Follow us:

Pria Mesir yang Mengaku Menerima Wahyu dan Ingin Mengubah Isi Al-Quran Dihukum 15 Tahun Penjara

DARUSSALAM.ID,  Mesir  – Pengadilan Mesir menjatuhi hukuman 15 tahun penjara kepada seorang pria setelah dia mengklaim bahwa dia menerima wahyu dari Tuhan dan berusaha mengubah kitab suci al-Quran.

Pengadilan Kriminal Port Said menghukum Nakkash, 40, setelah dia ditangkap dan dihadapkan dengan tuduhan yang dibuat terhadapnya. Dikutip dari Middle East Monitor Kamis (27/8/2020), dia didakwa melanggar hukum yang mengatur pencetakan salinan Alquran.

Selama interogasi, Nakkash mengulangi tuduhannya bahwa dia menerima wahyu dari Tuhan tentang “Alquran baru” yang dia yakini adalah misinya untuk disebarkan(HUD/Hidayatulloh.com)

Leave Your Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright 2023, All Rights Reserved