Follow us:

Keutamaan Menyatuni Anak Yatim

Oleh:Ustadz Biqodarin Hariri, Lc.

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

فَأَمَّا الْيَتِيمَ فَلَا تَقْهَرْ{9} وَأَمَّا السَّائِلَ فَلَا تَنْهَرْ{10} وَأَمَّا بِنِعْمَةِ رَبِّكَ فَحَدِّثْ {11}

“Sebab itu, terhadap anak yatim janganlah kamu berlaku sewenang-wenang. Dan terhadap orang yang minta-minta, janganlah kamu menghardiknya. Dan terhadap nikmat Tuhanmu, Maka hendaklah kamu siarkan”. (Adh Dhuha: 9-11)

Ayat di atas terkait dengan apresiasi, penghargaan serta kedudukan yang diberikan oleh Allah Ta’ala kepada anak yatim dan orang miskin. Ayat tersebut juga memerintahkan kepada kaum muslimin pada umumnya dan pada karib kerabat pada khususnya untuk menyantuni, membela dan melindungi anak yatim serta melarang dan mencela orang-orang yang menyia-nyiakan dan bersikap kasar atau mendzalimi mereka.

Di dalam ajaran Islam, mereka semua mendapat perhatian khusus melebihi anak-anak yang wajar yang masih memiliki kedua orangtua. Islam memerintahkan kaum muslimin untuk senantiasa memperhatikan nasib mereka, berbuat baik kepada mereka, mengurus dan mengasuh mereka sampai dewasa. Islam juga memberi nilai yang sangat istimewa bagi orang-orang yang benar-benar menjalankan perintah ini.

Betapa agungnya ajaran Islam, yang menempatkan anak yatim dalam posisi yang sangat tinggi. Islam mengajarkan untuk menyayangi mereka dan melarang melakukan tindakan-tindakan yang dapat menyinggung perasaan mereka. Allah Ta’ala berfirman:

أرَأَيْتَ الَّذِي يُكَذِّبُ بِالدِّينِ{1} فَذَلِكَ الَّذِي يَدُعُّ الْيَتِيمَ{2} وَلَا يَحُضُّ عَلَى طَعَامِ الْمِسْكِينِ{3}

“Tahukah kamu orang yang mendustakan agama? Itulah orang yang menghardik anak yatim dan tidak menganjurkan memberi makan kepada orang miskin.” (QS. Al-Ma’un: 1-3)

Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam juga bersabda,

أَنَا وَكَافِلُ الْيَتِيْمِ فِيْ الْجَنَّةِ هَكَذَا وَأَشَارَ بِالسَّبَابَةِ وَالْوُسْطَى وَ فَرَجَ بَيْنَهُمَا شَيْئًا

“Aku dan orang-orang yang menanggung kehidupan anak yatim di Surga seperti ini”, Kemudian beliau memberi isyarat dengan jari telunjuk dan jari tengah seraya sedikit merenggangkannya. [HR. Bukhari]

Imam Ibnu Baththal Rahimahullah berkata: “Orang yang mendengar hadits ini wajib melaksanakannya, agar ia bisa menjadi sahabat Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam di surga. Di akhirat, tidak ada kedudukan yang lebih utama dari itu.” Al-Hafizh Ibnu Hajar Rahimahullah berkata: “Isyarat ini cukup untuk menegaskan kedekatan kedudukan penanggung kehidupan anak yatim dan kedudukan Nabi, karena tidak ada jari yang memisahkan jari telunjuk dengan jari tengah”.

Siapakah Anak Yatim Itu?

Istilah anak yatim secara syar’I yaitu anak (laki/perempuan) yang ditinggal mati ayahnya (walaupun ia masih punya ibu kandung) sebelum ia baligh baik ia kaya maupun miskin. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan ‘Ali bin Abi Thalib Radhiallahu Anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:

لاَ يُتْمَ بَعْدَ احْتِلاَمٍ ، وَلاَ صُمَاتَ يَوْمٍ إِلَى اللَّيْلِ.

“Tidak dikatakan yatim setelah mencapai usia baligh dan tidak boleh diam (tidak berbicara) seharian sampai waktu malam”. (HR. Abu Dawud dan di-shahih-kan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud)

Anak kecil yang dipelihara ibunya atau kakek-neneknya atau orang lain disebabkan perceraian orangtuanya, atau sebab lain, tidak dikategorikan sebagai anak yatim. Adapun anak yang kedua orangtuanya telah meninggal termasuk dalam kategori yatim juga, dalam istilah Indonesia disebut yatim piatu. Namun istilah yatim-piatu ini hanya dikenal di Indonesia, sedangkan dalam literatur fiqih hanya dikenal istilah yatim.

Akan tetapi, bukan berarti ketika kita mengasuh anak yatim sejak dia kecil, kemudian dia baligh, kita biarkan dia terlantar begitu saja. Selama mereka belum memiliki kemampuan untuk bekerja dan berpenghasilan sendiri, maka kita tetap disyariatkan untuk memberikan bantuan kepadanya. Apalagi di zaman sekarang ini, anak-anak dituntut untuk menyelesaikan pendidikannya, minimal SMA atau setingkatnya. Jika bisa kita menyekolahkannya sampai tingkat yang lebih tinggi lagi maka itu lebih baik.

Sebab, yang dimaksud menanggung (memelihara) anak yatim ialah mencakup merawat dan memeliharanya, menanggung biaya hidup (makan, minum, pakaian) dan pendidikannya, membimbingnya dengan bimbingan islami dalam hal aqidah (keyakinannya), ibadahnya, akhlak dan muamalahnya dengan sesama makhluk. Atau bila tidak mampu membimbingnya sendiri (secara langsung) karena keterbatasan ilmu agama, maka ia berupaya mengarahkan dan menyekolahkannya di lembaga-lembaga pendikan islami yang bisa dipercaya dan dipertanggung jawabkan kelurusan aqidah dan pemahamannya terhadap agama Islam, serta kurikulum dan sistem pendidikannya.

Keutamaan dan pahala besar dalam hadits di atas akan diperoleh bagi siapa pun dari kaum muslimin yang mengasuh anak yatim, baik anak yatim itu adalah anaknya sendiri (dalam hal ini ibu kandungnya), maupun anak yatim dari orang lain. Demikian pula halnya, apakah anak yatim itu termasuk kerabatnya maupun yang tidak ada hubungan kekerabatan sama sekali. Dan jika anak yatim itu dari kerabatnya, maka sudah pasti pahala mengasuhnya lebih besar di sisi Allah Ta’ala.

Hal ini berdasarkan hadits Shahih berikut. Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:

كَافِلُ الْيَتِيمِ لَهُ أَوْ لِغَيْرِهِ أَنَا وَهُوَ كَهَاتَيْنِ فِي الْجَنَّةِ وَأَشَارَ مَالِكٌ بِالسَّبَّابَةِ وَالْوُسْطَى

“Orang yang menanggung (mengasuh) anak yatim miliknya atau milik orang lain, aku dan dia seperti dua jari ini di surga.” Malik (perowi hadits) mengisyaratkan jari telunjuk dan jari tengah”. (HR. Muslim)

Apakah Doa Seorang Anak untuk Orang Tua Angkatnya Termasuk Amal Jariyah?

Terkait hadits dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:

إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ إِلَّا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

“Apabila salah seorang manusia meninggal dunia, maka terputuslah segala amalannya kecuali tiga perkara: Sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat baginya, dan anak shalih yang selalu mendoakannya.” (HR. Muslim)

Doa anak shaleh dalam hadits ini yang dimaksud adalah anak kandung, karena anak kandung memiliki kedudukan dan hukum tersendiri dalam Islam.

Pertanyaannya adalah apakah doa anak asuh juga akan menjadi amalan yang sampai kepada orangtua asuhnya?

Anak angkat –jika diasuh dan dipelihara dengan baik, penuh tanggung jawab, penuh keikhlasan— adalah seperti anak kandung juga. Allah Subhanahu Wa Ta’ala tentu Maha Adil. Allah tentu Maha Tahu. Dia mengetahui apa yang tersembunyi di dalam hati masing-masing kita ketika berdoa. Jangankan doa anak angkat kepada orangtua angkatnya. Doa sesama Muslim –yang tidak ada hubungan apa-apa pun— dianjurkan dan merupakan amal yang baik. Bukankah kita dianjurkan untuk selalu mendoakan sesama Muslim? Bukankah di dalam al-Qur’an terdapat doa: “Ya Tuhan kami, ampunilah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu daripada kami. Janganlah Engkau biarkan dalam hati kami kedengkian terhadap orang-orang yang beriman. Ya Tuhan kami, sesungguhnya Engkau Maha Penyantun, Maha Penyayang.” (QS. al-Hasyr: 10)? Kalau doa itu tidak bermanfaat, untuk apa Allah menyuruh kita untuk saling mendoakan?

Beberapa Hukum Islam Berkaitan Dengan Anak Yatim

Perlu diperhatikan bahwa status anak angkat dalam Islam berbeda dengan anak kandung dalam semua ketentuan dan hukumnya. Diantaranya:

  • Anak Yatim yang diasuh atau diangkat oleh seseorang tidak boleh dinasabkan kepada orang tua asuh atau orang tua angkatnya, karena pada hakikatnya ia bukan anak kandung. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:

ادْعُوهُمْ لِآَبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ فَإِنْ لَمْ تَعْلَمُوا آَبَاءَهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَمَوَالِيكُمْ

“Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak (kandung) mereka; itulah yang lebih adil di sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu.” (QS. al-Ahzaab: 5)

  • Anak yatim yang diasuh atau diangkat oleh seorang muslim atau muslimah bukanlah termasuk mahrom baginya. Oleh karenanya, hendaknya para pengasuh yatim atau orang tua angkat menutup aurat di hadapan anak yatim tersebut sebagaimana ia menutup aurat dari hadapan orang lain yang bukan mahramnya.
  • Anak Yatim yang diasuh atau diangkat oleh seorang muslim/muslimah tidak berhak mendapatkan jatah warisan dari orang tua angkatnya jika ia mati, karena pada hakikatnya ia bukan anak kandung dan tidak termasuk Ahli Waris. Tetapi ia boleh mendapatkan hibah ataupun wasiat.

Terkait zakat, tidak selamanya anak yatim berhak mendapatkan zakat. Karena anak yatim pun ada yang kaya atau berkecukupan dengan harta.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin Rahimahullahu menerangkan, “Wajib kita ketahui bahwa zakat sebenarnya bukanlah untuk anak yatim. Zakat itu disalurkan untuk fakir, miskin dan ashnaf (golongan) penerima zakat lainnya. Anak yatim bisa saja kaya karena ayahnya meninggalkan harta yang banyak untuknya. Bisa jadi ia punya pemasukan rutin dari dhoman al ijtima’i atau dari pemasukan lainnya yang mencukupi. Oleh karenya, kami katakan bahwa wajib bagi wali yatim untuk tidak menerima zakat ketika yatim tadi sudah hidup berkecukupan. Adapun sedekah, maka itu sah-sah saja (disunnahkan) diberikan pada yatim walau ia kaya”.

Dalam perkataan lainnya, Syaikh Ibnu ‘Utsaimin Rahimahullah menjelaskan, “Perlu diperhatikan bahwa sebagian orang salah paham, ia sangka anak yatim boleh menerima zakat dalam segala keadaan. Padahal tidak seperti itu. Karena yatim tidak selamanya boleh mendapatkan zakat. Anak yatim tidaklah mendapatkan zakat kecuali jika dia termasuk 8 ashnaf (golongan yang berhak menerima zakat). Dan asalnya yatim apalagi kaya, tidaklah menerima zakat sama sekali”. (Majmu’ Al Fatawa Ibnu ‘Utsaimin)

Demikian beberapa pelajaran penting dan faedah ilmiah yang dapat kami sebutkan dari Hadits Shahih ini. Semoga mudah dipahami dan menjadi tambahan ilmu yang bermanfaat bagi kita semua.

Wallahu Ta’ala A’lam

Leave Your Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright 2023, All Rights Reserved