqlāliyah, maka ia akan terus menjadi kekuatan moral, sosial, dan peradaban bagi Indonesia.

Penulis: Fahmi Arif El Muniry (ASN pada Direktorat Pesantren). (UYR/Kemenag)

Leave Your Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright 2023, All Rights Reserved