Follow us:

Allah Tidak Ridha Untuk Dipersekutukan Dengan Sesuatupun dan Konsep Al Wala’ Wal Al Bara’

Pendahuluan kedua berisi tentang wajibnya bagi setiap muslim dan muslimah untuk mempelajari dan mengamalkan ketiga perkara ini:

  1. Bahwa Allah-lah yang menciptakan kita dan memberi rizki kepada kita. Allah tidak membiarkan kita begitu saja dalam kebingungan, tetapi mengutus kepada kita seorang Rasul; maka barangsiapa mentaati Rasul tersebut pasti akan masuk surga, dan barangsiapa menentangnya pasti akan masuk neraka.

Allah Ta’ala berfirman:

إِنَّا أَرْسَلْنَا إِلَيْكُمْ رَسُولًا شَاهِدًا عَلَيْكُمْ كَمَا أَرْسَلْنَا إِلَى فِرْعَوْنَ رَسُولًا(15) فَعَصَى فِرْعَوْنُ الرَّسُولَ فَأَخَذْنَاهُ أَخْذًا وَبِيلًا سورة المزمل

“Sesungguhnya Kami telah mengutus kepada kamu (hai orang kafir Mekah) seorang Rasul yang menjadi saksi terhadapmu, sebagaimana Kami telah mengutus (dahulu) seorang Rasul kepada Fir’aun, maka Fir’aun mendurhakai Rasul itu, lalu  Kami siksa dia dengan siksaan yang berat.” (Al-Muzammil: 15-16)

  1. Bahwa sesungguhnya Allah tidak rela, jika dalam ibadah yang ditujukan kepada-Nya, Dia dipersekutukan dengan sesuatu apapun, baik dengan seorang malaikat yang terdekat atau dengan seorang Nabi yang diutus menjadi Rasul.

Firman Allah Ta’ala:

وأن المساجد لله فلا تدعوا مع الله أحدا

“Dan sesungguhnya masjid-masjid itu adalah kepunyaan Allah, maka janganlah kamu menyembah seorangpun di dalamnya di samping (menyembah) Allah.” (Al-Jin: 18)

  1. Bahwa barangsiapa yang mentaati Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam serta mentauhidkan Allah, tidak boleh mencintai orang-orang yang memusuhi Allah dan Rasul-Nya, sekalipun mereka itu keluarga terdekat.

Allah Ta’ala berfirman:

لَا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءهُمْ أَوْ أَبْنَاءهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ أُوْلَئِكَ كَتَبَ فِي قُلُوبِهِمُ الْإِيمَانَ وَأَيَّدَهُم بِرُوحٍ مِّنْهُ وَيُدْخِلُهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِن تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ أُوْلَئِكَ حِزْبُ اللَّهِ أَلا إِنَّ حِزْبَ اللَّهِ هُمُ الْمُفْلِحُونَ (22) سورة المجادلة

“Kamu tidak akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak, atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka. Mereka itulah orang-orang yang Allah telah menanamkan keimanan dalam hati mereka dan menguatkan mereka dengan pertolongan yang datang dari-Nya. Dan dimasukkan-Nya mereka ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya. Allah ridha terhadap mereka dan mereka pun puas terhadap (limpahan rahmat)-Nya. Mereka itulah golongan Allah. Ketahuilah, bahwa sesungguhnya golongan Allah itulah golongan yang beruntung.” (Al-Mujadilah: 22)

Kita akan membahas point kedua dari pendahuluan yang ke-dua.

الثانيةُ أَنَّ الله لا يَرْضى أَنْ يُشْرَك معه أَحَدٌ في عِبَادَتِه لاَ مَلَكٌ مُقَرَّبٌ وَلاَ نَبِيٌّ مُرْسَلٌ. والدليل قوله تعالى : وَأَنَّ الْمَسَاجِدَ لِلَّهِ فَلا تَدْعُو مَعَ اللَّهِ أَحَداً

Kedua: Bahwasanya Allah tidak ridha dipersekutukan dengan sesuatupun dalam ibadah kepadaNya, sekalipun malaikat yang didekatkan atau rasul yang diutus. Dan dalilnya adalah firman Allah, [Artinya] “Dan sesungguhnya mesjid-mesjid itu adalah kepunyaan Allah. Maka janganlah kamu menyembah seseorangpun di dalamnya di samping (menyembah) Allah”. (Al-Jinn: 18)

Perkataan penulis :

Kedua: Bahwasanya Allah tidak ridha dipersekutukan dengan sesuatupun dalam ibadah kepadaNya, sekalipun Malaikat yang didekatkan atau Rasul yang diutus”.

Perkara yang kedua ini berkaitan dengan tauhid uluhiyah. Maknanya bahwa Allah telah mewajibkan bagi setiap mukallaf  agar mengesakan-Nya dalam ibadah. Hanya Dialah, yang berhak untuk diibadahi tiada sekutu bagi-Nya. Karena Dia Maha Pencipta, Maha Pemberi rezeki, kekuasaan dan perintah hanya milik-Nya.

Allah tidak ridha Dia disekutukan dengan apapun walau bagaimana pun suci, tinggi dan terhormatnya sesuatu tersebut, tidak Malaikat yang terdekat dan tidak pula Nabi yang diutus. Jika Allah tidak ridha dipersekutukan dengan sesuatu apapun, meskipun malaikat yang terdekat yang kedudukannya sangat dekat dengan Allah Ta’ala ataupun rasul yang diutus yang telah dipilih Allah maka makhluk selain mereka tentunya lebih tidak diridhai Allah. Karena ibadah tidak layak ditujukan kecuali untuk Allah, menyelewengkan untuk selain-Nya berarti zhalim. Firman-Nya:

إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ

“Sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezhaliman yang besar”. (Luqman: 13)

Allah hanya meridhai ibadahnya orang Islam dan tidak meridhai ibadahnya orang kafir. Sebagaimana Firman Allah

وَرَضِيتُ لَكُمُ الإِسْلاَمَ دِيناً

“Dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agamamu”. (Al Maidah: 3)

Dan Firman-Nya:

وَلَا يَرْضَى لِعِبَادِهِ الْكُفْرَ

“Dia tidak meridhai kekafiran bagi hamba-Nya”. (Az Zumar: 7)

Allah Ta’ala juga berfirman,

وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَّسُولاً أَنِ اعْبُدُواْ اللّهَ وَاجْتَنِبُواْ الطَّاغُوتَ

“Dan sungguhnya Kami telah mengutus Rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan): “Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah Thaghut itu”… (An Nahl: 36)

Perkataan penulis:

“Dalilnya adalah firman Allah :وَأَنَّ الْمَسَاجِدَ لِلَّهِ فَلا تَدْعُو مَعَ اللَّهِ أَحَداً  [Artinya]: “Dan sesungguhnya masjid-masjid itu adalah kepunyaan Allah. Maka janganlah kamu menyembah seseorangpun di dalamnya di samping (menyembah) Allah”. (Al-Jinn: 18)

Al Masaajid [المساجد] bentuk jamak dari masjid [مَسجِد] yaitu semua tempat yang dibangun untuk mengerjakan shalat, ibadah dan berdzikir. Makna ini berdasarkan sabda Rasulullah kepada seorang Arab Badui yang kencing di masjid:

إن هذا المسجد لا يصلح لشيء من ذلك إنما بني لذكر الله تعالى وللصلاة

“Sesungguhnya masjid ini tidak boleh diperlakukan seperti itu karena masjid dibangun sebagai tempat berdzikir kepada Allah dan untuk mengerjakan shalat”. (HR. Bukhari dan Muslim)

Itulah fungsi masjid. Dalam ayat ini, Allah Ta’ala menyandarkan kata masjid kepada nama-Nya sebagai pengkhususan dan pemuliaan. Sehingga makna/fungsi Masjid menjadi khusus: Yaitu jika kamu masuk ke dalam masjid untuk beribadah maka janganlah kamu menyembah seorangpun di dalamnya di samping (menyembah) Allah karena masjid adalah rumah Allah.  Bagaimana mungkin kamu berada di rumah-Nya sementara kamu menyembah dzat lain di dalamnya di samping (menyembah) Allah?

Firman-Nya [فَلا تَدْعُو مَعَ اللَّهِ أَحَداً] kata [ أَحَداً] “ahadan” berbentuk nakirah. Dan nakirah dalam bentuk larangan bermakna umum. Yaitu: Janganlah kamu menyembah siapapun atau apapun di samping (menyembah) Allah, walaupun ia adalah seorang malaikat yang didekatkan ataupun nabi yang diutus. Tentunya selain mereka lebih dilarang lagi.

Qatadah Rahimahullahu berkata: “Orang-orang Yahudi dan Nashrani bila mereka masuk ke gereja dan tempat-tempat peribadatan, mereka mempersekutukan Allah dengan sembahan-sembahan mereka lainnya. Allah Ta’ala memerintahkan kita dengan perantaraan ayat ini agar kita meng-ikhlaskan ibadah kepada-Nya, bila kita masuk masjid”.

Hasan Rahimahullahu berkata, “Yang dimaksud dengan masjid-masjid adalah semua tempat sujud di bumi, baik yang telah disediakan untuk sujud maupun tidak, karena bumi seluruhnya adalah tempat sujud bagi umat Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam”.

Beliau Rahimahullahu seolah-olah memahami yang demikian itu dari penggalan hadits Jabir bin Abdillah Radhiyallahu Anhuma, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda,

… وجُعِلَت لي الأرض مسجداً وطهوراً، فأيُّما رجل من أمّتي أدركته الصلاة، فليصلِّ

”… seluruh permukaan bumi bisa dijadikan masjid dan alat bersuci untuk untukku. Maka siapapun di kalangan umatku yang menjumpai waktu shalat, segeralah dia shalat.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Berdasarkan hadits di atas, asal makna masjid dalam syariat adalah semua tempat di muka bumi ini yang digunakan untuk bersujud kepada Allah. (I’lam as-Sajid bi Ahkam Masajid, az-Zarkasyi, dinukil dari al-Masajid, Dr.Wahf al-Qahthani).

Kita memahami bahwa makna kata masjid dalam hadits di atas adalah masjid dalam makna umum. Bahwa semua permukaan bumi bisa digunakan untuk shalat, kecuali beberapa wilayah yang dilarang untuk digunakan sebagai tempat shalat, seperti kuburan, kamar mandi, atau tempat najis dan kotoran.

Dan seluruh ibadah baik yang nampak maupun yang tersembunyi, jika ditujukan kepada selain Allah, maka ia menjadi syirik.

Adapun macam-macam ibadah yang diperintahkan Allah antara lain: Islam, Iman dan Ihsan. Termasuk juga: Do’a, khauf (rasa takut), raja’ (pengharapan), tawakkal, raghbah (permohonan dengan sungguh-sungguh) dan rahbah (perasaan cemas), khusyuk, khasyyah (takut), inabah (taubah), isti’anah (memohon pertolongan),  isti’adzah (meminta perlindungan), istighatsah, penyembelihan, nadzar dan jenis-jenis ibadah lainnya yang telah diperintahkan Allah, seluruhnya hanya ditujukan untuk Allah.

Dan jenis ibadah banyak sekali bilangannya. Sebab, semua perkara yang dicintai dan diridhai Allah berupa perkataan maupun perbuatan yang lahir maupun yang batin disebut ibadah. Ibadah mencakup semua urusan agama dan juga urusan kehidupan termasuk dalam makna ibadah.

Maka barangsiapa memalingkan salah satu dari jenis ibadah tersebut untuk selain Allah maka ia termasuk musyrik dan kafir. Dalilnya adalah firman Allah:

وَمَن يَدْعُ مَعَ اللَّهِ إِلَهاً آخَرَ لَا بُرْهَانَ لَهُ بِهِ فَإِنَّمَا حِسَابُهُ عِندَ رَبِّهِ إِنَّهُ لَا يُفْلِحُ الْكَافِرُونَ

“Dan barangsiapa menyembah tuhan yang lain di samping Allah, padahal tidak ada suatu dalilpun baginya tentang itu, maka sesungguhnya perhitungannya di sisi Tuhannya. Sesungguhnya orang-orang yang kafir itu tiada beruntung”. (Al Mukminun: 117)

Yakni barangsiapa memalingkan salah satu dari jenis ibadah yang telah disebutkan di atas misalnya berdo’a kepada selain Allah Ta’ala seperti kepada mayit, kepada sesuatu yang ghaib, atau mengharapkan sesuatu dari mereka, takut terhadap mereka, atau meminta kepada mereka agar memenuhi kebutuhannya dan melepaskannya dari kesempitan dan lain-lain, maka orang tersebut adalah seorang musyrik yang telah melakukan syirik besar, karena ia telah menyekutukan Allah dengan sesuatu yang lain. Dan orang tersebut telah jatuh kafir, karena ia telah mengingkari hak Allah dan ia berikan kepada yang lain. Syirik dan kekafiran akan bergabung pada orang yang tidak mempunyai keimanan. Dia disebut sebagai kafir dan musyrik. Terkadang seseorang hanya dikatakan musyrik saja ketika yang diniatkan adalah menyembah kuburan dan lainnya walaupun ia mengakui hak Allah tersebut, maka orang ini tidak dikatakan kafir. Karena kafir maknanya adalah pengingkaran. Seseorang dikatakan musyrik kafir jika ia memalingkan salah satu dan jenis ibadah kepada selain Allah serta mengingkari bahwa jenis ibadah tersebut hanya berhak diberikan kepada Allah.

Jauh-jauh hari Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam telah mengingatkan kepada umatnya untuk menjauhi segala hal yang dapat menjerumuskannya kepada kesyirikan. Hal ini dikarenakan kesyirikan merupakan salah satu perbuatan yang sangat dibenci dan dimurkai Allah. Karenanya diriwayatkan dari Jabir secara marfu’, bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:

مَنْ لَقِيَ اللَّهَ لَا يُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا دَخَلَ الْجَنَّةَ وَمَنْ لَقِيَهُ يُشْرِكُ بِهِ دَخَلَ النَّارَ

“Barang siapa bertemu Allah dalam keadaan tidak syirik sedikitpun kepada-Nya, maka dia masuk surga. Dan barang siapa bertemu Allah dalam keadaaan syirik kepada-Nya, maka ia masuk ke neraka”. (HR. Muslim, Kitab Al Iman)

Rasulullah telah mengisahkan kepada kita tentang seorang yang masuk surga lantaran seekor lalat, dalam hadits yang masyhur. Diriwayatkan dari Thariq bin Syihab, bahwa Rasulullah telah bersabda:

دَخَلَ الجَنَّة رَجُلٌ فِى ذُبَابٍ , وَدَخَلَ النّارَ رَجُلٌ فِى ذُبَابٍ .قالُوْا : وَكَيْفَ ذَالِكَ يَا رَسُوْلَ اللهِ ؟ قالَ : مَرَّ رَجُلاَنِ عَلَى قَوْمٍ لَهُمْ صَنَمٌ لاَ يُجَا وزُهُ  أحَدٌ حَتَّى يُقَرِّبَ لَهُ شَيْئًا . فَقَالُوْا لِأحَدِهِمَا : قَرِّبْ ! . قَالَ : مَا عِنْدِى شَيْئٌ قَالُوْا : قَرِّبْ وَلَوْذُبَا بًا . فَقَرَّبَ ذُبَا بًا فَخَلُّوْا سَبِيْلَهُ , فَدَخَلَ النَّارَ . وَقَالُوْا لِلاَخَرِ : قَرِّبْ ! . قَالَ : مَا كُنْتُ لِأَقْرَبَ لِأحَدِ شَيْئًا دُوْنَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ . فَضَرَبُوْا عُنُقَهُ , فَدَخَلَ الْجَنَّةَ

“Ada seseorang yang masuk surga karena seekor lalat, dan ada seseorang yang masuk neraka karena seekor lalat pula.” Maka para sahabat bertanya, “Bagaimana hal itu, ya Rasulullah ?”. Beliau menjawab, “Ada dua orang berjalan melewati suatu kaum yang mempunyai berhala, yang mana tidak seorang pun (boleh) melewati berhala itu sebelum mempersembahkan kepadanya suatu kurban. Ketika itu berkatalah mereka kepada salah seorang dari kedua orang tersebut, “Persembahkanlah kurban kepadanya ?”. Ia menjawab: “Aku tidak mempunyai sesuatu yang dapat kupersembahkan kepadanya”. Mereka pun berkata kepadanya lagi, “Persembahkanlah kepadanya walaupun hanya seekor lalat”. Lalu orang tersebut mempersembahkan seekor lalat dan mereka pun memperkenankan untuk meneruskan perjalanannya. Maka ia masuk neraka karenanya. Kemudian berkatalah mereka kepada seorang yang lain, “Persembahkanlah kurban kepadanya?” Dia menjawab, “Aku tidak patut untuk mempersembahkan sesuatu kurban kepada selain Allah”. Kemudian mereka memenggal lehernya. Karenanya ia masuk surga”. (HR. Ahmad)

Diantara hikmah yang terkandung dari hadits di atas:

Pertama, Meremehkan segala hal yang telah ditetapkan di dalam Al Quran dan sunnah,  merupakan suatu perbuatan yang sangat dimurkai oleh Allah Azza wa Jalla   dan rasul-Nya. Lebih-lebih hal itu masuk dalam hal yang bersifat ushuli.

Dan akibat yang didapatkan dari sikap seperti ini ialah terjerumusnya seseorang ke dalam neraka Allah Azza wa Jalla. Hal ini dapat kita lihat, bahwa orang yang disebutkan dalam hadits di atas sebelumnya adalah seorang muslim yang meremehkan terhadap permasalahan yang dihadapinya. Jika seandainya ia bukan seorang muslim, tentunya Rasulullah tidak akan bersabda, “Masuk neraka karena seekor lalat…”.

Anas bin Malik Radhiallahu Anhu berkata: “Sesungguhnya (suatu saat nanti) kalian akan beramal dengan amalan yang kalian anggap lebih kecil (remeh) dari pada sehelai rambut. Dan kami menganggap pada masa Rasulullah saw, hal itu merupakan bagian dari hal-hal yang dapat membinasakan seseorang”

Kedua, Orang tersebut masuk neraka dengan sebab ia melakukannya karena ingin bebas dari kejahatan pemuja berhala. Dan ini ia lakukan tanpa adanya pengingkaran dalam hatinya. Berbeda dengan sahabat Ammar bin Yasir Radhiallahu Anhu yang dipaksa oleh kaum kafir Quraisy untuk mengatakan bahwa Latta, Uzza dan Manat adalah tuhan yang patut disembah. Walaupun ia terpaksa mengatakannya, akan tetapi ia tetap mengingkari dalam hatinya.  Sebagaimana firman Allah:

مَنْ كَفَرَ بِاللَّهِ مِنْ بَعْدِ إِيمَانِهِ إِلَّا مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالْإِيمَانِ وَلَكِنْ مَنْ شَرَحَ بِالْكُفْرِ صَدْرًا فَعَلَيْهِمْ غَضَبٌ مِنَ اللَّهِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ

“Barang siapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (dia mendapatkan kemurkaan Allah Azza wa Jalla, kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya adzab yang besar”. (An Nahl: 106)

Ketiga, Perkataan, “aku tidak patut untuk mempersembahkan kurban selain kepada Allah”, ini menerangkan keutamaan tauhid, keikhlasan dan ketabahan hatinya dalam memurnikan keimanannya pada Allah Azza wa Jalla, serta keuletannya dalam memegang agama. Yaitu ketabahannya dalam menghadapi eksekusi / hukuman mati dan penolakannya dalam memenuhi permintaan mereka. Karena tanpa adanya keikhlasan hati dalam memurnikan ketauhidan dan keimanannya pada Allah Azza wa Jalla niscaya ia tidak akan mampu   seperti  firman Allah Azza wa Jalla:

وَمَا أُمِرُوْا إِلاَّ لِيَعْبُدُوْا اللهَ مُخْلِصِيْنَ لَهُ الدِّيْنَ حَنَفَاءُ

“Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus …..

Imam Ath Thabari rahimahullah mengatakan bahwa kalimat, “mukhlisina lahud diin”, mempunyai  dua makna, yaitu ketaatan sepenuhnya kepada-Nya dan tidak mencampurinya dengan suatu kesyirikan.

Point ke-3 dari Pendahuluan ke-Dua

الثالثةُ : أنَّ من أَطَاعَ الرسولَ وَوَحَّدَ اللهَ لا يجوز له مَوَالاَةُ مَن حادَّ الله ورسولهَ ولو كان أَقْرَبَ قَرِيبٍ

Bahwa barangsiapa yang mentaati Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam serta mentauhidkan Allah, tidak boleh mencintai orang-orang yang memusuhi Allah dan Rasul-Nya, sekalipun mereka itu keluarga terdekat.

Ini adalah perkara yang ketiga, perkara ini berkaitan dengan wala’ dan bara’. Artinya barangsiapa yang mentaati apa yang  diperintahkan oleh Rasul, menjauhi apa yang dilarang dan dibenci olehnya, dan dia pun men-tauhid-kan Allah, -inilah yang disebut aqidah Islam-. (Maka dia harus mengamalkan aqidah Al-Wala’ dan Al-Bara’ ini -edt). Karena termasuk dari pondasi aqidah adalah menunjukkan sikap loyal (wala’) kepada para ahli tauhid serta membenci (bara’) pelaku syirik dan memusuhinya. Allah berfirman:

قَدْ كَانَتْ لَكُمْ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ فِي إِبْرَاهِيمَ وَالَّذِينَ مَعَهُ إِذْ قَالُوا لِقَوْمِهِمْ إِنَّا بُرَاء مِنكُمْ وَمِمَّا تَعْبُدُونَ مِن دُونِ اللَّهِ كَفَرْنَا بِكُمْ وَبَدَا بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةُ وَالْبَغْضَاء أَبَداً حَتَّى تُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَحْدَهُ

“Sesungguhnya telah ada suri tauladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengan dia; ketika mereka berkata kepada kaum mereka: “Sesungguhnya kami berlepas diri dari kamu dan dari apa yang kamu sembah selain Allah, kami ingkari (kekafiran)mu dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja.” (Al-Mumtahanah: 4)

Diriwayatkan dari Abdullah Ibnu Mas’ud Rasulullah bersabda:

أوثق عرى الإيمان : الحب في الله والبغض في الله

“Tali iman yang paling kuat adalah cinta karena Allah dan benci karena Allah.” (Hadits ini diriwayatkan oleh Thabrany dalam Kitab Al Kabir). Hadits ini dihasankan oleh Al-Albany dalam ta’liqnya terhadap kitab Al Iman karya Ibnu Abi Syaibah

Maka, konsekuensi dari hal ini adalah loyalitas tidak kita berikan kepada seseorang, jika seseorang tersebut tidak beriman kepada Allah. Dengan kata lain, sebab timbulnya rasa permusuhan dan rasa benci kita kepada orang lain adalah kekafiran orang lain tersebut. Tidakkah kita perhatikan kisah Ibrahim yang berlepas diri dari kaumnya karena kekafiran mereka? Cermatilah kisah tersebut dalam surat Al-Mumtahanah ayat 4.

عَنْ أَنَسٍ عَنِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ ثَلاَثٌ مَنْ كُنَّ فِيهِ وَجَدَ حَلاَوَةَ الإِيمَانِ أَنْ يَكُونَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِمَّا سِوَاهُمَا ، وَأَنْ يُحِبَّ الْمَرْءَ لاَ يُحِبُّهُ إِلاَّ لِلَّهِ ، وَأَنْ يَكْرَهَ أَنْ يَعُودَ فِى الْكُفْرِ كَمَا يَكْرَهُ أَنْ يُقْذَفَ فِى النَّارِ

Dari Anas Radhiallahu Anhu, dari Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam beliau bersabda: “Tiga hal, barangsiapa memilikinya maka ia akan merasakan manisnya iman. (yaitu) menjadikan Allah dan Rasul-Nya lebih dicintai dari selainnya, mencintai seseorang semata-mata karena Allah, dan benci kembali kepada kekufuran sebagaimana bencinya ia jika dilempar ke dalam api neraka.” (HR. Bukhari)

Cinta dan loyalitas karena Allah dan memusuhi karena Allah termasuk konsekuensi millah Ibrahim Alaihi shalatu was salaam, juga termasuk konsekuensi dari Agama Muhammad ‘Alaihi shalatu was salaam. Dan dalil untuk perkara yang kedua ini adalah firman Allah yang disebutkan oleh Syeikh.

لَا تَجِدُ قَوْماً يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ

“Kamu tidak akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya,” (Al-Mujadilah: 22)

Perkataan penulis:

“Tidak boleh memberikan loyalitasnya kepada orang yang memusuhi Allah dan Rasul-Nya…”

“Memusuhi Allah dan RasulNya” artinya menentang-Nya. Arti [المحادة] almuhaadah secara bahasa ialah kamu berada di satu sisi dan lawanmu berada di sisi lain. Dan tidak diragukan lagi bahwa siapa pun yang tidak menta’ati Allah dan RasulNya maka sesungguhnya itu membuktikan bahwa ia memusuhi Allah dan RasulNya. Seakan-akan dia dengan sikap berpalingnya itu menempatkan dirinya berada di satu sisi, sedangkan Allah dan RasulNya berada di sisi yang lain.

Sedangkan makna [الموالاة] al-muwalat adalah saling mempercayai, menyayangi, mencintai dan merasa dekat dengannya.

Perkataan penulis:

“…walaupun kerabat dekat sendiri.”

Yaitu anak dan orang tua, karena mereka adalah orang yang terdekat yang berkaitan dengan keturunan. Kemudian saudara-saudara kandung, mereka adalah penolong. Setelah itu disebutkan keluarga yang lain. Akan tetapi dalam wala’ dan bara’ kekeluargaan tidak ada pengaruhnya. Saudaramu satu aqidah adalah saudaramu yang sebenarnya. Musuhmu yang sebenarnya adalah musuhmu dalam aqidah. Saudaramu seaqidah adalah saudaramu yang sebenarnya, walaupun ia berada di belahan bumi yang jauh. Sedangkan musuhmu yang sebenamya adalah musuhmu dalam aqidah walaupun ia kerabatmu yang terdekat. Dalam timbangan Islam yang menjadi barometer adalah aqidah, bukan faktor keturunan. Oleh karena itu Allah menekankan makna ini seraya menyebutkan beberapa kerabat tersebut.

Mengenal Al Wala’ dan Al Baro’

Al Wala’ secara bahasa berarti dekat, sedangkan secara istilah berarti memberikan pemuliaan penghormatan dan selalu ingin bersama yang dicintainya baik lahir maupun batin. Dan al baro’ secara bahasa berarti terbebas atau lepas, sedangkan secara istilah berarti memberikan permusuhan dan menjauhkan diri.

Ketahuilah bahwa seorang muslim yang mencintai Allah dituntut untuk membuktikan cintanya kepada Allah yaitu dengan mencintai hal yang Allah cintai dan membenci hal yang Allah benci. Hal yang dicintai Allah adalah ketaatan terhadap perintah Allah dan orang-orang yang melakukan ketaatan, sedangkan hal yang dibenci Allah adalah kemaksiatan (pelanggaran terhadap larangan Allah) dan orang-orang yang melakukan kemaksiatan dan kesyirikan.

Oleh karena itu, hendaklah engkau wala’ terhadap ketaatan dan orang-orang yang melakukan ketaatan. Dan baro’ terhadap maksiat dan kesyirikan serta orang-orang yang mempraktekkannya.

Syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah Rahimahullah berkata, al-baraa’ah (sikap berlepas diri/kebencian) adalah kebalikan dari al-wilaayah (loyalitas/kecintaan), asal dari al-baraa’ah adalah kebencian dan asal dari al-wilaayah adalah kecintaan, yang demikian itu karena hakikat tauhid adalah (dengan) tidak mencintai selain Allah dan mencintai apa dicintai Allah karena-Nya, maka kita tidak (boleh) mencintai sesuatu kecuali karena Allah dan (juga) tidak membencinya kecuali karena-Nya”.

Siapa Yang berhak Mendapatkan Wala’ dan Bara’?

  • Orang yang berhak mendapatkan wala’ (kecintaan dan loyalitas) mutlak:

Orang mukmin yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, menjalankan perintah Allah dan meninggalkan larangan Allah dengan ikhlas karena Allah.

  • Orang yang berhak mendapat wala’ di satu sisi dan bara’ di sisi lain.

Muslim yang melakukan maksiat, yang melalaikan sebagian kewajiban agama, melakukan sebagian perbuatan yang diharamkan Allah namun tidak menyebabkan ia menjadi kufur dengan tingkatan kufur besar. Mereka mendapatkan hak muwalah (diberi sikap loyalitas dari kita) sekaligus mu’adah (diberikan sikap permusuhan dari kita), sesuai dengan kadar maksiatnya. Dia disayangi karena imannya, dan dimusuhi karena kemaksiatannya, dengan tetap memberikan nasihat untuknya; memerintahnya pada kebaikan, melarangnya dari kemungkaran.

Hal ini sebagaimana yang dikatakan Ibnu Taimiyah rahimahullah, “Apabila berkumpul pada diri seseorang kebaikan dan kejahatan, ketakutan dan kemaksiatan, atau sunnah dan bid’ah, orang tersebut berhak mendapatkan permusuhan dan siksa sesuai dengan kadar kejahatan yang ada padanya.

  • Orang yang berhak mendapat bara’ (kebencian/berlepas diri) mutlak

Orang musyrik, kafir (Yahudi, Nashrani, Majusi, Syiah, dan lain-lain)

Orang Kafir Dalam Syari’at Islam Terbagi Empat

Pertama: Kafir dzimmy, yaitu orang kafir yang membayar jizyah (upeti) yang dipungut tiap tahun sebagai imbalan bolehnya mereka tinggal di negeri kaum muslimin. Kafir seperti ini tidak boleh dibunuh selama ia masih menaati peraturan-peraturan yang dikenakan kepada mereka.

Banyak dalil yang menunjukkan hal tersebut diantaranya firman Allah Ta’ala:

“Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan shôgirun (hina, rendah, patuh)”. (At-Taubah: 29)

Dan dalam hadits Buraidah Radhiallahu Anhu, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda,

كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَمَّرَ أَمِيْرًا عَلَى جَيْشٍ أَوْ سَرِيَّةٍ أَوْصَاهُ فِيْ خَاصَّتِهِ بِتَقْوَى اللهِ وَمَنْ مَعَهُ مِنْ الْمُسْلِمِيْنَ خَيْرًا ثُمَّ قَالَ أُغْزُوْا بِاسْمِ اللهِ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ قَاتِلُوْا مَنْ كَفَرَ بِاللهِ أُغْزُوْا وَلاَ تَغُلُّوْا وَلاَ تَغْدِرُوْا وَلاَ تُمَثِّلُوْا وَلاَ تَقْتُلُوْا وَلِيْدًا وَإِذَا لَقِيْتَ عَدُوَّكَ مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ فَادْعُهُمْ إِلَى ثَلاَثِ خِصَالٍ فَأَيَّتُهُنَّ مَا أَجَابُوْكَ فَاقْبَلْ مِنْهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ ثُمَّ ادْعُهُمْ إِلَى الْإِسْلاَمِ فَإِنْ أَجَابُوْكَ فَاقْبَلْ مِنْهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ فَإِنْ هُمْ أَبَوْا فَسَلْهُمُ الْجِزْيَةَ فَإِنْ هُمْ أَجَابُوْكَ فَاقْبَلْ مِنْهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ فَإِنْ هُمْ أَبَوْا فَاسْتَعِنْ بِاللهِ وَقَاتِلْهُمْ

“Adalah Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam apabila beliau mengangkat amir/pimpinan pasukan beliau memberikan wasiat khusus untuknya supaya bertakwa kepada Allah dan (berwasiat pada) orang-orang yang bersamanya dengan kebaikan. Kemudian beliau berkata: “Berperanglah kalian di jalan Allah dengan nama Allah, bunuhlah siapa yang kafir kepada Allah, berperanglah kalian dan jangan mencuri harta rampasan perang dan janganlah mengkhianati janji dan janganlah melakukan tamtsîl (mencincang atau merusak mayat) dan janganlah membunuh anak kecil dan apabila engkau berjumpa dengan musuhmu dari kaum musyrikin dakwailah mereka kepada tiga perkara, apa saja yang mereka jawab dari tiga perkara itu maka terimalah dari mereka dan tahanlah (tangan) terhadap mereka ; serulah mereka kepada Islam apabila mereka menerima maka terimalah dari mereka dan tahanlah (tangan) terhadap mereka, apabila mereka menolak maka mintalah jizyah (upeti) dari mereka dan apabila mereka memberi maka terimalah dari mereka dan tahanlah (tangan) terhadap mereka, apabila mereka menolak maka mintalah pertolongan kepada Allah kemudian perangi mereka”. (HR. Muslim, Kitabul Jihad Was Sair)

Dan dalam hadits Al-Mughîroh bin Syu’bah Radhiallahu Anhu, beliau berkata,

أَمَرَنَا رَسُوْلُ رَبِّنَا صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ أَنْ نُقَاتِلَكُمْ حَتَّى تَعْبُدُوْا اللهَ وَحْدَهُ أَوْ تُؤَدُّوْا الْجِزْيَةَ

“Kami diperintah oleh Rasul Rabb kami Shallallahu Alaihi Wasallam untuk memerangi kalian sampai kalian menyembah Allah satu-satunya atau kalian membayar Jizyah”. (HR. Bukhari)

Kedua: Kafir mu’ahad, yaitu orang-orang kafir yang telah terjadi kesepakatan antara mereka dan kaum muslimin untuk tidak berperang dalam kurun waktu yang telah disepakati. Dan kafir seperti ini juga tidak boleh dibunuh sepanjang mereka menjalankan kesepakatan yang telah dibuat.

Allah Ta’ala berfirman,

“Kecuali orang-orang musyrikin yang kalian telah mengadakan perjanjian (dengan mereka) dan mereka tidak mengurangi dari kalian sesuatu pun (dari isi perjanjian) dan tidak (pula) mereka membantu seseorang yang memusuhi kalian, maka terhadap mereka itu penuhilah janjinya sampai batas waktunya. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertakwa”. (At-Taubah: 4)

Dan Allah Ta’ala berfirman,

“Jika mereka merusak sumpah (janji) nya sesudah mereka berjanji, dan mereka mencerca agama kalian, maka perangilah pemimpin-pemimpin kekafiran itu, karena sesungguhnya mereka itu adalah orang-orang yang tidak dapat dipegang janjinya, agar supaya mereka berhenti”. (At-Taubah: 12)

Dan Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda,

مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرَحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ وَإِنَّ رِيْحَهَا تُوْجَدُ مِنْ مَسِيْرَةِ أَرْبَعِيْنَ عَامًا

“Siapa yang membunuh kafir Mu’ahad ia tidak akan mencium bau surga dan sesungguhnya bau surga itu tercium dari perjalanan empat puluh tahun”. (HR. Bukhari)

Al-Hafizh Ibnu Hajar Rahimahullah berpendapat bahwa kata Mu’ahad dalam hadits di atas mempunyai cakupan yang lebih luas. Beliau berkata, “Dan yang diinginkan dengan (Mu’ahad) adalah setiap yang mempunyai perjanjian dengan kaum muslimin, baik dengan akad jizyah, perjanjian dari penguasa, atau jaminan keamanan dari seorang muslim”.

Dan Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda,

أَلَا مَنْ ظَلَمَ مُعَاهَدًا، أَوِ انْتَقَصَهُ، أَوْ كَلَّفَهُ فَوْقَ طَاقَتِهِ، أَوْ أَخَذَ مِنْهُ شَيْئًا بِغَيْرِ طِيْبِ نَفْسٍ، فَأَنَا حَجِيْجُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Ingatlah, siapa yang menzholimi seorang mu’ahad, merendahkannya, membebaninya di atas kemampuannya atau mengambil sesuatu darinya tanpa keridhaan dirinya, maka saya adalah lawan bertikainya pada hari kiamat”. (HR. Abu Dawud)

Ketiga: Kafir musta’man, yaitu orang kafir yang mendapat jaminan keamanan dari kaum muslimin atau sebagian kaum muslimin. Kafir jenis ini juga tidak boleh dibunuh sepanjang masih berada dalam jaminan keamanan.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

“Dan jika seorang di antara kaum musyrikin meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia agar ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ia ke tempat yang aman baginya. Demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui”. (At-Taubah: 6)

Dan dalam hadits ‘Ali bin Abi Thalib Radhiallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam berpesan,

ذِمَّةُ الْمُسْلِمِيْنَ وَاحِدَةٌ يَسْعَى بِهَا أَدْنَاهُمْ

“Dzimmah (janji, jaminan keamanan dan tanggung jawab) kaum muslimin itu satu, diusahakan oleh orang yang paling bawah (sekalipun)”. (HR. Bukhari dan Muslim)

Berkata Imam An-Nawawy Rahimahullah: “Yang diinginkan dengan Dzimmah di sini adalah Aman (jaminan keamanan). Maknanya bahwa Aman kaum muslimin kepada orang kafir itu adalah sah (diakui), maka siapa yang diberikan kepadanya Aman dari seorang muslim maka haram atas (muslim) yang lainnya mengganggunya sepanjang ia masih berada dalam Amannya”.

Dan dalam hadits Ummu Hani` Radhiallahu Anha, beliau berkata,

يَا رَسُوْلَ اللهِ زَعَمَ ابْنُ أُمِّيْ أَنَّهُ قَاتِلٌ رَجُلاً قَدْ أَجَرْتُهُ فَلاَنَ بْنَ هُبَيْرَةَ فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ قَدْ أَجَرْنَا مَنْ أَجَرْتِ يَا أُمَّ هَانِئٍ

“Wahai Rasulullah anak ibuku (yaitu ‘Ali bin Abi Tholib,-pent) menyangka bahwa ia boleh membunuh orang yang telah saya lindungi (yaitu) si Fulan bin Hubairah. Maka Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda, “Kami telah lindungi orang yang engkau lindungi wahai Ummu Hani`”. (HR. Bukhari dan Muslim, Kitab Shalatul Musafirîn wa Qashriha)

Keempat: Kafir harby, yaitu kafir selain tiga di atas. Kafir jenis inilah yang disyari’atkan untuk diperangi dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam syari’at Islam.

Tiga kafir di atas, yaitu kafir dzimmi, mu’ahad dan musta`man adalah termasuk jiwa yang diharamkan untuk dibunuh sebagaimana yang telah lalu, dan sebagaimana yang ditegaskan dalam firman-Nya,

“Dan janganlah kalian membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar”. (Al-An’am: 151)

Berkata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’dy Rahimahullah, “Dan firman-Nya, “Dan janganlah kalian membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar” dia adalah jiwa muslim, baik laki-laki dan perempuan, kecil dan besar, dan (jiwa) kafir yang terlindung dengan perjanjian dan keterikatan”.

Dan berkata Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimîn rahimahullah, “Dan jiwa yang diharamkan oleh Allah adalah jiwa yang terjaga, yaitu jiwa seorang muslim, (kafir) dzimmi, mu’ahad dan mus`tamin”. (Al Qoulul Mufid)

Wallahu Ta’ala A’lam.

(Oleh:, Ust. Cecep Rahmat, Lc.

(Hud/DARUSSALAM.ID)

Leave Your Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright 2023, All Rights Reserved