Sertifikat Halal LPPOM MUI Tetap Berlaku
DARUSSALAM.ID – “Tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir”
Pasca dimulainya penerapan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) sejak Kamis (17/10/2019), sertifikat halal yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia sebelum tanggal tersebut tetap berlaku.
Sebagaimana diketahui, sebelum adanya UU JPH, MUI melalui Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM MUI) merupakan satu-satunya lembaga di Indonesia yang mengeluarkan sertifikat halal.
Setelah UU JPH, sertifikat halal kini sifatnya menjadi wajib dan berada di bawah tanggung jawab Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.
LPPOM MUI menjelaskan bahwa sertifikat halal yang dikeluarkan LPPOM MUI sebelum diterapkannya UU JPH tetap berlaku, sebagaimana aturan dalam UU JPH.
“Berdasarkan UU Jaminan Produk Halal pasal 58, sertifikat halal yang telah diterbitkan MUI sebelum Undang-Undang JPH berlaku, maka tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir,” jelas LPPOM MUI lewat website resminya (18/10/2019) pantauan DARUSSALAM.ID pada Senin (21/10/2019).
Adapun pelaku usaha yang telah melakukan pendaftaran ke LPPOM MUI sebelum 17 Oktober 2019, maka, jelas LPPOM, akan diproses lebih lanjut tanpa harus melakukan pendaftaran kembali ke BPJPH.
Sesuai UU JPH, LPPOM MUI berperan sebagai salah satu Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). LPPOM MUI bertugas melakukan kegiatan pemeriksaan/pengujian produk halal.
Kementerian Agama dan BPJPH diketahui telah menyatakan siap menyelenggarakan jaminan produk halal. Sehingga, pendaftaran sertifikasi halal produk per tanggal 17 Oktober 2019 dilakukan melalui BPJPH.
Pelaku usaha dapat memilih LPH yang akan melakukan proses pemeriksaan/pengujian produk melalui BPJPH.
“LPPOM MUI akan melakukan pemeriksaan/pengujian produk apabila pelaku usaha telah melakukan pendaftaran proses sertifikasi halal ke BPJPH dan memilih LPPOM sebagai LPH,” jelas lembaga itu.
Pelayanan LPPOM MUI dilakukan melalui sistem online Cerol untuk LPPOM MUI Pusat dan beberapa LPPOM MUI provinsi yang telah menerapkan Cerol.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa’adi menjelaskan, MUI tetap berperan terkait proses sertifikasi produk halal pasca diterapkannya UU JPH.
Dalam UU JPH, saat ini ada tiga tugas MUI. Yaitu, penetapan fatwa produk halal melalui Komisi Fatwa, akreditasi LPH, dan Sertifikasi Auditor.
“Terhadap ketiga peran tersebut MUI siap melaksanakan tugasnya sesuai dengan amanat UU,” ujar kepada hidayatullah.com Jakarta, Kamis (17/10/2019).
Selain itu, MUI mengingatkan bahwa masalah sertifikasi halal ini meliputi banyak hal dan melibatkan banyak pihak.
Sehingga, MUI berharap Pemerintah melalui BPJPH untuk segera melakukan langkah-langkah strategis, koordinatif, integratif dan sinkronisasi kegiatan dengan stakeholder halal khususnya MUI, agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi dan kebingungan di masyarakat.
Menurut MUI, pada masa transisi seperti sekarang ini, di saat BPJPH belum bisa secara maksimal melaksanakan tugasnya, sementara MUI sudah tidak boleh menerima pendaftaran sertifikasi produk, maka akan terjadi kevakuman layanan yang bisa berdampak merugikan masyarakat. “Jadi harus ada kejelasan aturan dari BPJPH,” ujar Zainut.(Hud/hidayatullah.com)
Copyright 2023, All Rights Reserved
Leave Your Comments