Ketegasan Ali bin Abu Thalib Terhadap Pelaku Homoseksual di Masa Khalifah Abu Bakar
Dalam sejarah Islam, ketegasan Sayyidina Ali bin Abu Thalib Radhiyallahu anhu terhadap kemungkaran tercatat begitu kuat dan tak tergoyahkan. Ia bukan hanya dikenal sebagai panglima yang gagah dan ahli ilmu yang dalam, tetapi juga sebagai penjaga kemurnian akhlak umat di masa-masa awal Islam. Salah satu kisah yang menegaskan hal itu terjadi pada masa pemerintahan Khalifah Abu Bakar Radhiyallahu anhu.
Salah satu peristiwa yang menunjukkan keteguhan sikap Ali bin Abu Thalib adalah ketika Khalid bin Al-Walid melaporkan kepada Khalifah Abu Bakar tentang adanya praktik homoseksual di wilayah pedalaman. Saat para sahabat diminta pendapat oleh khalifah, Ali bin Abu Thalib tampil dengan pandangan paling tegas.
Ali bin Abu Thalib menegaskan bahwa perbuatan itu (homoseksual/ liwaṭ) adalah dosa besar yang pernah membuat umat Nabi Luth dibinasakan oleh Allah SWT. Dengan dasar itu, Ali bin Abu Thalib berpendapat bahwa pelaku kejahatan semacam itu pantas dijatuhi hukuman berat, sebagaimana azab yang ditimpakan kepada kaum Nabi Luth.
Dikutip dari buku Imamul Muhtadin yang ditulis HMH Al-Hamid Al-Husaini, berikut Riwayat lengkap yang menggambarkan ketegasan Ali bin Abu Thalib menghukum pelaku homoseksual.
Diriwayatkan ketika Khalid bin Al-Walid memimpin pasukan muslimin menghadapi suatu peperangan besar, ia menulis surat kepada Khalifah Abu Bakar Radhiyallahu anhu sebagai berikut,
“Di daerah-daerah pedalaman aku mendapati seorang lelaki menyetubuhi lelaki lain (homoseksual) seperti menyetubuhi istrinya. Apakah hukumnya?”
Khalifah Abu Bakar tidak menemukan bentuk hukuman apa yang harus dijatuhkan atas kasus kejahatan seperti itu, baik di dalam Alquran maupun di dalam Sunnah Rasul.
Khalifah Abu Bakar kemudian mengumpulkan beberapa orang sahabat, termasuk Ali bin Abu Thalib Radhiyallahu anhu untuk dimintai pendapatnya.
Ketika itu pendapat Ali bin Abu Thalib paling tegas dan keras dibanding dengan pendapat para sahabat yang lain.
Ali bin Abu Thalib mengatakan, “Tidak ada umat sebelumnya yang melakukan kejahatan semacam itu (homoseksual) kecuali umat Nabi Luth. Sebagaimana kalian ketahui, Allah telah menjatuhkan hukuman membakar mereka dan rumah-rumah mereka. Karena itu aku berpendapat, orang yang berbuat kejahatan seperti itu harus dibakar.”
Atas dasar pendapat Ali bin Abu Thalib itu, Khalifah Abu Bakar menulis surat perintah kepada Khalid bin Al-Walid supaya menjatuhkan hukuman bakar atas orang yang melakukan kejahatan itu (kejahatan homoseksual). (UYR/Republika)
Copyright 2023, All Rights Reserved
Leave Your Comments