Indonesia Kutuk Israel atas Penghancuran Fasilitas UNRWA di Yerusalem Timur
Pemerintah Indonesia mengutuk keras penghancuran fasilitas Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) oleh Israel di Yerusalem Timur yang diduduki.
Dalam pernyataan resmi yang disampaikan melalui akun X pada Rabu (21 Januari 2026, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyebut, Indonesia menegaskan bahwa penghancuran fasilitas kemanusiaan PBB tidak dapat dibenarkan dan bertentangan dengan hukum internasional.
Indonesia juga mengingatkan Advisory Opinion Mahkamah Internasional tertanggal 22 Oktober 2025 yang menyatakan kewajiban Israel untuk mendukung kehadiran PBB di Wilayah Pendudukan Palestina, termasuk peran UNRWA yang dinilai tidak tergantikan.
Kementerian Luar Negeri RI menekankan bahwa Israel wajib menghormati keistimewaan dan kekebalan PBB sebagaimana diatur dalam Piagam PBB serta Konvensi tentang Kekebalan dan Imunitas PBB.
Penerapan aturan atau legislasi nasional yang menghambat kerja UNRWA dalam penyaluran bantuan kemanusiaan disebut bertentangan dengan kewajiban internasional Israel.
Indonesia juga menyerukan agar Israel mematuhi hukum humaniter internasional dan hukum internasional, serta menjamin perlindungan terhadap fasilitas dan personel PBB yang menjalankan tugas kemanusiaan di wilayah pendudukan Palestina.
Sebelumnya, tentara pendudukan Israel, menggunakan buldoser menyerbu kompleks UNRWA di Sheikh Jarrah pada Selasa pagi, dan mengepung jalan-jalan di sekitarnya sebelum melanjutkan untuk menghancurkan kantor dan fasilitas bergerak di dalam markas besar, menurut Kegubernuran Yerusalem.
Kegubernuran mencatat bahwa pengibaran bendera Israel di dalam kompleks mencerminkan upaya untuk memaksakan kendali dengan paksa pada lembaga PBB. (UYR/MINA)
Copyright 2023, All Rights Reserved
Leave Your Comments