Maulid Nabi dalam Perspektif Fikih: Ekspresi Cinta Rasul di Tengah Khilaf Ulama
Setiap kali bulan Rabiul Awal tiba, semarak peringatan Maulid Nabi Muhammad saw. terasa begitu hidup di berbagai lapisan masyarakat kita. Mulai dari lantunan selawat, pengajian sirah Nabawiyah, pembacaan Al-Qur’an, doa, hingga tradisi saling berbagi makanan, semuanya bermuara pada satu niat untuk mengekspresikan cinta kepada Sang Rasul.
Bagaimana pandangan ulama tentang perayaan Maulid Nabi?
Meski tradisi ini sudah mengakar kuat, khazanah fikih Islam sejatinya tidak berpijak pada satu pandangan tunggal mengenai hukum perayaannya. Jika kita menelusuri literatur, tidak ditemukan ayat Al-Qur’an maupun hadis sahih yang secara spesifik menyuruh umat Islam untuk merayakan hari kelahiran Nabi pada format dan tanggal tertentu.
Perbedaan pandangan di kalangan ulama akhirnya berpusat pada cara mereka memaknai kegiatan ini, yakni apakah ini merupakan ibadah baru yang butuh dalil khusus, atau sekadar wadah untuk melakukan amal-amal kebaikan yang memang sudah diperintahkan oleh agama. Salah satu ayat yang relevan dalam memahami kegembiraan umat Islam terhadap kehadiran Rasulullah saw. adalah firman Allah dalam Surah al-Anbiya’ ayat 107:
وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِّلْعَالَمِينَ
Artinya: “Dan Kami tidak mengutus engkau (Muhammad) melainkan untuk menjadi rahmat bagi seluruh alam.” (QS. al-Anbiya’ [21]: 107)
Ayat ini menegaskan kedudukan diutusnya Nabi Muhammad saw. sebagai rahmat Allah bagi seluruh alam. Karena itu, bersyukur atas kehadiran dan risalah Rasulullah mempunyai dasar yang kuat dalam ajaran Islam.
Ayat lain yang sering dikaitkan dengan persoalan ini adalah Surah Yunus ayat 58:
قُلْ بِفَضْلِ اللَّهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَٰلِكَ فَلْيَفْرَحُوا هُوَ خَيْرٌ مِمَّا يَجْمَعُونَ
Artinya: “Katakanlah, dengan karunia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira. Itu lebih baik daripada apa yang mereka kumpulkan.” (QS. Yunus [10]: 58)
Ayat tersebut sering menjadi dasar bagi ulama yang membolehkan ekspresi kegembiraan atas kelahiran Nabi. Kendati demikian, perlu kehati-hatian dalam menggunakannya. Tafsir al-Tabari, al-Qurtubi, dan Ibn Kathir pada dasarnya menjelaskan “karunia dan rahmat” dalam ayat tersebut dalam konteks Al-Qur’an, Islam, iman, dan petunjuk Allah.
Karena itu, menyatakan bahwa QS. Yunus ayat 58 secara langsung memerintahkan perayaan Maulid tidak cukup kuat. Argumentasi yang lebih tepat adalah bahwa umat diperintahkan bergembira atas rahmat Allah, sedangkan Nabi Muhammad saw. disebut Al-Qur’an sebagai rahmat bagi seluruh alam. Hubungan keduanya merupakan hasil istinbat ulama, bukan perintah eksplisit mengenai perayaan Maulid.
Ada yang berpandangan bahwa perayaan Maulid sebagai bentuk rasa syukur atas kelahiran Rasulullah. Bagaimana?
Rasa syukur atas kehadiran Rasulullah ini terasa memiliki fondasi yang lebih langsung ketika dihubungkan dengan riwayat sahih tentang kebiasaan puasa beliau. Dalam sebuah hadis riwayat Muslim, saat ditanya mengenai kebiasaan puasanya pada hari Senin, Rasulullah menjawab:
فِيهِ وُلِدْتُ وَفِيهِ أُنْزِلَ عَلَيَّ
Artinya: “Pada hari itu aku dilahirkan dan pada hari itu wahyu diturunkan kepadaku.” (HR. Muslim No. 1162)
Jawaban ini sangat esensial karena menunjukkan bahwa Nabi sendiri menjadikan hari lahirnya sebagai sebab bersyukur melalui ibadah kepada Allah. Hanya saja, riwayat ini sekaligus memberikan batasan yang jelas, di mana bentuk syukur yang dicontohkan secara langsung oleh beliau adalah berpuasa pada hari Senin, bukan menggelar perayaan tahunan pada tanggal tertentu.
Dari titik penafsiran yang berbeda terhadap batasan inilah, ulama yang mendukung Maulid melihat kelonggaran bentuk syukur melalui amal yang disyariatkan, sementara ulama yang menolak berpegang teguh pada puasa Senin sebagai satu-satunya bentuk syukur yang paling jelas.
Bagaimana cara merayakan Maulid Nabi?
Jika kita melihat ragam pandangan ulama yang lebih rinci, tokoh besar mazhab Syafi’i seperti Jalaluddin al-Suyuti menjelaskan dalam kitab Husn al-Maqsid fi ‘Amal al-Mawlid. Bentuk Maulid yang ia nilai baik adalah pertemuan yang diisi dengan membaca Al-Qur’an, menceritakan kehidupan dan kelahiran Rasulullah saw., kemudian dilanjutkan dengan memberikan makanan.
Secara substansi, al-Suyuti menyebut:
هُوَ مِنَ الْبِدَعِ الْحَسَنَةِ الَّتِي يُثَابُ عَلَيْهَا صَاحِبُهَا لِمَا فِيهِ مِنْ تَعْظِيمِ قَدْرِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَإِظْهَارِ الْفَرَحِ وَالِاسْتِبْشَارِ بِمَوْلِدِهِ الشَّرِيفِ
Artinya secara substansial: “Ia termasuk perkara baru yang baik, yang pelakunya memperoleh pahala karena di dalamnya terdapat pengagungan terhadap kedudukan Nabi saw. serta ekspresi kegembiraan atas kelahirannya yang mulia.”
Menurutnya, pelaku kegiatan semacam ini akan mendapatkan pahala karena terdapat pengagungan dan ekspresi kegembiraan atas kelahiran Nabi yang mulia. Senada dengan pemikiran tersebut, Ibn Hajar al-‘Asqalani memandang bahwa meskipun tidak berasal dari tiga generasi awal Islam, peringatan ini bisa dipertahankan unsur-unsur syariatnya dan dibuang unsur buruknya.
Beranjak ke mazhab Maliki, Tajuddin al-Fakihani bersikap sangat berbeda; ia menolak praktik ini karena tidak menemukan dasar khusus dari Al-Qur’an maupun Sunnah serta tidak mendapati generasi awal mempraktikkannya.
Penolakan kelompok ini didasarkan kuat pada hadis-hadis peringatan larangan membuat hal-hal baru dalam agama. Rasulullah saw. bersabda:
مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
Artinya: “Barang siapa mengada-adakan dalam urusan kami ini sesuatu yang bukan darinya, maka hal itu tertolak.” (HR. al-Bukhari No. 2697 dan Muslim)
Demikian pula hadis:
وَشَرُّ الْأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ
Artinya: “Seburuk-buruk perkara adalah perkara yang diada-adakan, dan setiap bid’ah adalah kesesatan.” (HR. Muslim No. 867)
Tokoh lain seperti Ibn Taymiyyah juga menegaskan bahwa perayaan ini bukan Sunnah karena salaf tidak melakukannya, walau ia tetap mengakui bahwa secara objektif sebagian orang mungkin mendapat pahala atas besarnya niat cinta dan pengagungan mereka kepada Rasulullah.
Perdebatan panjang dan bersejarah ini pada akhirnya menyadarkan kita bahwa polemik Maulid bukanlah perdebatan soal apakah Rasulullah layak dicintai. Seluruh ulama telah menyepakati bahwa mencintai, menghormati, dan berselawat kepada beliau adalah denyut nadi agama kita. Allah swt. berfirman:
قُلْ إِن كُنتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ ۗ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
Artinya: “Katakanlah, jika kamu mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mencintaimu dan mengampuni dosa-dosamu. Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (QS. Ali ‘Imran [3]: 31)
Ayat ini memberikan ukuran penting bahwa kecintaan kepada Rasulullah harus berjalan bersama ittiba’ atau keteladanan terhadap beliau. Karena itu, Maulid akan kehilangan makna apabila hanya berhenti pada seremoni, tetapi tidak membawa umat semakin mengenal akhlak, perjuangan, dan Sunnah Rasulullah.
Mengingat tradisi khusus perayaan ini tumbuh setelah masa empat imam mazhab tanpa adanya fatwa langsung dari mereka (seperti Abu Hanifah, Imam Malik, Imam al-Syafi’i, atau Ahmad bin Hanbal), posisi paling aman secara ilmiah adalah meletakkan Maulid sebagai persoalan khilafiyah fikih. Klaim bahwa ada kesepakatan seluruh ulama menjadikannya Sunnah maupun mengharamkannya sama-sama kurang tepat.
Di era modern, lembaga-lembaga keagamaan seperti Dar al-Ifta Mesir, Al-Azhar, hingga Majelis Ulama Indonesia di Tanah Air cenderung mengambil pendekatan yang positif dan menganjurkan. Mereka menempatkan peringatan ini sebagai momentum emas untuk memperbanyak ketaatan, sedekah, puasa, dan mengkaji sejarah Sang Rasul. Substansinya pun menjadi sangat jernih: momentum ini selayaknya membawa umat bukan sekadar mengenang, melainkan semakin mencintai dan meneladani Rasulullah saw. dalam setiap lembar kehidupan sehari-hari.
Penulis: Arsad Hidayat (Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah). (UYR/Kemenag)
Copyright 2023, All Rights Reserved
Leave Your Comments