Wamenag Sebut Pernikahan Bentuk Perlawanan terhadap Gelombang LGBTQ
Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i menyampaikan pandangannya mengenai pernikahan massal dalam konteks tantangan sosial yang dihadapi masyarakat saat ini. Wamenag menilai bahwa nikah massal adalah bentuk upaya perlawanan terhadap gelombang LGBTQ (lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer).
“Dalam pandangan politik, pernikahan massal yang dilakukan hari ini adalah bentuk gelombang perlawanan terhadap gencarnya upaya-upaya LGBTQ,” tegas Wamenag saat memberi nasihat pernikahan pada acara Nikah Massal sekaligus peringatan seabad Rahmi Hatta (Almh. Istri Mantan Wakil Presiden RI Mohammad Hatta) di Jakarta, Sabtu (5 September 2026).
Acara yang diikuti 34 calon pengantin ini digelar melalui kerja sama Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, khususnya Direktorat Bina Kantor Urusan Agama dan Keluarga Sakinah, dengan Yayasan Mutya Hatta, serta menjadi bagian dari rangkaian Blissful Maulid.
Menurut Wamenag, Peraturan Presiden (Perpres) nNomor 111 tahun 2025 menempatkan gerakan penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman non-militer terhadap keamanan negara. “Kenapa ancaman? Karena LGBTQ ini merusak tatangan kehidupan yang sudah baik yang itu berakar dari ajaran-ajaran agama yang hidup di Indonesia karena tidak ada satu agama di Indonesia yang memperkenankan LGBT,” urai Wamenag.
Wamenag lalu mengaitkan pelaksanaan nikah massal dengan pentingnya institusi keluarga dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Ia menilai perkawinan memberikan kepastian dan penghormatan hukum dari negara bagi pasangan yang membangun kehidupan keluarga.
“Pernikahan ini memastikan secara hukum bahwa anda semua malah mendapatkan penghormatan bila kemudian hidup bersama satu rumah, melahirkan anak dan keturunan itu penghormatan terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara,” jelasnya.
Kepada para pengantin, Wamenag berpesan agar menjadikan rumah tangga sebagai ruang yang nyaman untuk membangun kehidupan bersama. Menurut dia, cinta, kasih sayang dan sikap saling terbuka adalah dasar dalam suatu pernikahan agar hubungan bisa langgeng dan harmonis.
“Saya hanya akan menyampaikan satu pesan bahwa cinta dan kasih sayang yang mempersatukan kalian hari ini itu enggak kalian pelajari, enggak kalian beli dan bukan pemberian seseorang itu benar-benar gift, anugerah dari Allah SWT,” pesan Wamenag.
Karena itu, kata Romo Syafii, pasangan suami istri memiliki tanggung jawab untuk merawat anugerah tersebut sepanjang menjalani kehidupan rumah tangga. “Tugas kita cuma satu menjaga cinta dan kasih sayang. Menjaga cinta dan kasih sayang harus diawali dari keterbukaan diantara kalian berdua kemudian saling percaya,” ujarnya.
Ia mengingatkan, setelah akad nikah diucapkan, calon pasangan mesti membina dan menciptakan suasana rumah tangga agar menjadi tempat bagi pasangan untuk tumbuh, membangun kesejahteraan, sekaligus menjalankan kehidupan sesuai dengan nilai-nilai agama.
“Kalau ingin tetap bahagia jadikanlah rumah tangga kalian sebagai tempat yang paling kuat tempat yang paling nyaman untuk kalian belajar tumbuh dengan kesejahteraan bersama mentaati Allah subhanahu wa ta’ala,” katanya.
Keluarga dan Perlindungan Hukum
Sementara itu, Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ahmad Zayadi menekankan bahwa keluarga memiliki posisi strategis dalam kehidupan berbangsa. Karena itu, pembangunan keluarga perlu dimulai dari perkawinan yang sah sekaligus memiliki kepastian hukum.
“Keluarga adalah tiangnya negara. Keluarga adalah embrio peradaban,” tuturnya.
Ia menambahkan, pencatatan perkawinan penting dilakukan untuk memberikan dasar perlindungan hukum bagi pasangan dan anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut.
“Perkawinan harus dilaksanakan dan dicatat sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar hak dan kewajiban suami Istri serta anak-anak yang telah kelahir dari perkawinan tersebut mendapatkan perlindungan hukum yang semestinya,” pungkasnya.
Acara ini dihadiri oleh pendiri Yayasan Meutia Hatta, Meutia Farida Hatta; Sesdirjen Bimas Islam, Lubenah; Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ahmad Zayadi, beserta jajaran pejabat Kementerian Agama serta hadir Asosiasi Penghulu Republik Indonesia. (UYR/Kemenag)
Copyright 2023, All Rights Reserved
Leave Your Comments