Follow us:

Penyesalan Seorang Hakim

Menegakkan kebenaran dan keadilan adalah suatu kewajiban. Menetapkan keadilan hukum ini merupakan kedudukan yang sangat penting dan harus ditegakkan di manapun kita berada.

Oleh karena itu, profesi sebagai seorang hakim, jaksa, dan segenap aparat hukum memiliki peranan dan tanggung jawab yang sangat besar dan strategis. Dalam menetapkan perkara hukum ini, apa pun kasusnya, besar atau kecil, hendaklah benar-benar menghadirkan keadilan.

Tidak boleh terjadi penyimpangan dan kezaliman yang dapat merusak keutuhan tugas suci dan mulia ini. Dengan kata lain lain, seorang hakim harus bisa menegakkan hukum dengan penuh amanah, kejujuran dan tanpa pandang bulu.

Sebagaimana motivasi yang disampaikan Rasulullah SAW, jika anaknya, Fathimah yang sangat dia sayangi dan cintai itu mencuri maka pasti dia akan potong tangannya.

Setiap penegak hukum benar-benar diuji keimanan dan profesionalismenya. Apalagi, pada era sekarang, tantangan dan godaannya sangat besar. Misalnya, adanya intervensi, intimidasi, dan gratifikasi oleh pihak tertentu yang berkepentingan, termasuk oleh sang penguasa, pemilik kapital dan pihak keluarga yang berkaitan.

Walau bagaimanapun, sebagai penegak hukum agar tetap teguh pendirian, tidak mudah terprovokasi oleh siapa dan apa pun. Seorang hakim diniscayakan memiliki kebebasan untuk bisa memutuskan sebuah perkara dengan tepat dan benar serta seadil-adilnya.

Dalam sebuah hadis yang sudah populer, Nabi SAW pernah mengingatkan kepada kita tentang dua jenis hakim. Pertama, hakim yang akan dimasukkan oleh Allah SWT ke dalam surga-Nya. Itulah hakim yang mengetahui kebenaran dan dia berhukum atau mengambil keputusan dengan dasar fakta-fakta kebenaran dan keadilan.

Kedua, hakim yang akan dilemparkan oleh Allah SWT ke dalam api neraka. Tidak lain, jenis hakim ini adalah hakim yang mengetahui kebenaran, tetapi dia menyimpang dari kebenaran itu.

Atau hakim yang tidak mengetahui kebenaran tetapi dia mengambil keputusan hukum atas dasar kebodohannya. Sehingga, menimbulkan kezaliman terhadap yang lain, seperti kerugian dan ketidakadilan.

Selain itu, seorang penguasa atau hakim yang memutuskan perkara tidak didasarkan kepada apa yang diturunkan Allah, atau dengan kata lain mengandung rekayasa, penipuan dan kebohongan, maka shalatnya tidak akan diterima (HR Hakim).

Oleh karena itu, penyesalan dari seorang yang berprofesi sebagai hakim diilustrasikan dalam sebuah riwayat dari Aisyah, bahwa Nabi SAW pernah bersabda, “Nanti di hari kiamat, akan dibawa si hakim yang adil itu ke muka pengadilan, lalu dia akan mendapati dirinya dalam keadaan hisab yang berat, sehingga dia bercita-cita seandainya tahu, dia tidak akan mengadili antara dua orang yang berselisih, walaupun dalam perkara sebiji buah kurma saja.” (HR Ahmad dan Ibnu Hibban).

Maknanya, hakim yang adil saja kelak mengungkapkan penyesalannya karena beratnya hisab yang diterimanya. Apalagi, hakim yang curang atau zalim. (UYR/Republika)

Share This:

Leave Your Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright 2023, All Rights Reserved