Isbat Nikah Terpadu: Ikhtiar Menyempurnakan Sebuah Akad
Saya semestinya bergembira ketika ada ormas keagamaan menjalin ikhtiar bersama Pengadilan Agama, Kantor Kementerian Agama, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta BAZNAS Kabupaten Banyuwangi dalam menghadirkan layanan Isbat Nikah Terpadu, proses dalam satu tempat yang bukan hanya mengesahkan pernikahan, namun juga peribadan administrasi kependudukan hingga terbit Akta Kelahiran anak-anaknya. Kolaborasi itu adalah wajah nyata dari negara yang hadir, organisasi keagamaan yang bergerak, dan lembaga sosial yang bergandengan tangan demi mengembalikan hak-hak warga.
Di balik rasa syukur itu, saya justru dibuat terdiam. Bukan oleh rumitnya proses hukum, melainkan oleh sebuah angka. Lebih dari dua ratus pasangan mengajukan permohonan pengesahan nikah. Angka yang bukan sekadar statistik, melainkan potret remang yang selama ini mungkin luput dari perhatian kita. Dua ratus kisah tentang akad yang bisa jadi menggetarkan langit, tetapi belum tercatat dalam administrasi manusia. Dua ratus keluarga yang telah membangun rumah tangga, mungkin sudah membesarkan anak-anak, mengarungi suka dan duka, namun masih berjalan di lorong yang belum sepenuhnya memperoleh kepastian hukum, barangkali di sinilah kita perlu merenung.
Islam mengajarkan bahwa nikah bukan hanya penyatuan dua insan yang saling mencintai. Ia adalah mitsaqan ghalizhan, sebuah perjanjian yang kokoh. Perjanjian yang bukan hanya disaksikan wali dan dua orang saksi, tetapi juga menjalankan fitrah yang sudah digariskan oleh Allah Swt. Karena itu, pernikahan bukan sekadar ruang untuk menuntut hak dan menunaikan kewajiban. Ia adalah ibadah. Ia adalah jalan penghambaan. Di dalamnya terdapat fungsi ubudiyah, tempat seorang hamba membuktikan ketaatan kepada Rabb-nya melalui kehidupan keluarga yang sakinah. Namun Islam juga mengajarkan pentingnya menjaga kemaslahatan.
Dalam konteks kehidupan bernegara, pencatatan perkawinan bukanlah upaya mengurangi kesucian akad. Sebaliknya, ia menjadi instrumen untuk menjaga maqashid syariah, melindungi keturunan (hifzh al-nasl), menjaga hak-hak keluarga, menjamin status hukum suami istri, melindungi anak-anak, memastikan hak waris, hingga memberikan kepastian atas dokumen-dokumen kependudukan. Karena itu, Isbat Nikah bukanlah sekadar proses administratif. Ia adalah jembatan antara kesahan syariat dengan kepastian hukum negara.
Meski demikian, tidak setiap permohonan berakhir dengan kabar yang melegakan. Di hadapan meja hijau, belas kasih tidak dapat berjalan sendiri tanpa bergandengan tangan dengan keadilan. Pengadilan Agama memikul amanah yang jauh lebih besar daripada sekadar mengabulkan harapan. Setiap permohonan harus ditimbang dengan cermat, diperiksa kesesuaiannya dengan rukun dan syarat pernikahan menurut syariat, diuji terhadap ketentuan hukum yang berlaku, serta dipastikan memiliki landasan hukum yang kokoh. Sebab hukum bukan hanya tentang menemukan jalan keluar, melainkan juga menjaga agar setiap jalan tetap berada dalam koridor kebenaran. Karena itu, ada saat ketika sebuah permohonan harus diterima, tetapi ada pula saat ketika ia harus ditolak. Bukan karena hakim menutup pintu kasih sayang, melainkan karena hukum memiliki batas yang tidak boleh diterobos oleh rasa iba semata. Keadilan tidak selalu menghadirkan jawaban yang menyenangkan, tetapi ia harus tetap tegak agar tidak berubah menjadi keberpihakan yang melukai kepastian hukum.
Di sinilah kegelisahan saya bermula. Bila permohonan itu dikabulkan, setidaknya ada secercah cahaya yang dapat menerangi ruang-ruang keluarga yang selama ini diselimuti ketidakpastian. Ada anak-anak yang memperoleh kepastian nasab, ada istri yang memperoleh pengakuan, ada suami yang dapat mempertanggungjawabkan ikatan yang selama ini hanya hidup dalam keyakinan agama. Sebuah putusan dapat menjadi jembatan yang menghubungkan masa lalu yang retak dengan masa depan yang lebih tertata. Namun, bagaimana bila permohonan itu ditolak? Pertanyaan itu selalu menggema lebih lama daripada bunyi palu sidang yang mengakhiri persidangan. Ke manakah keluarga itu akan melangkah? Bagaimana seorang ibu menjelaskan kepada anaknya bahwa cintanya kepada sang ayah tidak pernah dipersoalkan, tetapi ikatan mereka belum dapat diakui oleh hukum? Bagaimana seorang ayah memandang keluarganya ketika negara belum dapat mencatat perjalanan hidup yang telah mereka bangun bertahun-tahun?
Di titik itulah saya menyadari bahwa di balik setiap berkas perkara, sesungguhnya tersimpan kehidupan yang sedang memohon untuk dipahami. Tidak semua kisah lahir dari kesengajaan melawan hukum; sebagian bermula dari cinta yang datang terlalu tergesa, begitu buta hingga mengabaikan norma, adat, bahkan ketentuan yang semestinya menjadi penuntun. Cinta memang mampu mengalahkan segalanya, tetapi ia tidak selalu mampu menanggung akibat dari keputusan yang diambil atas namanya. Di balik lembar-lembar permohonan yang tampak kering oleh bahasa hukum, ada air mata yang tak pernah tertulis, ada penyesalan yang tak sempat diucapkan, ada doa-doa yang tidak tercatat dalam berita acara persidangan, serta harapan yang diam-diam bergantung pada setiap ketukan palu hakim.
Hukum, pada akhirnya, harus tetap berdiri tegak sebagai penjaga keadilan dan kepastian, sebab tanpa itu ia akan kehilangan wibawanya. Namun, di balik ketegasannya, selalu ada wajah-wajah manusia yang menanti secercah cahaya, berharap kesalahan masa lalu tidak selamanya menjadi hukuman bagi masa depan, dan berharap negara masih menyediakan ruang bagi mereka untuk kembali menemukan kepastian, martabat, dan kesempatan memperbaiki kehidupan yang pernah mereka bangun dengan cinta, meski cinta itu dahulu datang tanpa cukup kebijaksanaan.
Penolakan bukan sekadar berakhir pada putusan hakim. Ia dapat melahirkan konsekuensi hukum yang panjang. Kepastian hubungan keperdataan menjadi persoalan. Status hukum dalam berbagai aspek administrasi menjadi lebih rumit. Bahkan dalam kondisi tertentu, persoalan nasab, hak-hak anak, maupun hubungan keperdataan dapat memerlukan penyelesaian hukum yang tidak sederhana. Yang paling mengkhawatirkan, pihak yang paling rentan menanggung akibatnya sering kali bukanlah orang tua, melainkan anak-anak yang sama sekali tidak memilih dilahirkan dalam keadaan demikian. Maka lebih dari sekadar menghadirkan layanan Isbat Nikah Terpadu, fenomena lebih dari dua ratus pasangan ini sesungguhnya sedang menyampaikan pesan kepada kita semua. Ada pekerjaan besar yang belum selesai dalam membangun kesadaran hukum masyarakat.
Masih ada sebagian umat yang memandang cukup ketika akad telah sah menurut agama, tanpa menyadari bahwa kehidupan modern menuntut perlindungan hukum yang juga merupakan bagian dari ikhtiar menjaga kemaslahatan. Padahal agama tidak pernah mempertentangkan syariat dengan tertib administrasi. Keduanya justru saling menguatkan demi menjaga harkat manusia. Sudah saatnya edukasi tentang pentingnya pencatatan perkawinan tidak berhenti di ruang-ruang kantor, tetapi hadir di mimbar-mimbar masjid, majelis taklim, kantor urusan agama, pesantren, hingga ruang-ruang keluarga. Para penghulu, penyuluh agama, tokoh masyarakat, organisasi keagamaan, dan pemerintah perlu terus berjalan bersama agar tidak ada lagi pasangan yang baru menyadari pentingnya pencatatan ketika persoalan hukum telah datang mengetuk pintu.
Pernikahan bukan hanya tentang mengucapkan ijab kabul dalam satu hari yang khidmat. Pernikahan adalah perjalanan panjang menjaga amanah Allah sekaligus memenuhi hak-hak sesama manusia. Dan sebagaimana Islam mengajarkan bahwa ibadah harus benar menurut syariat, kehidupan keluarga pun perlu dijaga dengan kepastian hukum agar sakinah tidak hanya dirasakan dalam hati, tetapi juga terlindungi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Semoga ikhtiar Isbat Nikah Terpadu ini menjadi jalan pulang bagi banyak keluarga menuju kepastian hukum, sekaligus menjadi pengingat bahwa sebuah akad yang agung akan semakin sempurna ketika kesuciannya diiringi dengan tertib administrasi, sehingga maslahatnya dapat dirasakan oleh generasi yang akan datang.
Penulis: Syafaat (ASN Kemenag / Ketua Lentera Sastra Banyuwangi). (UYR/Kemenag)
Copyright 2023, All Rights Reserved
Leave Your Comments