Follow us:

ZAKAT SEBAGAI INSTRUMEN PERTUMBUHAN EKONOMI

Darussalam.id – Zakat merupakan pilar yang sangat penting dalam ajaran islam dan menjadi salah satu dari lima rukun islam. Namun demikian, masih banyak diantara kita yang belum memahami secara penuh mengenai konsep ibadah zakat ini. Oleh karena itu, dalam kesempatan pagi ini kami akan mengawali dengan satu konsep yang disebut dengan “Maqaashid Az Zakat” (Tujuan Disyari’atkannya Zakat).

Tujuannya tidak lain dan tidak bukan agar kita memiliki pemahaman yang benar dan utuh tentang zakat serta diharapkan akan memunculkan kesadaran bahwa ibadah zakat bukan hanya sekedar kewajiban. Tetapi kita akan memiliki paradigma persepsi bahwa zakat merupakan kebutuhan kita. Sebab, ketika menganggap zakat hanya sebagai kewajiban dan beban, maka begitu telah menunaikan kewajiban tersebut, selesai sudah. Tetapi jika menganggap zakat sebagai sebuah kebutuhan, maka ini akan menumbuhkan perasaan untuk senantiasa melaksanakan ibadah zakat semaksimal mungkin karena merupakan kebutuhan kita.

Jika kita merujuk kepada nash-nash alquran dan as sunnah terkait zakat, kita akan mendapatkan paling tidak tiga dimensi dari tujuan disyariatkannya zakat. Yaitu dimensi keimanan, social dan dimensi ekonomi.

  1. Dimensi Keimanan

Allah Ta’ala berfirman,

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلاَتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ وَاللّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ (التوبة: 103)

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui”. (At Taubah: 103)

Kenapa kita harus menunaikan ibadah zakat? Karena orientasi pertama dari ibadah zakat adalah proses penyucian terhadap harta dan jiwa, terhadap apa yang kita miliki dan hasilkan. Dan kita tahu bahwa proses penyucian ini berarti kita melakukan verifikasi secara terus menerus terhadap harta dan jiwa. Dan ini adalah hakikat daripada jalan tazkiyah. Sebab, setiap manusia mempunyai dua potensi; potensi keburukan dan kebaikan. Potensi mana yang lebih dominan diantara keduanya, itu bergantung pada jalan apa yang ditempuh, apakah jalan penyucian atau jalan pengotoran.

Melalui zakat, diri kita akan dibersihkan dari berbagai macam dosa ruhiyah, seperti dosa syirik.

وَوَيْلٌ لِّلْمُشْرِكِينَ{6} الَّذِينَ لَا يُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَهُم بِالْآخِرَةِ هُمْ كَافِرُونَ

“….Dan kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang mempersekutukan-Nya. (yaitu) orang-orang yang tidak menunaikan zakat dan mereka kafir akan adanya (kehidupan) akhirat”. (Fusshilat: 6-7)

Dalam ayat ini dikatakan, orang-orang yang tidak menunaikan zakat disebut orang-orang musyrik. Dan memang Ibnu Katsir Rahimahullahu menyatakan bahwa orang yang tidak menunaikan zakat otomatis langsung masuk kategori syirik. Namun setidaknya, ayat di atas memberikan gambaran bahwa orang yang enggan mengeluarkan zakat berpotensi menjerumuskan ke dalam dosa besar yang tidak diampuni. Sebab itu, disaat sebagian kaum muslimin pada zaman khalifah Abu Bakar Ash Shiddiq Radhiallahu Anhu menolak membayar zakat, beliau memarahi mereka dan bahkan memerangi mereka.

Hal ini menunjukkan bahwa posisi zakat sangat penting. Banyak manfaat zakat, diantaranya dapat membersihkan diri dari sifat bakhil, egois, memunculkan sikap empati sehingga ada kedekatan dengan sesama manusia dan muncul sikap kepedulian antar sesama.

Pada dasarnya orang yang suka mengeluarkan zakat adalah orang-orang produktif. Dan Allah Ta’ala menyatukan antara shalat khusyu’, mengeluarkan zakat dan poduktifitas sebagai satu kesatuan ciri-ciri orang mukmin yang beruntung.

قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ{1} الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ{2} وَالَّذِينَ هُمْ عَنِ اللَّغْوِ مُعْرِضُونَ{3} وَالَّذِينَ هُمْ لِلزَّكَاةِ فَاعِلُونَ{4}

“Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman. Yaitu orang-orang yang khusyu’ dalam sembahyangnya. Dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tiada berguna. Dan orang-orang yang menunaikan zakat”. (Al Mu’minun: 1-4)

Maksudnya, Ibadah zakat ingin membuat kita menjadi umat yang produktif, umat yang melakukan apapun karena Allah, umat yang didalam mencari nafkah senantiasa berorentasi pada kebutuhan harta  halal lagi thayyib.

Dari Abu Hurairah  Radhiallahu Anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا

“Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah itu thoyyib (baik). Allah tidak akan menerima sesuatu melainkan dari yang thoyyib (baik).“ (HR. Muslim)

Sedekah Dengan Harta Haram

Mengenai sedekah dengan harta haram, maka bisa ditinjau dari tiga macam harta haram berikut:

1- Harta yang haram secara zatnya. Contoh: khomr, babi, benda najis. Harta seperti ini tidak diterima sedekahnya dan wajib mengembalikan harta tersebut kepada pemiliknya atau dimusnahkan.

2- Harta yang haram karena berkaitan dengan hak orang lain. Contoh: HP curian, mobil curian. Sedekah harta semacam ini tidak diterima dan harta tersebut wajib dikembalikan kepada pemilik sebenarnya.

3- Harta yang haram karena pekerjaannya. Contoh: harta riba, harta dari hasil dagangan barang haram. Sedekah dari harta jenis ketiga ini juga tidak diterima dan wajib membersihkan harta haram semacam itu. Namun apakah pencucian harta seperti ini disebut sedekah? Para ulama berselisih pendapat dalam masalah ini. Intinya, jika dinamakan sedekah, tetap tidak diterima karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ تُقْبَلُ صَلاَةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلاَ صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ

Tidaklah diterima shalat tanpa bersuci, tidak pula sedekah dari ghulul (harta haram)”. (HR. Muslim)

Ghulul yang dimaksud di sini adalah harta yang berkaitan dengan hak orang lain seperti harta curian. Sedekah tersebut juga tidak diterima karena alasan dalil lainnya yang telah disebutkan, “Tidaklah seseorang bersedekah dengan sebutir kurma dari hasil kerjanya yang halal melainkan Allah akan mengambil sedekah tersebut dengan tangan kanan-Nya lalu Dia membesarkannya sebagaimana ia membesarkan anak kuda atau anak unta betinanya hingga sampai semisal gunung atau lebih besar dari itu”. (HR. Muslim).

Adapun bersedekah dengan harta yang berkaitan dengan hak orang lain (barang curian, misalnya), maka Ibnu Rajab membaginya menjadi dua macam,

1- Jika bersedekah atas nama pencuri, sedekah tersebut tidaklah diterima, bahkan ia berdosa karena telah memanfaatkannya. Pemilik sebenarnya pun tidak mendapatkan pahala karena tidak ada niatan dari dirinya. Demikian pendapat mayoritas ulama.

2- Jika bersedekah dengan harta haram tersebut atas nama pemilik sebenarnya ketika ia tidak mampu mengembalikan pada pemiliknya atau pun ahli warisnya, maka ketika itu dibolehkan oleh kebanyakan ulama di antaranya Imam Malik, Abu Hanifah dan Imam Ahmad.  Lihat Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1: 264-268.

Jadi, esensi dari gerakan zakat adalah bagaimana kita merubah perilaku umat untuk semakin produktif, keimanannya semakin kuat, empati sosialnya semakin meningkat sehingga kita akan mampu melakukan perubahan yang signifikan.

  1. Dimensi Sosial

Ayat 103 dari surah At Taubah ada perintah untuk mendoakan para munfiq (pemberi sedekah) dan muzakki (pemberi zakat). Karena doa ini sangat dibutuhkan.

Lalu apa yang menarik? Allah Ta’ala menggunakan frasa “سكن لهم” (ketenteraman jiwa bagi mereka). Maksudnya, diantara orientasi zakat adalah bagaimana caranya agar memunculkan struktur masyarakat yang harmonis dan sakinah. Dimana di dalamnya terdapat pribadi-pribadi yang sakinah, sehingga akan mewujudkan bangsa dan Negara yang sakinah.

Siapa yang disebut dengan pribadi yang sakinah? Pribadi sakinah adalah mereka yang punya ketajaman hati dan pikiran sehingga mampu mengatasi berbagai macam persoalan.

Oleh karena itu, orientasi ibadah zakat antara lain adalah bagaimana menciptakan tatanan struktur masyarakat yang secara social menjadi harmonis.

Sebuah penelitian menyatakan bahwa jika orang-orang kaya tidak mau berbagi, maka akan menstimulasi peningkatan angka kriminalitas. Dan jika tingkat kejahatan di suatu masyarakat itu tinggi, maka akan menciptakan satu fenomena yang disebut dengan ketidak percayaan social. Dan jika fenomena itu terjadi, maka masyarakat akan mudah saling berburuk sangka sehingga masyarakat mudah dipecah belah dan di adu domba.

Jadi, kalau ingin menurunkan angka kriminalitas, maka salah satu cara yang paling efektif adalah mengembangkan system distribusi ekonomi yang berkeadilan. Ada aliran kekayaan dari kelompok yang mampu untuk kelompok yang tidak mampu. Sebab itu, islam menciptakan satu mekanisme yang menjamin aliran kekayaan dari kelompok kaya kepada kelompok miskin.

  1. Dimensi Ekonomi

Ada banyak ayat dalam alquran dan alhadits yang mengaitkan antara zakat dengan dimensi ekonomi.

وَمَا آتَيْتُم مِّن رِّباً لِّيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُو عِندَ اللَّهِ وَمَا آتَيْتُم مِّن زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللَّهِ فَأُوْلَئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُونَ (الروم: 39)

Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, Maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya)”. (Ar Rum: 39)

Ayat ini berisi tentang komparasi yang Allah berikan antara dua instrument yang secara nalar dan logika manusia bertolak belakang. Yaitu riba dan zakat.  Riba atau bunga yang seolah-olah menambah harta di sisi manusia, namun disisi Allah sama sekali tidak bertambah. Sementara zakat yang seolah-olah mengurangi harta manusia, namun di sisi Allah Ta’ala justru akan bertambah dan berlipatganda.

Hal ini menggambarkan bahwa dalam perspektif ekonomi, zakat bisa menjadi instrument untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Sementara bunga justru instrument yang berbanding terbalik menurunkan pertumbuhan ekonomi.

Diantara Dampak Buruk Bunga Terhadap Ekonomi

Pertama, bahwa bunga berbanding lurus dengan inflasi. Inflasi adalah suatu keadaan dimana harga barang secara umum mengalami kenaikan secara terus menerus atau terjadi penurunan nilai uang dalam negeri. Naiknya harga barang bukan hanya satu barang dan bukan dalam tempo sesaat. Sementara Inflasi terjadi akibat ulah tangan manusia.

Kedua, bahwa bunga berbanding terbalik dengan satu indeks yang berfungsi untuk mengukur berapa pertumbuhan produksi. Dengan kata lain bunga berpengaruh terhadap investasi, produksi dan terciptanya pengangguran. Semakin tinggi suku bunga, maka investasi semakin menurun. Jika investasi menurun, produksi juga menurun. Jika produksi menurun, maka akan meningkatkan angka pengangguran.

Sedangkan zakat yang dikeluarkan justru akan menstimulasi pertumbuhan ekonomi. Contoh sederhana, di suatu wilayah tinggal di dalamnya 10 orang. Namun yang mampu berbelanja dan kaya hanya satu orang, sementara lainnya miskin. Kira-kira jika Anda datang dan menjual pakaian di tempat tersebut, berapa banyak yang membeli pakaian Anda? Hanya satu. Tapi coba bayangkan, jika si kaya tadi mau berbagi dengan 9 orang lainnya, sehingga menjadi mampu untuk membeli pakaian. Maka sekarang, berapa banyak Anda bisa menjual pakaian? Pasti lebih dari satu pakaian.

Artinya, terjadi peningkatan penjualan. Kalau terjadi peningkatan penjualan, berarti ada permintaan barang lebih banyak sehingga harus memproduksi lebih banyak, dan otomatis membutuhkan tenaga kerja lebih banyak. Walhasil ekonomi akan tumbuh dan berkembang.

Demikianlah kenapa Allah Ta’ala mengaitkan zakat sebagai instrument pertumbuhan ekonomi bahkan menjadi anti tester terhadap system ribawi dan kapitalisme. Allah Ta’ala berfirman,

يَمْحَقُ اللّهُ الْرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللّهُ لاَ يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ (البقرة: 276)

“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa”. (Al Baqarah: 276)

Setelah kita memahami tujuan disyareatkannya zakat dan mengetahui efek zakat terhadap keimanan, ketakwaan, kondisi social dan situasi ekonomi. Pertanyaannya sekarang adalah, “Apa pandangan kita terhadap zakat? Apakah ia hanya sekedar kewajiban atau kebutuhan?? Menurut kami zakat merupakan sebuah kebutuhan bukan hanya sekedar kewajiban.

Mari kita tunaikan zakat dari setiap harta yang kita miliki, dari setiap emas yang kita dapatkan, dari  setiap investasi produktif yang kita lakukan, dari setiap surat berharga yang kita miliki, dari setiap obligasi dan sukuk yang kita punya, dari setiap saham yang kita miliki, dari setiap jenis produksi barang dan jasa yang kita punya, dari pekerjaan yang menghasilkan atau jasa service yang mendapatkan income. Kita keluarkan zakat dari semua itu. Kita bersihkan harta dan jiwa kita sehingga Allah Ta’ala akan meberikan rahmat dan pertolongan-Nya kepada kita semua. Jangan sampai kita menghadap Allah Ta’ala dalam keadaan belum pernah mengeluarkan harta zakat.

Wallahu Ta’ala A’lam

(Ddn/Darussalam.id)

Leave Your Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright 2023, All Rights Reserved