Follow us:

Wasekjen MUI Usulkan Pembentukan Ditjen Khusus untuk Pesantren

Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dr Ikhsan Abdullah, menekankan pentingnya evaluasi efektivitas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang telah berlaku selama lima tahun. 

Hal tersebut diungkapkannya dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang diadakan Komisi Hukum dan HAM MUI tentang sejauh mana undang-undang tersebut sudah diterapkan secara optimal, khususnya terkait regulasi dan kemandirian pesantren.

“Undang-Undang ini masih menyisakan sejumlah tantangan dalam implementasinya, terutama dalam hal koordinasi dan tanggung jawab antar instansi. Undang-undang ini membutuhkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengikat, namun hingga kini implementasinya belum berjalan maksimal,” ungkap Ikhsan, dalam wawancaranya, di Jakarta, Rabu (30 Oktober 2024).

Lebih lanjut, dia menyoroti kelemahan struktural dalam pengelolaan pesantren yang diatur oleh undang-undang ini.

Hingga kini, koordinasi dan tanggung jawab atas pelaksanaan undang-undang tersebut hanya dipegang oleh seorang Direktur Pesantren, bukan pada level Direktorat Jenderal sebagaimana mestinya. 

Hal ini dinilai tidak seimbang, mengingat jumlah pesantren yang harus dikelola mencapai lebih dari 41 ribu di seluruh Indonesia.

“Kami berharap pemerintah dapat segera membentuk Direktorat Jenderal khusus yang mengurusi pesantren, mengingat pentingnya regulasi yang sesuai untuk mendukung pesantren dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga pendidikan yang unik dan mandiri,” lanjutnya.

Ikhsan juga menekankan pentingnya menjaga kekhasan dan kemandirian pesantren sebagai lembaga pendidikan yang lahir dari masyarakat dan dikelola oleh para kiai. 

Menurutnya, standarisasi kurikulum dan penilaian yang diterapkan pemerintah dikhawatirkan dapat menghilangkan ciri khas pesantren sebagai lembaga pendidikan mandiri yang berbeda dengan pendidikan formal.

“Pesantren memiliki kekhasan dan kemandirian yang tidak boleh dikompromikan dengan standarisasi pemerintah. Pendidikan di pesantren didasarkan pada nilai-nilai kemandirian dan tradisi yang sudah teruji oleh waktu, sehingga harus ada jaminan kebebasan dalam pengelolaan kurikulum agar tetap sesuai dengan identitas pesantren,” paparnya.

Sebagai tindak lanjut, kata dia, MUI akan segera menyusun rekomendasi yang akan disampaikan kepada Presiden terkait evaluasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 ini. 

Rekomendasi tersebut akan mencakup pentingnya pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren serta penekanan pada kemandirian dan kekhasan pesantren dalam menjalankan kurikulum dan aktivitas pendidikannya.

“Insya Allah, MUI akan merumuskan rekomendasi yang kami anggap perlu untuk memperkuat posisi pesantren dan memastikan undang-undang ini benar-benar dapat memberi manfaat bagi pesantren dan masyarakat luas,” tutupnya. (UYR/MUI)

Share This:

Leave Your Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright 2023, All Rights Reserved