15 Perempuan Pimpin KUA, Saat Kompetensi Jadi Ukuran, Bukan Jenis Kelamin
Pelantikan 15 perempuan dari unsur Penyuluh Agama Islam sebagai Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) bukan sekadar peristiwa birokrasi, melainkan penanda zaman ketika amanah mulai diletakkan di atas timbangan kompetensi, bukan sekat kebiasaan. Melalui PMA Nomor 24 Tahun 2024 dan KMA Nomor 1644 Tahun 2025, Kementerian Agama menegaskan bahwa kepemimpinan adalah ikhtiar melayani, bukan hak yang ditentukan oleh jenis kelamin. Amanah selalu mencari hati yang siap mengemban, ilmu yang mampu membimbing, dan integritas yang sanggup menjaga. Sebab di hadapan Allah, kemuliaan seorang pemimpin tidak diukur dari siapa dirinya, melainkan dari sejauh mana ia menghadirkan kemaslahatan bagi sesama. Karena itu, pelantikan ini layaknya fajar yang perlahan menyingsing di cakrawala pelayanan keagamaan, membawa pesan bahwa ruang pengabdian harus terbuka bagi siapa saja yang memiliki kemampuan, ketulusan, dan kesungguhan untuk melayani.
Bagi sebagian kalangan, hadirnya perempuan sebagai Kepala Kantor Urusan Agama mungkin masih terasa asing karena selama ini jabatan tersebut identik dengan sosok laki-laki. Namun hakikatnya, Kepala KUA bukanlah ruang keistimewaan, melainkan amanah yang menuntut kecakapan mengelola, kebijaksanaan memimpin, dan ketulusan melayani. Tugasnya adalah menggerakkan organisasi, merajut kerja sama, mendengar kebutuhan masyarakat, serta menghadirkan pelayanan keagamaan sebagai rahmat bagi semua. Karena itu, kepemimpinan lebih ditentukan oleh keluasan ilmu, kematangan jiwa, dan kesanggupan memikul tanggung jawab daripada persoalan jenis kelamin. Seperti nakhoda yang mengarahkan perahu di tengah gelombang, yang menentukan keselamatan pelayaran bukanlah siapa dirinya, melainkan kecakapannya membaca arah dan keteguhannya menjaga amanah hingga sampai ke tujuan.
Sejarah mengajarkan bahwa banyak hal yang dahulu dianggap mustahil pada akhirnya menjadi kenyataan. Di lingkungan Peradilan Agama, perempuan pernah nyaris tak terlihat di kursi kehakiman, namun seiring terbukanya ruang yang lebih adil, mereka dipercaya menjadi hakim hingga memimpin pengadilan agama. Perjalanan ini menunjukkan bahwa khazanah Islam bukanlah ruang yang sempit, melainkan taman ilmu yang kaya dengan ragam ijtihad dan pandangan ulama. Karena itu, ketika amanah diberikan berdasarkan ilmu, kapasitas, dan kemaslahatan, yang sedang ditegakkan bukan sekadar kedudukan seseorang, melainkan nilai keadilan itu sendiri. Apa yang dahulu dianggap asing kini telah menjadi bagian dari kenyataan. Masyarakat pun semakin memahami bahwa kemampuan menjalankan amanah tidak ditentukan oleh jenis kelamin, melainkan oleh kompetensi dan integritas. Dalam pemahaman itulah, pelantikan Kepala KUA perempuan bukanlah perubahan yang datang tiba-tiba, melainkan kelanjutan dari ikhtiar panjang menata pelayanan keagamaan, sementara tugas kepenghuluan yang berkaitan dengan akad nikah dan wali hakim tetap dijalankan oleh penghulu yang dijabat laki-laki sesuai ketentuan yang berlaku.
Beberapa tahun ke depan, masyarakat tidak lagi merasa heran ketika memasuki sebuah Kantor Urusan Agama dan mendapati seorang perempuan menakhodai instansi keagamaan tersebut, atau bisa jadi menyaksikan seorang rohaniwan perempuan memimpin doa dalam upacara kenegaraan dan pengambilan sumpah jabatan. Sebab zaman terus bergerak mengikuti sunnatullah, sebagaimana matahari yang perlahan menyingkap kabut pagi hingga segala sesuatu yang dahulu tampak asing akhirnya menjadi bagian dari kenyataan yang diterima dengan lapang. Terlebih, Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan telah meletakkan batas-batas kewenangan secara terang dan tertib, memisahkan dengan jelas antara fungsi manajerial Kepala KUA dan fungsi kepenghuluan. Urusan pencatatan nikah, wali hakim, Pegawai Pencatat Nikah, akad nikah, serta layanan kepenghuluan lainnya tetap menjadi amanah penghulu yang berwenang sesuai ketentuan syariat dan peraturan perundang-undangan, sementara Kepala KUA bertugas menggerakkan roda organisasi, menguatkan pelayanan, serta memastikan seluruh ikhtiar kelembagaan berjalan menuju kemaslahatan umat. Karena itu, yang sedang dibangun sesungguhnya bukanlah pertukaran peran, melainkan penataan amanah agar setiap tugas dipikul oleh mereka yang memiliki kompetensi pada bidangnya.
Menariknya, para Kepala KUA perempuan yang dilantik berasal dari kalangan Penyuluh Agama Islam, sebuah isyarat bahwa jalan pengabdian di lingkungan Kementerian Agama semakin terbuka bagi siapa saja yang memiliki ilmu, kapasitas, dan integritas. Kehadiran mereka sekaligus menegaskan bahwa KUA bukan sekadar ruang pencatatan pernikahan, melainkan pusat layanan keagamaan yang mengemban beragam fungsi kemasyarakatan, termasuk tugas sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf yang menerbitkan akta autentik. Dalam cahaya pemahaman seperti inilah, kepemimpinan tidak lagi dipandang sebagai persoalan siapa yang menduduki jabatan, melainkan bagaimana amanah dijalankan dengan ilmu, kebijaksanaan, dan tanggung jawab yang kelak dipertanggungjawabkan bukan hanya di hadapan manusia, tetapi juga di hadapan Allah SWT.
Hadirnya perempuan sebagai Kepala Kantor Urusan Agama bukanlah upaya menggeser peran laki-laki, melainkan mengajak masyarakat memandang kepemimpinan dengan mata yang lebih jernih: bahwa amanah tidak ditentukan oleh siapa yang memegangnya, tetapi oleh kemampuan menjalankannya dengan ilmu, kebijaksanaan, dan tanggung jawab. Pada hakikatnya, yang sedang dibangun Kementerian Agama adalah budaya birokrasi yang lebih inklusif, sebuah ruang pengabdian yang memberi kesempatan kepada setiap insan yang memiliki kapasitas untuk berkhidmat bagi umat. Tentu setiap perubahan akan menghadirkan gelombang penyesuaian, sebagaimana fajar tidak serta-merta mengusir gelap dalam sekejap.
Sejarah berkali-kali mengajarkan bahwa apa yang dahulu dianggap asing akhirnya menjadi bagian dari kenyataan. Hakim perempuan pernah dipandang sebagai sesuatu yang langka, bahkan kepemimpinan perempuan dahulu terasa sulit dibayangkan. Kini semuanya hadir sebagai realitas yang diterima dengan wajar. Sebab zaman bergerak mengikuti sunnatullah, dan ketika amanah diletakkan pada mereka yang memiliki kompetensi dan integritas, maka yang sesungguhnya sedang ditegakkan bukan sekadar hak seseorang untuk memimpin, melainkan nilai keadilan dan kemaslahatan yang menjadi ruh dari setiap pelayanan kepada umat.
Pelantikan 15 perempuan sebagai Kepala KUA dapat menjadi sebuah tonggak yang perlahan menggeser cara pandang lama tentang kepemimpinan dalam ruang-ruang pelayanan keagamaan. Ia mengajarkan bahwa amanah tidak selalu mencari bahu yang paling kuat secara fisik, melainkan hati yang paling siap memikul tanggung jawab, akal yang paling cakap mengelola persoalan, dan jiwa yang paling tulus melayani umat.
Kepemimpinan adalah ibadah yang panjang; sebuah perjalanan untuk menghadirkan kemaslahatan, menjaga harmoni, dan menyalakan cahaya pelayanan di tengah kehidupan masyarakat. Karena itu, keberhasilan seorang Kepala KUA tidak pernah diukur dari apakah ia lahir sebagai laki-laki atau perempuan, melainkan dari sejauh mana ia mampu menata organisasi dengan bijaksana, mendengar denyut kebutuhan masyarakat dengan empati, serta menghadirkan wajah agama yang ramah, menenteramkan, dan membawa rahmat bagi sesama. Jika ukuran itulah yang digunakan, maka pelantikan ini bukan sekadar pergantian pejabat atau pengisian jabatan dalam struktur birokrasi. Ia adalah tanda bahwa birokrasi keagamaan Indonesia sedang bergerak menuju prinsip keadilan yang lebih luas, di mana setiap insan diberi kesempatan yang sama untuk mengabdi sesuai ilmu, kompetensi, dan integritas yang dimilikinya. Dan dalam perjalanan sejarah manusia, perempuan telah berkali-kali membuktikan dirinya sebagai makhluk yang dianugerahi ketangguhan luar biasa: mereka menanggung kehidupan dalam rahimnya, merawat generasi dengan kasih sayang yang tak mengenal lelah, serta tetap berdiri tegak ketika badai kehidupan menerpa. Maka ketika perempuan yang memiliki kapasitas dan kelayakan diberi ruang untuk memimpin, sesungguhnya yang sedang dimuliakan bukan sekadar perempuan itu sendiri, melainkan nilai amanah, keadilan, dan kemaslahatan yang menjadi inti ajaran agama.
Penulis: Syafaat (ASN / Ketua Lentera Sastra Banyuwangi). (UYR/Kemenag)
Copyright 2023, All Rights Reserved
Leave Your Comments