Follow us:

Membaca Kembali Sejarah PBM Nomor 9 dan 8 Tahun 2006

Konflik horizontal disebabkan polemik pendirian rumah ibadah masih terjadi. Terbaru, pelemik izin pembangunan gereja dan pembubaran terjadi di Jalan Garu V, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.

Polemik semacam ini seharusnya bisa diantisipasi jika semua pihak kembali pada panduan bersama yang telah disepakati. Panduan itu tertuang dalam Peraturan Bersama Menteri (PBM) No 9 dan 8 tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, Dan Pendirian Rumah Ibadat.

Analis Kebijakan Ahli Madya Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB), Paulus Tasik Galle, menjelaskan bahwa satu-satunya regulasi terkait aturan pendirian rumah ibadat yang dimiliki saat ini adalah PBM Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 yang ditandatangani tanggal 21 Maret 2006 oleh Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri. “Nomor 9 adalah nomor pencatatan di Kementerian Agama dan Nomor 8 adalah nomor pencatatan pada Kementerian Dalam Negeri, sehingga membaca PBM mulai dengan menyebutkan Nomor 9 dan kemudian Nomor 8 Tahun 2006,” jelasnya di Jakarta, Sabtu (25 Juli 2026).

PBM adalah penyempurnaan dan pengganti dari ketentuan lama yang mengatur pendirian rumah ibadat dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/BER/MDN-MAG/1969 tentang Pelaksanaan Tugas Aparatur Pemerintahan dalam Menjamin Ketertiban dan Kelancaran Pelaksanaan Pengembangan dan Ibadat Agama oleh Pemeluk-Pemeluknya.

Sejarah Penyusunan PBM

Pada akhir 2004 dan awal 2005, ada dua pendapat dalam masyarakat terkait Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/BER/MDN-MAG/1969 tentang Pelaksanaan Tugas Aparatur Pemerintahan dalam Menjamin Ketertiban dan Kelancaran Pelaksanaan Pengembangan dan Ibadat Agama oleh Pemeluk-Pemeluknya. Satu pendapat menginginkan agar SKB itu dicabut, pendapat lainnya ingin mempertahankan SKB Nomor 1 Tahun 1969.

Merespons hal tersebut, kata Paulus Tasik Galle, Kementerian Agama melakukan serangkaian kajian hingga 13 Maret 2005. Hasilnya, kehadiran SKB Nomor 1 Tahun 1969 masih relevan karena masih terjadi polemik pendirian rumah ibadat yang dapat mengganggu hubungan antar umat beragama sehingga perlu diatur. Meski demikian, dari hasil kajian, ditemukan kalimat yang multitafsir dari SKB karena sangat singkat dan pendek, serta tidak ada penjelasan tentang syarat pendirian rumah ibadat dan standar pelayanan yang terukur dalam merespons permohonan pendirian rumah ibadat.

Akan hal tersebut, pada 7 September 2005 kembali digelar rapat yang dihadiri Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, Jaksa Agung, Kapolri, dan Menteri Hukum dan HAM. Rapat itu mengusulkan agar dilakukan penyempurnaan SKB Nomor 1 Tahun 1969 dengan mengacu pada UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 2 ayat (3) UU Nomor 32 Tahun 2004 dirumuskan tiga tujuan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, yaitu: 1. Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat, 2. Peningkatan Pelayanan Umum, dan 3. Peningkatan Daya Saing Daerah. Penyempurnaan SKB No 1 tahun 1969 ini kemudian mengarah pada penyusuan Peraturan Bersama Menteri (PBM).

Partisipasi Umat

PBM disusun dalam semangat UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-udangan secara khusus mengatur tentang partisipasi masyarakat. Bab X Pasal 53 UU tersebut berbunyi: “Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan Rancangan Undang-Undang dan Rancangan Peraturan Daerah”. PBM adalah regulasi di mana partisipasi Umat Beragama terlibat lewat perwakilan Majelis-Majelis Agama dalam pembahasan PBM.

Draft PBM awalnya disiapkan oleh Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri. Pada awal Oktober 2005, draft tersebut diserahkan kepada Majelis-Majelis Agama untuk membahasnya dalam 11 Kali Pertemuan: 10 kali berlangsung bulan Oktober 2005 sampai dengan 30 Januari 2006, sedangkan pertemuan ke-11 dilakukan pada 21 Maret 2006 yang dihadiri langsung oleh Menteri Agama (Muhammad M. Basyuni) dan Menteri Dalam Negeri (H. Mohammad Ma’ruf).

Semangat dalam pembahasan adalah keterbukaan, intensif, dan penuh kekeluargaan. Semua rumusan yang dibahas mencapai titik temu sebagai jalan keluar berkat kelapangan dada dan kebesaran jiwa masing-masing pemuka agama yang mewakili Majelis-Majelis. Hasilnya, 90% draft PBM itu berubah. Sehingga, dapat dikatakan bahwa PBM adalah hasil kesepakatan dan keputusan bersama para Majelis Agama.

Majelis Agama yang hadir adalah: Majelis Ulama Indonesia (MUI) mewakili umat Islam, Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) mewakili umat Kristen Protestan, Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) mewakili umat Kristen Katolik, Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) mewakili umat Hindu, dan Perwakilan Umat Buddha Indonesia (WALUBI) mewakili umat Buddha. Majelis Tinggi Agama Khonghucu (MATAKIN) yang mewakili umat Khonghucu belum hadir dalam pembahasan ini, tetapi kemudian hasilnya diterima sepenuhnya oleh MATAKIN.

Paulus Tasik Galle menambahkan, PBM tidak mengatur dokrin agama yang merupakan kewenangan masing-masing agama. PBM hanya mengatur hal yang terkait keberagamaan pemeluk agama yang juga adalah warga negara Indonesia ketika mereka bertemu sebagai sesama warga negara Indonesia pemeluk agama lain dalam mengamalkan ajaran agama mereka. Karenanya pengaturan ini sama sekali tidak mengurangi kebebasan beragama yang diatur dalam Pasal 29 UUD 1945.

Menurut Paulus Tasik Galle, beribadat dan membangun rumah ibadat adalah dua hal yang berbeda sekalipun tidak bisa dipisahkan. Beribadat adalah ekspresi keagamaan seseorang kepada Tuhan Yang Maha Esa yang adalah Hak Asasi dan dijamin sepenuhnya oleh Konstitusi. Sedangkan membangun rumah ibadat adalah tindakan yang berhubungan dengan warga negara lainnya karena kepemilikan, kedekatan lokasi, dan sebagainya. 
“Karena itu maka prinsip yang dianut dalam PBM adalah bahwa pendirian rumah ibadat harus memenuhi peraturan perundang-undangan yang ada, kemudian dalam waktu yang sama harus tetap menjaga kerukunan umat beragama dan menjaga ketentraman serta ketertiban masyarakat,” jelasnya.

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pernah mengajukan pembatalan dan pencabutan Peraturan Bersama Menteri (PBM) Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006. Namun, gugatan ini ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) dalam sidang dan keputusan yang dibacakan pada 12 Juni 2023.

Substansi PBM

PBM mengatur tiga hal pokok. Pertama, pedoman tentang tugas-tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama sebagai bagian penting dari kerukunan nasional. Kedua, pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Ketiga, pendirian rumah ibadat.

Pemberdayaan FKUB dalam PBM ini menganut prinsip bahwa pemeliharaan kerukunan umat beragama adalah upaya bersama umat beragama dan pemerintah di bidang pelayanan, pengaturan, dan pemberdayaan umat beragama. Umat beragama bukanlah obyek melainkan subyek di dalam upaya pemeliharaan kerukunan umat beragama.

Agar pemberdayaan umat beragama dapat terlaksana dengan baik, diperlukan adanya suatu wadah di tingkat lokal dalam hal ini Kabupaten/Kota dan Provinsi untuk menghimpun para tokoh/pemuka agama baik yang memimpin maupun yang tidak memimpin ormas keagamaan yang menjadi panutan masyarakat. FKUB menjadi wadah tempat dimusyawarahkannya berbagai masalah keagamaan lokal dan dicarikan jalan keluarnya. FKUB bertugas melakukan dialog dengan pemuka agama dan masyarakat, menampung dan menyalurkan aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat dan melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang keagamaan berkaitan dengan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan masyarakat.

“Khusus FKUB Kabupaten dan Kota bertugas untuk memberikan rekomendasi tertulis atas permohonan pendirian rumah ibadat. FKUB bukan dibentuk oleh pemerintah tetapi dibentuk oleh masyarakat dan difasilitasi oleh pemerintah,” sebutnya.

Terkait pendirian rumah ibadah, ada syarat minimal 90 orang yang menjadi pengguna. Angka minimal 90 orang yang menjadi calon pengguna rumah ibadat ini didapatkan dari pertimbangan kearifan lokal oleh para Majelis Agama. Sebelum PBM, sejumlah Kepala Daerah telah memiliki aturannya, misalnya di Provinsi Riau minimal 40 KK, di Provinsi Sulawesi Tenggara minimal 50 KK, dan di Provinsi Bali diatur minimal 100 KK. Apabila sebuah KK minimal terdiri dari 2 orang (dewasa), maka Provinsi Riau menempuh persyaratan minimal 80 Orang, Provinsi Sulawesi Tenggara minimal 100 Orang, dan Provinsi Bali mensyaratkan minimal 200 Orang.

“Setelah mencermati angka-angka tersebut, para Majelis Agama menyepakati jumlah 90 orang. Ini berarti bahwa ada keperluan nyata dan sungguh-sungguh apabila calon pengguna rumah ibadat mencapai 90 orang dewasa,” urainya.

Terkait angka minimal 60 yang menjadi persyaratan dukungan masyarakat setempat, Paulus Tasik Galle menjelaskan bahwa angka tersebut sebenarnya tidak mutlak. Sebab, pada bagian berikutnya diatur bahwa apabila dukungan masyarakat setempat tidak memenuhi 60 orang sedangkan calon pengguna rumah ibadat sudah memenuhi keperluan nyata dan sungguh-sungguh, maka pemerintah daerah berkewajiban menfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadat.

“Ini berarti bahwa sekelompok umat beragama yang telah memenuhi keperluan nyata dan sungguh-sungguh tidak akan ditolak keinginannya untuk mendirikan rumah ibadat, hanya saja lokasinya mungkin digeser ke wilayah lain yang lebih mendapatkan dukungan masyarakat setempat. Dalam poin ini Kementerian Agama tidak dengan sendirinya terlibat di dalam kebijakan terkait pengaturan ini melainkan langsung oleh pemerintah daerah c.q. Bupati atau Walikota. Sebab, mengerluarkan ijin bangunan adalah wewenang Pemerintah Daerah bukan Kementerian Agama,” tegasnya. (UYR/Kemenag)

Tags: ,

Leave Your Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright 2023, All Rights Reserved