Follow us:

Optimalkan Tata Kelola Zakat, BAZNAS RI Perkuat Kompetensi Amil dan Tegakkan Prinsip 3A

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menekankan, pentingnya menerapkan prinsip 3A, yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI dan penguatan kompetensi sumber daya manusia (SDM) amil zakat dalam pengelolaan zakat di seluruh tingkatan, baik pusat maupun daerah.

Hal tersebut disampaikan oleh Pimpinan BAZNAS RI Bidang SDM, Keuangan, dan Umum, Kol. CAJ (Purn.) Drs. Nur Chamdani, dalam Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Provinsi Jawa Timur yang digelar di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (9 Oktober 2025).

Nur Chamdani menegaskan, prinsip 3A merupakan pedoman utama yang mengikat seluruh pengelola zakat di tingkat pusat hingga daerah.

“Pengelolaan zakat tidak hanya berbicara soal penghimpunan dan penyaluran dana, tetapi juga soal kepatuhan terhadap hukum syariah, regulasi negara, dan komitmen kebangsaan. Karena itu, zakat harus dikelola secara Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI,” ujar Nur Chamdani.

Menurutnya, prinsip Aman Syar’i memastikan bahwa pengelolaan zakat senantiasa sesuai dengan Al-Qur’an, Sunnah, dan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Setiap kebijakan BAZNAS harus melalui pengawasan syariah agar terhindar dari praktik yang menyimpang dari ketentuan agama.

Sementara itu, Nur Chamdani menjelaskan, Aman Regulasi menjadi dasar bagi tata kelola zakat yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Kita harus memperhatikan rambu-rambu peraturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Adapun Aman NKRI, kata Nur Chamdani, dimaknai sebagai komitmen agar pengelolaan zakat berorientasi pada penguatan persaudaraan kebangsaan dan menjaga keutuhan negara.

“Zakat tidak boleh dipisahkan dari semangat nasionalisme dan peran dalam pembangunan bangsa,” jelasnya.

Ia menilai, penerapan prinsip 3 Aman menjadi fondasi kepercayaan publik terhadap BAZNAS sebagai amil zakat negara. Melalui prinsip tersebut, BAZNAS memastikan setiap rupiah dana umat dikelola secara transparan, sesuai syariat, dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

Nur Chamdani menambahkan, dalam implementasinya BAZNAS telah membangun sistem pengawasan berlapis, mulai dari audit syariah oleh Kementerian Agama, audit keuangan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP), hingga audit kepatuhan dan kinerja internal. Semua itu menjadi bagian dari mekanisme pertanggungjawaban publik.

Selain itu, Nur Chamdani menyampaikan, BAZNAS juga berupaya memperkuat kapasitas sumber daya manusia (SDM) amil zakat. Melalui pelatihan, sertifikasi, dan pendidikan berkelanjutan.

“Kami (BAZNAS) ingin memastikan setiap amil memahami prinsip 3A secara menyeluruh dan mampu menjadi pelayan umat yang kompeten serta berakhlak,” katanya.

Menurutnya, amil merupakan ujung tombak pengelolaan zakat di lapangan, sehingga profesionalitas, amanah, dan istiqamah menjadi syarat utama dalam menjalankan amanah umat.

“Zakat adalah urusan publik yang kini dikelola oleh negara. Karena itu, pengelolaannya tidak bisa hanya mengandalkan niat baik, tetapi harus memiliki dasar hukum yang kokoh dan dijalankan oleh SDM yang profesional serta berintegritas,” ujar Nur Chamdani.

“Dengan potensi zakat nasional mencapai Rp327 triliun, zakat dapat menjadi kekuatan besar dalam mewujudkan kesejahteraan umat. Namun, semua itu bergantung pada sejauh mana kita mampu mengelola zakat secara aman syar’i, aman regulasi, dan aman NKRI,” pungkasnya. (UYR/BAZNAS)

Share This:
Tags: , ,

Leave Your Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright 2023, All Rights Reserved