Follow us:

Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh: Kafaah Ilmiah Jadi Syarat Utama Pengurus Komisi Fatwa MUI

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh mengungkapkan syarat utama menjadi pengurus Komisi Fatwa MUI adalah kafaah ilmiah. 

Prof Ni’am, sapaan akrab ulama kharismatik asal Jawa Timur ini, menambahkan MUI menetapkan tiga kriteria sebagai syarat menjadi pengurus MUI yaitu representatif ormas Islam, kompetensi sesuai bidang di kepengurusan MUI dan integritas. 

“Berbeda dengan Komisi Fatwa MUI ketentuan representatif paling akhir, paling awal soal kafaah ilmiah,” kata Prof Ni’am dalam acara Taaruf, Orientasi dan Rapat Kerja Komisi Fatwa MUI periode 2025-2030 di Hotel Santika, Bintaro, Tangerang Selatan, Jumat (9 Januari 2026).

Maka sebelum diajukan terkait nama-nama yang akan menjadi pengurus Komisi Fatwa MUI, dilakukan telaah verifikasi terkait portofolio dan biodata. 

“Ini konfigurasi keputusan Komisi Fatwa ada yang ingin masuk dan ada yang diinginkan masuk,” kata Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat. 

Prof Ni’am mengatakan kegiatan ini diharapkan dapat menyatukan pengurus Komisi Fatwa MUI seperti satu tubuh. Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta ini menerangkan pengurus Komisi Fatwa MUI berasal dari ormas Islam yang beragam dan punya manhaj ifta yang berbeda. 

“Begitu masuk Komisi Fatwa melebur dan menyatu menjadi mufti kelembagaan di MUI dengan berpedoman, prosedur, mekanisme dan standar penetapan fatwa yang ditetapkan MUI,” tegasnya. 

Kegiatan yang mengangkat tema Optimalisasi Fatwa untuk Kemaslahatan ini digelar 9-10 Januari 2026. Hadir dalam kegiatan ini Wasekjen MUI Bidang Fatwa KH Aminuddin Yaqub, Ketua Komisi Fatwa MUI KH Junaidi, dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda. (UYR/MUI)

Share This:
Tags: , ,

Leave Your Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright 2023, All Rights Reserved