Sumber-Sumber Hukum & Dalil- Dalil Ilmu Fiqih Dalam Agama Islam
Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Taufiq Hulaimi, MA.
Ada pertanyaan kenapa sebuah perbuatan harus membutuhkan dalil?
Terkadang seorang melakukan perbuatan, ketika ditanya dalilnya, ia bingung. Bagi orang yang sudah selesai melaksanakan shalat fardhu lalu akan melanjutkan dengan shalat sunnah ba’diyah dianjurkan untuk memisahkannya dengan berbicara atau berpindah ke tempat lain.
Dalil yang menunjukkan sunnah memisahkan shalat fardhu dan shalat sunnah dengan perkataan atau pindah tempat adalah hadits yang dikeluarkan Imam Muslim dalam Shahihnya dan Abu Dawud.
Dari Nafi bin Jubair, bahwa beliau pernah shalat jumat bersama Muawiyah bin Abi Sufyan Radhiallahu Anhuma. Setelah salam, Nafi’ bin Jubair langsung melaksanakan shalat sunah. Setelah selesai shalat, Muawiyah mengingatkan:
لَا تَعُدْ لِمَا صَنَعْتَ، إِذَا صَلَّيْتَ الْجُمُعَةَ، فَلَا تَصِلْهَا بِصَلَاةٍ حَتَّى تَكَلَّمَ، أَوْ تَخْرُجَ، فَإِنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِذَلِكَ، أَنْ لَا تُوصَلَ صَلَاةٌ بِصَلَاةٍ حَتَّى يَتَكَلَّمَ أَوْ يَخْرُجَ
“Jangan kau ulangi perbuatan tadi. Jika kamu selesai shalat Jumat, jangan disambung dengan shalat yang lainnya, sampai berbicara atau keluar masjid. Karena Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam memerintahkan hal itu. Beliau bersabda:
“Jangan kalian sambung shalat wajib dengan shalat sunnah, sampai kalian bicara atau keluar.” (HR. Muslim dan Abu Dawud)
Termasuk cakupan makna bicara dalam hadis ini adalah berdzikir setelah shalat. Hadits ini menunjukkan, hikmah seseorang berpindah tempat ketika hendak melakukan shalat sunnah setelah shalat wajib adalah agar tidak termasuk menyambung shalat wajib dengan shalat sunnah.
An-Nawawi Rahimahullahu mengatakan:
قال أصحابنا فإن لم يرجع إلى بيته وأراد التنفل في المسجد يستحب أن ينتقل عن موضعه قليلاً لتكثير مواضع سجوده ، هكذا علله البغوي وغيره ، فإن لم ينتقل إلى موضع آخر فينبغي أن يفصل بين الفريضة والنافلة بكلام إنسان
“Ulama madzhab kami mengatakan, jika seseorang tidak langsung pulang ke rumahnya setelah shalat wajib, dan ingin shalat sunah di masjid maka dianjurkan untuk bergeser sedikit dari tempat shalatnya, agar memperbanyak tempat sujudnya. Demikian alasan yang disampaikan Al-Baghawi dan yang lainnya. Jika dia tidak berpindah dari tempanya maka hendaknya antara shalat wajib dan shalat sunah dia pisah dengan pembicaraan.” (al-Majmu’)
Imam al-Ramli dalam Nihayah al-Muhtaj (1/552) berkata, “Dan disunnahkan berpindah tempat untuk melaksanakan shalat sunnah atau fardhu dari tempat shalat fardhu atau sunnahnya ke tempat lainnya untuk memperbanyak tempat-tempat sujud, karena tempat-tempat itu akan menjadi saksi baginya dan juga karena dalam hal itu sebagai kegiatan menghidupan tempat untuk ibadah. Maka apabila tidak berpindah kepada tempat lain maka memisahkannya dengan berbicara kepada orang,” selesai.
Kenapa Harus Butuh Dalil
Pertama, akal bisa mengetahui baik dan buruk, namun terkadang ia memandang yang baik menjadi buruk dan sebaliknya. Dan dalam lingkup syariat ia harus menunggu legitimasi dari Asy Syaari’ (Allah Subhanahu Wa Ta’ala). Dan apabila akal bertentangan dengan dalil, maka dalil harus didahulukan.
Kedua, manusia tidak bisa berhubungan langsung dengan Rabb-Nya. Oleh karena itu Allah Ta’ala mengutus utusannya. Dan utusannya dibatasi oleh jatah usia, karenanya untuk menjaga bimbingan Allah kepada manusia dibutuhkan namanya dalil.
Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda,
تَرَكْتُ فِيْكُمْ أَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُّوْا مَا تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا : كِتَابَ اللهِ وَ سُنَّةَ رَسُوْلِهِ
“Aku telah tinggalkan pada kamu dua perkara. Kamu tidak akan sesat selama berpegang kepada keduanya, (yaitu) Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya”. (Hadits Shahih Lighairihi, H.R. Malik; al-Hakim, al-Baihaqi, Ibnu Nashr, Ibnu Hazm. Dishahihkan oleh Syaikh Salim al-Hilali di dalam At Ta’zhim wal Minnah fil Intisharis Sunnah)
Hari ini, ada aliran sesat yang menganggap sama haknya. Dan lebih repot lagi, ada orang munafik yang selalu membela kepentingan orang kafir. Maka, butuh dalil yang jelas. Untuk kehati-hatian, jika tidak ada dalil, maka tinggalkan. Kenapa? Karena yang berada dalam kesesatan dan kebenaran sama-sama merasa benar. Padahal Allah Ta’ala berfirman,
أَفَمَن كَانَ عَلَى بَيِّنَةٍ مِّن رَّبِّهِ كَمَن زُيِّنَ لَهُ سُوءُ عَمَلِهِ وَاتَّبَعُوا أَهْوَاءهُمْ) محمد: 14)
“Maka apakah orang yang berpegang pada keterangan yang datang dari Rabbnya sama dengan orang yang (shaitan) menjadikan dia memandang baik perbuatannya yang buruk itu dan mengikuti hawa nafsunya? (Muhammad: 14)
Ketiga, manusia sangat menginginkan untuk mengetahui apa yang Allah inginkan atas mereka. Dan jalan satu-satunya untuk mencapai tujuan tersebut adalah dengan menelaah dalil.
Keempat, beragama tanpa dalil yang benar melahirkan kesesatan, baik dari sisi aqidah, fiqih, akhlak maupun perbuatan.
Dalam kajian ushul fikih, para ulama’ ushul mengartikan dalil secara etimologis dengan “sesuatu yang dapat memberi petunjuk kepada apa yang dikehendaki”. Sementara itu, Abdul Wahab Khallaf menjelaskan bahwa, menurut bahasa yang dimaksud dengan dalil ialah “sesuatu yang meberi patunjuk kepada sesuatu yang dirasakan atau yang dipahami baik sifatnya hal yang baik maupun yang tidak baik”.
Adapun secara terminologis para ulama ushul berbeda dalam mendefinisikan dalil hukum. Abdul Wahab Khallaf menyebutkan, menurut istilah yang dimaksud dengan dalil hukum ialah “segala sesuatu yang dapat dijadikan petunjuk dengan menggunakan pikiran yang benar untuk menetapkan hukum syara’ yang bersifat amali, baik secara qath’i maupun secara zhani”.
Kapan meneliti dalil? Kalau sudah pasti shahih. Namun ada orang yang rajin mempelajari fadha’ilul a’mal walaupun haditsnya dha’if. Seperti melaksanakan shalat nishfu Sya’ban, shalat raghaib dan sebagainya.
Diantara Bukti Bahwa Alquran Adalah Hujjah
Apakah alquran hujjah dalam fiqih? Iya. Dan apa yang membuktikan bahwa alquran hujjah dalam fiqih?
Pertama, Al-Quran merupakan mu’jizat (tidak ada seorangpun yang bisa mendatangkan sepertinya, atau seperti surah di antara surah-surahnya). Mu’jizat ini hanya diberikan oleh Allah, kepada seorang rasulNya, sebagai bukti yang membenarkan bahwa ia benar-benar utusan Allah. Sebagai Mu’jizat, Al-Qur’an tentu dari Allah. Dan memang sampai sekarang tidak ada seorangpun yang bisa mengarang sepertinya, sampai seperti surah yang paling pendek pun masih belum ada yang bisa mendatangkannya. Pada waktu Al-Qur’an diturunkan, orang-orang Arab berada di puncak kefasihan berbahasa. Tapi ternyata tidak seorang pun dari mereka yang bisa membuat seperti Al-Qur’an. Berbagai usaha telah dilakukan oleh sebagian penyair mereka. Tapi usaha mereka gagal. Bahkan mereka sendiri mengakui bahwa Al-Qur’an memang bukan karangan manusia.
Imam Az Zarkasyi menyebutkan bahwa mukjizat Al-Qur’an nampak dari segala sisi (lihat Al Burhan fi ulumil Qur’an, oleh Az Zarkasyi: Jilid: 2, hal: 237, Darul Ma’rifah, Beirut 1990): dari rangkaian katanya yang indah “balaghah”, susunan ayat-ayat dan surah-surahnya, kebenaran isinya, kesesuaian informasinya dengan penemuan final ilmu pengetahuan.
Masyarakat di zaman Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam menyebarkan berita dengan lisan. Mereka saling mengirimkan informasi dari mulut ke mulut. Informasi yang mereka dapatkan juga diwariskan dari generasi ke generasi. Jadi dengan cara ini, informasi yang tersebar dapat diingat dalam pikiran mereka.
Dan penyebaran Al-Qur’an melalui lisan bersifat mutawatir, ada begitu banyak orang yang telah meriwayatkan, sehingga tidak mungkin mereka melakukan kesalahan. Setiap ayat dari Al-Qur’an hingga ke masa sekarang dihafalkan oleh jutaan orang melalui konsep mutawatir.
Kedua, memang ada tuduhan bahwa Al-Qur’an karangan Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam, namun kemudian Imam Al-Baqillani dalam bukunya I’jazul Qur’an, mencoba membandingkan antara hadits-hadits Nabi dan ayat-ayat Al-Qur’an, hasilnya sebuah kesimpulan bahwa Al-Qur’an bukan karangan Nabi. Al-Qur’an kalam Allah. Sampai-sampai Al Baqillani menantang. Kalau masih belum percaya silahkan kumpulkan hadits-hadits Nabi “ujar Al Baqillani -, lalu susunlah sebagaimana susunan Al-Qur’an, anda akan menemukan susunan yang tidak berkaitan antara satu hadits dengan lainnya. Bandingkan dengan Al-Qur’an, teliti susunan ayatnya, sunan surah-surahnya, anda akan menemukan suatu keterpaduan, saling berkaitan dari awal sampai akhir. Padahal ia diturunkan secara berangsur-angsur.
Para Ulama sepanjang sejarah telah membuktikan hakikat kesatuan Al-Qur’an dengan susunannya yang ada. Di tambah lagi bahwa di dalam Al-Qur’an banyak “khitab” yang ditujukan kepada Rasulullah. Bahkan ada yang berupa teguran seperti yang terdapat dalam surat “Al Tahrim”, Rasulullah ditegur langsung karena mengharamkan madu pada dirinya, untuk menjaga perasaan istrinya yang tidak suka bau madu yang diminumnya. Di permulaan surat ” Abasa ” juga teguran kepada Rasulullah kerena beliau bermuka masam kepada Ibn Ummi Maktum yang pada waktu itu minta Rasulullah untuk mengajarkannya Al-Qur’an, sementara Rasulullah sedang sibuk dalam sebuah pertemuan dengan pemuka-pemuka Quraisy.
Masuk akalkah seorang menegur dirinya sendiri dalam buku yang dikarangnya? Kalau memang benar Al-Qur’an karangan Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam.
Ketiga, Al-Qur’an sendiri menyuruh Rasulullah untuk menantang siapa saja yang dari mahluk yang ada, jin dan manusia untuk membuat sepertinya. Dalam (QS. Hud: 13) perintah untuk Nabi agar menantang mereka supaya mendatangkan sepuluh surah. Dalam (QS. Yunus: 38) perintah agar menantang mereka untuk mendatangkan satu surah. Pada (QS. Al Baqarah: 23) juga demikian.
Bahkan dalam (QS. Al Isra’: 88) Al-Qur’an menegaskan bahwa sekalipun jin dan manusia berkumpul untuk mengarang seperti Al-Qur’an tidak akan bisa. Dan sampai sekarang Al-Qur’an masih terus menantang, tapi tidak ada seorangpun yang bisa menjawab. Kalau memang karangan Nabi Muhammad, mengapa pakai perintah? Dan bentuk perintah kepada Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam, di dalam Al-Qur’an begitu banyak. Perhatikan saja tiga surah terkahir: Al Ikhlash, Al Falaq dan An Nas. Semuanya dimulai dengan perintah “qul” (katakan hai Muhammad).
Ini semua menunjukkan bahwa Al-Qur’an kalam Allah. Dan kalau Al-Qur’an karangan manusia, tentu tidak akan sampai sejauh ini berani menantang. Sementara Al-Qur’an akan terus menantang sampai hari Kiamat. Suatu bukti bahwa ia kalam Allah yang mu’jiz.
Keempat, Silahkan anda bandingkan antara penemuan ilmu pengetahuan yang sudah final (bukan teori), tentang alam, atau tentang tubuh manusia dan lain sebagianya, lalu bandingkan dengan penegasan Al-Qur’an, anda pasti akan mendapatkan hakikat yang sama. Mengapa, karena alam ini ciptaan Allah, dan Al-Qur’an kalamNya. Sudah demikian banyak para ulama mengungkap hal ini dalam pembahasan “al i’jazul ilmi lilqur’an”. Adakah akal manusia sejak sekian abad silam, bisa menjangkau penemuan ilmu yang baru saja didapatkan tanpa sebuah penelitian?
Fakta Tentang Besi
Besi adalah salah satu logam berat yang sangat bermanfaat bagi kehidupan. Dalam Alquran surat Al Hadiid ayat 25 menjelaskan bahwa Allah menurunkan besi yang memiliki kekuatan hebat dan memiliki banyak manfaat bagi manusia.
“Sesungguhnya Kami telah mengutus rasul-rasul Kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan telah Kami turunkan bersama mereka Alkitab dan neraca (keadilan) supaya manusia dapat melaksanakan keadilan. Dan Kami turunkan (anzalnaa) besi yang padanya terdapat kekuatan yang hebat dan berbagai manfaat bagi manusia, (supaya mereka mempergunakan besi itu) dan supaya Allah mengetahui siapa yang menolong (agama)-Nya dan rasul-rasul-Nya, padahal Allah tidak dilihatnya. Sesungguhnya Allah Mahakuat lagi Mahaperkasa.”
Dalam ayat ini, kata “anzalnaa” memiliki arti “kami turunkan” digunakan untuk menunjuk besi. Apabila diartikan secara kiasan kata “anzalnaa” menjelaskan bahwa besi diciptakan untuk memberi manfaat bagi manusia.
Apabila mengartikan kata itu secara harfiah, yakni “secara bendawi diturunkan dari langit”, maka diperoleh arti bahwa besi diturunkan dari langit. Beberapa ilmuwan telah berhasil membuktikan kebenaran ayat itu. Partikel besi tidak berasal dari bumi melainkan berasal dari benda-benda luar angkasa.
Paling tidak, terdapat sembilan ayat dalam Alquran yang membahas dan menjelaskan tentang besi. Salah satunya, “Dan Allah menjadikan bagimu tempat bernaung dari apa yang telah Dia ciptakan, dan Dia jadikan bagimu tempat-tempat tinggal di gunung-gunung, dan Dia jadikan bagimu pakaian yang memeliharamu dari panas dan pakaian (baju besi) yang memelihara kamu dalam peperangan. Demikianlah Allah menyempurnakan nikmat-Nya atasmu agar kamu berserah diri (kepada-Nya).” (QS An-Nahl: 81)
Fakta Terkait Lalat
“Hai manusia, telah dibuat perumpamaan, maka dengarkanlah olehmu perumpamaan itu. Sesungguhnya segala yang kamu seru selain Allah sekali kali tidak dapat menciptakan seekor lalatpun, walaupun mereka bersatu untuk menciptakannya. Dan jika lalat itu merampas sesuatu dari mereka, tiadalah mereka dapat merebutnya kembali dari lalat itu. Amat lemahlah yang menyembah dan amat lemah pulalah yang disembah. Mereka tidak mengenal Allah dengan sebenar benarnya. Sesungguhnya Allah benar benar Maha Kuat lagi Maha Perkasa”. (QS. Al Hajj: 73-74)
Ayat ini merupakan kemu’jizatan tersendiri pada waktu itu ketika Allah menantang mereka (orang orang kafir) bahwa sesembahan selain Allah tidak akan mampu menciptakan seekor lalat pun, sebab penciptaan menjadi milik prerogative Sang Pencipta yang tidak ada tandingannya.
Adapun tantangan lain, dan mukjizat besar yang terkandung dalam ayat ini dan merupakan langkah maju mendahului sains modern sebagai berikut:
Ketika lalat mengambil sesuatu di makanan, ia mengeluarkan getah khusus yang berasal dari air liurnya, lalu dengan kecepatan tinggi yang diperkirakan mencapai sepersekian detik, getah tersebut sudah tercampur dengan makanan, sehingga memudahkan lalat untuk menyerapnya dengan belalainya.
Karena itu, makanan yang sudah dirampas lalat, meski remeh dan tidak bernilai, tetap tidak bisa diselamatkan dan direbut kembali, sebab dengan efek getah tersebut ia sudah berubah secara kimiawi menjadi komposisi jenis khusus sebelum ke dalam perut lalat, sehingga orang akan kewalahan untuk merebut kembali makanan yang telah dicuri lalat.
Ayat ini juga mengandung aspek kemukjizatan lain yang baru diketahui seiring dengan kemajuan disiplin ilmu serangga, yaitu kemampuan lalat dalam menularkan virus virus penyebab penyakit.
Sedikitnya Kadar Oksigen Di Ketinggian
Dalam surah Al An’am Allah Ta’ala berfirman: “Barangsiapa yang Allah menghendaki akan memberikan kepadanya petunjuk, niscaya Dia melapangkan dadanya untuk (memeluk agama) Islam. Dan barangsiapa yang dikehendaki Allah kesesatannya, niscaya Allah menjadikan dadanya sesak lagi sempit, seolah-olah ia sedang mendaki langit. Begitulah Allah menimpakan siksa kepada orang-orang yang tidak beriman.” (QS. Al-An’am: 125)
Allah Ta’ala menggambarkan orang yang tersesat dari jalan Allah seperti orang yang naik ke langit dan merasa sesak nafasnya. Ilmu fisika ternyata bisa membuktikan bahwa isyarat ilmiyah dan pernyataan itu benar.
Sebagian ahli tafsir berkata: Makna yang lebih lembut lagi yang dapat dipahami dari ayat itu adalah: Kini telah terbukti bahwa udara yang biasa terjangkau oleh kita di muka bumi memiliki kadar oksigen yang tinggi sehingga kita dapat bernafas dengan lega. Namun semakin kita menaiki tempat yang lebih tinggi, maka semakin tinggi kita naik semakin sedikit pula kadar oksigen yang dapat kita hirup.
Misalnya jika kita menaiki gunung yang tingginya berkilo-kilo meter dari permukaan laut, jika kita tidak menggunakan tabung oksigen untuk bernafas, kita akan semakin sulit untuk menghirup udara, sehingga dada kita terasa amat sesak. Atau bahkan kita bisa sampai pingsan karena itu. Di zaman diturunkannya Al Qur’an permasalahan ilmiah ini sama sekali belum pernah terbukti namun kitab suci alquran itu telah menjelaskannya.
Dengan apa yang telah dijelaskan di atas, banyak permasalahan ilmiah yang belum pernah difahami umat manusia pada seribu empat ratus tahun yang lalu. Ilmu pengetahuan saat ini baru membuktikan permasalahan-permasalahan itu dan semakin menjadi bukti kebenaran alquranul karim.
Kelima, di dalam Al-Qur’an banyak informasi mengenai alam ghaib, seperti adanya surga dengan segala keindahannya, dan neraka dengan segala kepedihannya, adanya hari kiamat, dan seterusnya yang semuanya ini tidak mungkin dijangkau oleh akal manusia. Suatu bukti bahwa yang mempunyai informasi seperti ini hanya Dia yang menciptakan alam, dan yang menentukan akhir hidup manusia, yang mengatur kehidupan setelah matinya semua mahluk, dan yang membagi ada yang ke surga dan yang ke neraka.
Al Qur’an Sebagai Sumber Hukum
Hukum syara’ adalah kehendak Allah, karena Dia-lah yang mengatur, membaurkan, dan mensistemasiskan hukum tersebur bagi manusia. Hukum Tuhan disampaikan kepada hambanya, kitab kumpulan hukum Allah disebut dengan Al-Qur’an. Al-Quran merupakan sumber utama, pertamadan sumber pokok bagi ummat muslim. Al-Qur’an juga sebagai dalil-dalil pokok hukum islam.
Seluruh ayat al-Qur’an dari segi lafads dan maknanya adalah qath’iyah-wurud, merupak semua lafads al-Quran datang dari Allah tanpa diragukan lagi keasliannya. Dengan demikian semua lafadz dan makna al-Quran adalah mutawatir. Sedangkan dari segi dalalah hukumnya sebagian qath’iyal-dalalah dan sebagian lagi zhanniy al-dalalah. Qath’iyal-dalalah berarti ketentuan hukumnya tidak membutuhkan penafsiran lagi. Sedangkan ketentuan hukum yang zhanniy al-dalalah adalah mengandung dan menampung berbagai penafsiran.
Penunjukan Al-Quran Tentang Hukum
Al-qur’an dari segi penjelasanya ada dua model yaitu: Muhkam (jelas) dan Mutasyabih (samar) (Ali Imran: 7). Ayat-ayat Muhkam adalah ayat- ayat yang jelas maksudnya dan tidak mengandung keraguan, serta tidak mengandung pemahaman lain selain pemahamna yang terdapat dalam lafadz ayat Al- qur’an tersebut. Sedangkan ayat-ayat Mutasyaabih adalah ayat yang tidak jelas artinya, sehingga terbuka kemungkinan adanya berbagai penafsiran dan pemahaman.
Ayat Al-qur’an yang muhkam penjelasannya sempurna, penunjukannya jelas (qath’iy al-dalalah). Tidak bisa difahami dengan pemahaman lain dan tidak dapat ditafsirkan dengan pendapat yang berbeda-beda. hukum tersebut bersifat universal, berlaku sepanjang zaman, dan ditempat manapun.
Ayat muhkam ini berlaku dalam bidang ibadah, ‘aqidah dan norma-norma baik buruk, seperti tentang ke-Esaan Allah, Sholat, dan berbakti kepada orang tua. Seperti:
- Kewajiban shalat, dari firman Allah.: وأقيموا الصلاة
- Kewajiban puasa, dari firman Allah: فمن شهد منكم الشهر فليصمه
- Kewajiban zakat, dari firman Allah: وآتوا الزكاة
- Kewajiban haji, dari firman Allah: ولله على الناس حج البيت
- Larangan riba, dari firman Allah: وذروا ما بقي من الربا
- Larangan zina dari firman Allah: ولا تقربوا الزنا
- Larangan khamr, dari firman Allah: فاجتنبوه لعلكم تفلحون
- Bagian suami (bila ditinggalkan mati istri) dengan keadaan tidak mempunyai anak, maka ia mendapat bagian seperdua, “Dan bagimu (suami) mendapat seperdua harta yang ditinggalkan oleh istri-istri kamu, jika mereka tidak mempunyai anak……. “. (QS. An-Nisa’: 12)
- Kedudukan niat, karena sabda Nabi: إنما الأعمال بالنيات
Hukum syar’i yang bersifat qath’iy ini tidak ada peluang khilaf (beda pendapat) di antara kaum muslimin di level ulama, madzhab, dan umat secara umum. Sebab, semua itu adalah hukum-hukum agama yang secara aksiomatis diterima sebagai dharuriyyat (kepastian). Dan jumlahnya relatif lebih kecil dibandingkan dengan hukum syar’i yang zhanniy.
Ayat al-Qur’an yang coraknya Mutasyaabih bermodel Ibarat dan Isyarat, serta diungkapkan dalam bentuk garis besar, penjelasan hukumnya bersifat Zhanny ad dalalah. Dengan kata lain, ayat-ayat tersebut penunjukan penjelasannya tidak jelas dan tidak meyakinkan, sehingga dapat dipahami dengan berbagai macam pemahaman, serta dapat ditafsirkan dari berbagai macam segi. Akhirnya munculah berbagai versi hukum yang berbeda-beda.
Zhanny, meliputi, pertama, sekumpulan hukum yang ditunjukkan oleh Al-Qur’an dan as-Sunnah dengan kesimpulan zhanniy (hipotesa); dan kedua, sekumpulan hukum yang digali oleh para ulama dari sumber-sumber syar’i yang lain dengan berijtihad.
Di antara contoh bagian pertama adalah:
- Besaran usapan kepala yang wajib dilakukan dalam berwudhu: seluruh kepala menurut Imam Malik dan Ahmad, cukup sebagiannya menurut Abu Hanifah dan Asy Syafi’i. Hal ini karena huruf “ba” dalam firman Allah وامسحوا برؤوسكم dapat dipahami dengan berbagai pemahaman, dan tidak terbatas pada satu makna.
- Jarak perjalanan musafir yang memperbolehkan berbuka bagi orang yang berpuasa dan mengqashar shalat. Empat pos (sekitar 90 km) menurut Madzhab Malikiy, Syafi’iy, dan Hanbali, karena hadits Al-Bukhari meriwayatkan bahwasannya Ibnu Umar dan Ibnu Mas’ud r.aa keduanya mengqashar shalat dan berbuka pada jarak empat pos. Menurut Madzhab Hanafiy jaraknya adalah perjalanan tiga hari (sekitar 82 sampai 85 km) karena hadits Al-Bukhari yang berbunyi, tidak halal bagi wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir melakukan perjalanan sejauh tiga hari tanpa disertai mahram.
Dan jelas sekali, bahwa pengambilan kesimpulan dari hadits di atas bersifat zhanniy (hipotesis).
- “Dan wanita-wanita yang ditalaq (diceraikan) oleh suami mereka, hendaklah mereka menahan diri (menunggu) selama tiga kali quru’. (QS. Al-Baqarah: 228)
Yang menjadi persoalan di dalam ayat ini bukan tiga kali quru’nya, jumlah tiga kali itu sudah jelas tapi lafadz قروء itu sendiri. Lafadz قروء jamak dari قرء adalah musytarak, yaitu mengandung arti lebih dari satu; ada yang mengartikan dengan haid ( حيض) dan ada juga yang mengartikan dengan suci ( طهر) . Keduanya dari arti lafadz قروء akan menghasilkan kesimpulan hukum yang berbeda. Maksudya jika قروء berarti’suci’ maka wanita yang ditalak suaminya itu harus menunggu tiga kali suci dan tentu masa’iddahnya lebih lama atau lebih panjang dari pada arti haid. Hal ini karena penghitunganya ditekankan setelah suci (bersih) dari haid secara berturut-turut tiga kali.
Berbeda halnya jika lafadz قروء berarti ‘haid’. Artinya, jika wanita yang ditalak oleh suaminya itu telah nyatadan terbukti haid berturut-turut tiga kali, maka habislah masa ‘iddahnya dan tidak mesti menunggu sampai ia suci (bersih).
Kalangan Hanafiyah berpendapat bahwa lafadz قروء berarti haid, karena berdasarkan qarinah bahwa sasaran ‘iddah tersebut adalah terkait dengan wanita apakah rahimnya bersih dari benih-benih kehamilan atau tidak hal ini hanya bisa dibuktikan dengan haid bukan suci.
Sementara itu dikalangan syafi’iyah berpendapat bahwa lafadz قروء berarti suci, karena qarinahnya menunjukan kata bilangan muannats (jenis perempuan) sedangkan yang dibilang (al-ma’dud) itu adalah mudzkar yaitu( طهر) .
Sedangkan contoh jenis kedua adalah:
- Isteri orang yang hilang yang tidak diketahui apakah masih hidup atau sudah mati. Ijtihad Madzhab Hanafi dan Syafi’i memutuskan bahwa wanita itu menunggu sehingga orang-orang yang sebaya dengan suaminya itu mati, sehingga dapat menyimpulkan bahwa suaminya sudah mati, dan ketika itu baru diputuskan berakhirnya status suami-isteri dan diperbolehkan menikah dengan orang lain. Dalilnya adalah bahwa orang yang hilang itu semula dalam keadaan hidup. Dan prinsipnya ia masih hidup sehingga ada dalil kematiannya. Ini adalah dalil ijtihadiy yang bersifat zhanniy. Sedangkan dalam ijtihad Madzhab Malikiy, dapat diputuskan berakhirnya status suami-isteri antara suami yang hilang sesuai dengan permintaan isteri setelah lewat masa empat tahun hilang dalam keadaan damai (bukan perang) dan satu tahun dalam keadaan perang. Dalilnya adalah menjaga maslahat isteri dan mencegah hal-hal buruk baginya, menghindari kerugian yang timbul dengan mempertahankannya dalam keadaan tergantung. Hal ini juga bersifat ijtihadiy dan zhanniy.
Wallahu Ta’ala A’lam
Copyright 2023, All Rights Reserved
Leave Your Comments