Menjadi Makelar Perdagangan, Bagaimana Hukumnya?
Dalam aktivitas muamalah atau perdagangan terdapat jasa perantara, baik individu maupun lembaga. Bagaimana pandangan Islam terkait makelar dalam perdagangan?
Istilah makelar dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berarti orang yang menjadi perantara dan memberikan jasa-jasanya berdasarkan upah. KH Ali Mustafa Yaqub dalam buku Fatwa Imam Besar Masjid Istiqlal menyampaikan dalam literatur fikih, makelar itu dinamakan samsarah.
Kiai Ali mengutip pernyataan Sayyid Sabiq yang mengartikulasikan simsar sebagai pelaku samsarah dengan orang yang menjadi perantara antara penjual dan pembeli guna memudahkan proses jual beli.
Menurutnya, praktik ini diperbolehkan dalam syariat. Imam Bukhari mengemukakan praktik simsar dianggap boleh oleh banyak ulama, di antaranya Ibnu Sirrin, Atha, Ibrahim, Hasan, hingga Ibnu Abbas. Para ulama ini memandang samsarah sebagai akad yang diperbolehkan.
Meski diperbolehkan, ada yang perlu digarisbawahi terkait pekerjaan sebagai makelar, yakni dalam akad, bahkan semua akad muamalah harus terjalin adanya saling rela-merelakan. Yakni tidak ada pihak yang dirugikan dalam akadnya.
Hal ini sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW, “Al-muslimuna ala syuruthihim illa syarthan ahalla haraman aw harrama halalan.” “Kaum Muslimin itu terikat dengan perjanjian mereka. Kecuali perjanjian yang menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal.” (UYR/Republika)
Copyright 2023, All Rights Reserved
Leave Your Comments