DPR Siapkan Revisi Dua Undang-Undang Terkait Haji
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dan anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI Abidin Fikri mengatakan, Pemerintah bersama DPR RI akan melakukan langkah strategis dengan merevisi dua undang-undang penting terkait haji.
Dua beleid tersebut, yakni Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji. Revisi perundang-undangan itu dinilai menjadi kebutuhan mendesak untuk menciptakan ekosistem haji Indonesia yang adaptif terhadap kebijakan terbaru dari Pemerintah Arab Saudi.
“Dua undang-undang ini akan diubah secara sinergis. Kami perlu mendalami lebih jauh agar revisi yang dilakukan bisa menyesuaikan dengan kebijakan terbaru dari Arab Saudi, termasuk soal visa non haji yang kini dilarang masuk ke kota suci,” ujar Abidin dalam keterangannya, Senin (9 Juni 2025).
Ia menjelaskan, kebijakan Arab Saudi dalam pembatasan jamaah non haji yang datang ke Tanah Suci tahun ini patut menjadi perhatian. Banyak kasus deportasi hingga penahanan jamaah karena penggunaan visa tidak sesuai.
Menurut dia, hal ini menjadi sinyal penting bahwa penyelenggaraan haji Indonesia harus lebih adaptif dan terstruktur dari sisi regulasi.
“Ke depan, kita perlu memastikan bahwa regulasi dan kemampuan kita mampu menjawab perubahan yang dilakukan Arab Saudi. Karenanya, UU Penyelenggaraan Haji dan UU Pengelolaan Keuangan Haji akan kami revisi dengan mempertimbangkan dinamika ini,” ujar dia.
Abidin juga menekankan pentingnya reformasi dalam pengelolaan keuangan haji. Dia mendorong agar Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bisa menghadirkan terobosan dalam bentuk investasi yang secara langsung menguntungkan ekosistem haji.
“Ekosistem haji itu mencakup layanan perhotelan, transportasi, hingga konsumsi. Itu semua harus jadi sasaran investasi yang dikelola secara profesional dan syar’i. Jangan sampai dana setoran jamaah tidak memberi manfaat optimal,” kata Abidin.
Ia menambahkan bahwa pengelolaan keuangan haji harus sepenuhnya memenuhi prinsip-prinsip syariat Islam. Dana yang disetor jamaah harus dihindarkan dari praktik riba dan investasi yang tidak halal. “Ini bukan hanya soal efisiensi dan manfaat, tapi juga soal amanah dan keberkahan dalam penyelenggaraan ibadah haji,” tutur dia. (UYR/Republika)
Copyright 2023, All Rights Reserved
Leave Your Comments