Follow us:

Digitalisasi Jadi Fondasi Tata Kelola Kemenag yang Transparan dan Berbasis Merit

Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i menegaskan transformasi digital menjadi fondasi pembenahan tata kelola di lingkungan Kementerian Agama. Melalui sistem digital yang terintegrasi, setiap kebijakan, layanan, dan pengelolaan sumber daya manusia diharapkan berjalan lebih transparan, akuntabel, dan berbasis merit. 

Menurutnya, langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden yang meminta seluruh kementerian dan lembaga membangun sistem pemerintahan berbasis digital agar pengambilan kebijakan didukung data yang akurat dan terintegrasi.

“Presiden memberi penekanan bahwa setiap kementerian wajib mengonstruksi seluruh kegiatan dan informasinya dalam bentuk sistem digital. Sistem ini akan menjadi pusat informasi di internal Kementerian Agama untuk memudahkan perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, sekaligus tata kelola kementerian,” ujar Wamenag dalam rapat pimpinan di kantor pusat Kementerian Agama, Jakarta, Senin (27 Juli 2026).

Digitalisasi, kata Wamenag, tidak sekadar mengubah sistem kerja dari manual menjadi elektronik, tetapi menjadi instrumen untuk membangun organisasi yang modern dan berbasis data. Melalui sistem tersebut, pimpinan dapat mengakses berbagai informasi strategis secara cepat, mulai dari data pegawai, layanan pada setiap unit, pelaksanaan program, hingga informasi kelembagaan di seluruh satuan kerja.

Ia mencontohkan, layanan administrasi yang selama ini memerlukan proses birokrasi berlapis, seperti administrasi pernikahan lintas wilayah, ke depan dapat dilakukan lebih mudah melalui sistem digital. Demikian pula berbagai data kepegawaian, seperti pegawai yang akan memasuki masa pensiun, potensi ASN, hingga kebutuhan pengisian jabatan dapat dipetakan secara lebih akurat.

Menurut Wamenag, sistem digital akan menjadi fondasi penerapan manajemen talenta yang objektif dan berbasis merit. Dengan data yang terintegrasi, proses pembinaan karier, promosi jabatan, hingga pengisian posisi strategis dapat dilakukan secara transparan sesuai kompetensi dan kebutuhan organisasi.

Ia pun mengingatkan agar seluruh proses pengembangan karier ASN berjalan secara terbuka. Ia menegaskan, apabila terdapat proses uji kompetensi yang dilakukan secara tertutup, hal tersebut bertentangan dengan semangat manajemen talenta.

“Kalau ada uji kompetensi tertutup, itu pengkhianatan terhadap manajemen talenta,” tegasnya.

Karena itu, Wamenag meminta seluruh unit eselon I mulai menyiapkan penataan sistem digital di masing-masing bidang. Ia menargetkan implementasi awal dimulai setelah 17 Agustus dan paling lambat pada peringatan Hari Amal Bakti (HAB) Kementerian Agama, sistem digital telah diterapkan secara menyeluruh.

Untuk memastikan proses transformasi berjalan sesuai rencana, Wamenag menugaskan Inspektorat Jenderal membentuk tim yang mengawal peralihan dari sistem manual menuju sistem digital.

“Semua unit harus mulai menata sistem digitalnya. Kita ingin membangun tata kelola yang modern, transparan, berbasis data, dan berbasis merit sehingga setiap keputusan benar-benar lahir dari sistem yang akuntabel,” tandasnya. (UYR/Kemenag)

Leave Your Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright 2023, All Rights Reserved