Ini Tiga Peran Strategis Penyuluh Agama Islam di Era Media Sosial
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Abu Rokhmad menyampaikan tiga peran strategis yang perlu diperkuat Penyuluh Agama Islam di era media sosial. Ketiganya meliputi penguatan kompetensi keagamaan, pembimbingan generasi muda, dan keterlibatan dalam pencegahan persoalan sosial.
Hal itu disampaikan Abu Rokhmad dalam kegiatan Implementasi Regulasi Kepenyuluhan di Jawa Tengah, di Semarang. Abu Rokhmad mengatakan, perkembangan media sosial menghadirkan tantangan baru dalam kehidupan keagamaan, terutama terkait otoritas keagamaan.
Di ruang digital, batas antara pihak yang memiliki kompetensi keagamaan dan yang tidak semakin sulit dikenali. Karena itu, penyuluh perlu terus meningkatkan kompetensi, terutama kompetensi keagamaan sebagai fondasi utama, yang kemudian dilengkapi dengan kompetensi lainnya.
“Penyuluh Agama Islam harus terus meningkatkan kompetensi, terutama kompetensi keagamaan sebagai yang paling utama, kemudian dilengkapi dengan kompetensi-kompetensi lain,” ujar Abu Rokhmad, Senin (14 September 2026).
Menurutnya, penguatan kompetensi tersebut penting agar penyuluh dapat menjalankan perannya secara tepat di tengah beragamnya pemahaman keagamaan yang berkembang di masyarakat, termasuk melalui media sosial.
“Di era media sosial, batas antara orang yang memiliki otoritas keagamaan dan yang tidak memiliki otoritas itu sudah menjadi tidak jelas. Perebutan otoritas keagamaan di dunia maya bahkan terasa jauh lebih keras dibandingkan di dunia nyata,” katanya.
Abu Rokhmad juga mengingatkan agar agama terus menjadi kekuatan yang mempersatukan masyarakat. Nilai-nilai agama perlu diimplementasikan sebagai inspirasi dalam kehidupan berbangsa, bukan digunakan untuk memecah belah. “Agama harus kita jadikan faktor integrasi bangsa, bukan faktor pemecah,” tegasnya.
Peran kedua yang ditekankan Abu Rokhmad adalah membimbing generasi muda. Menurutnya, perkembangan media sosial perlu diimbangi dengan pendampingan agar anak-anak dan remaja tidak menjadi korban penyalahgunaan media sosial.
“Jangan sampai anak-anak dan remaja kita justru menjadi korban penyalahgunaan media sosial. Perlu ada bimbingan khusus agar remaja kita terlindungi, karena inilah masa depan kita,” ujarnya.
Ia menilai, penyuluh memiliki posisi penting dalam memberikan pendampingan dan penguatan nilai kepada generasi muda. Peran tersebut semakin penting seiring dengan luasnya penggunaan media sosial dalam kehidupan sehari-hari.
Peran ketiga adalah keterlibatan penyuluh dalam pencegahan berbagai persoalan sosial di masyarakat. Abu Rokhmad mendorong penyuluh memiliki kompetensi yang relevan dengan bidang-bidang yang menjadi perhatian masyarakat, termasuk pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Abu Rokhmad mencontohkan, persoalan sosial tetap perlu mendapatkan perhatian meskipun jumlah kasus yang ditemukan relatif kecil. Karena itu, diperlukan pembinaan dan ruang pendampingan yang tepat untuk menangani persoalan tersebut.
Abu Rokhmad mengungkapkan, ketiga peran tersebut tidak dapat dijalankan secara sendiri-sendiri. Kolaborasi dengan pemerintah dan berbagai pihak diperlukan agar kompetensi dan potensi penyuluh dapat memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat.
“Semua ini tentu tidak bisa kita kerjakan sendiri. Harus ada kolaborasi, termasuk kolaborasi dengan pemerintah, agar apa yang Bapak-Ibu miliki dapat digunakan untuk membantu dakwah dan bidang-bidang lain yang perlu terus dikembangkan,” tandasnya. (UYR/Kemenag)
Copyright 2023, All Rights Reserved
Leave Your Comments