Follow us:

Nikah dengan Mahar Terutang, Tradisi Warga Desa Sewer Kepulauan Aru

Mahar dalam perkawinan tidak selalu diserahkan saat akad nikah. Di Desa Sewer, Kecamatan Aru Utara Timur Batuley, Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku, mahar dapat diserahkan kemudian berdasarkan kesepakatan kedua pihak. 

Tradisi mahar terutang yang telah berlangsung turun-temurun ini menjadi objek penelitian ASN Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Aru, Hasbun Rafik Sopalauw.

“Temuan utama penelitian saya adalah bahwa praktik mahar terutang di masyarakat Desa Sewer merupakan tradisi yang telah berlangsung turun-temurun dan diterima sebagai bagian dari adat perkawinan. Mahar tetap ditentukan dan disepakati pada saat akad nikah, tetapi penyerahannya ditunda seluruhnya berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak,” ujar Hasbun, Kamis (23 Juli 2026).

Menurut riset Hasbun, praktik tersebut bukan dilatarbelakangi ketidakmampuan ekonomi, melainkan nilai-nilai budaya, kepercayaan, dan penghormatan terhadap adat yang telah menjadi kesepakatan sosial masyarakat. Tradisi ini juga dipandang sebagai bentuk kemudahan dalam melangsungkan pernikahan tanpa menghilangkan hak perempuan atas mahar. 

“Meskipun mahar belum diserahkan seluruhnya, kewajiban suami tetap melekat dan harus dipenuhi sesuai kesepakatan,” jelasnya.

Penelitian Hasbun bertajuk Mahar Terutang dalam Pernikahan Masyarakat Desa Sewer, Kecamatan Aru Utara Timur Batuley, Kabupaten Kepulauan Aru: Analisis Hukum Keluarga Islam Berbasis Maslahah. Riset tersebut menjadi tesis Hasbun dalam menyelesaikan studi Magister Hukum pada Program Pascasarjana UIN Abdul Muthalib Sangadji Ambon.

Hasbun Rafik Sopalauw, merupakan ASN Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Aru. Ia menyelesaikan studi Magister Hukum dengan predikat Sangat Memuaskan dan diwisuda dalam Sidang Senat Terbuka Luar Biasa Wisuda Sarjana dan Magister Angkatan II Periode I Tahun 2026 di Auditorium UIN Abdul Muthalib Sangadji Ambon pada Kamis lalu (9 Juli 2026).

Mahar Terutang dalam Perspektif Hukum Islam

Praktik ini dianalisis Hasbun menggunakan perspektif hukum keluarga Islam berbasis maslahah. “Berdasarkan analisis hukum keluarga Islam berbasis maslahah, praktik mahar terutang di Desa Sewer tidak bertentangan dengan syariat Islam selama jumlah mahar jelas, disepakati kedua belah pihak, serta tidak ada unsur penipuan atau kezaliman. Dalam fikih Islam, penundaan pembayaran mahar diperbolehkan,” tuturnya.

Hasbun menyimpulkan praktik mahar terutang di Desa Sewer termasuk dalam kategori maslahah hajiyah.

“Penelitian saya menyimpulkan bahwa praktik ini termasuk dalam kategori Maslahah Hajiyah, yaitu kemaslahatan yang bertujuan memberikan kemudahan dan menghilangkan kesulitan dalam kehidupan. Praktik ini membantu masyarakat melangsungkan pernikahan tanpa mengabaikan hak istri atas mahar. Dampaknya terhadap kehidupan rumah tangga pada umumnya bersifat positif karena memperkuat komitmen suami untuk memenuhi kewajibannya serta menjaga hubungan kekeluargaan tetap harmonis,” katanya.

Berdasarkan hasil penelitian, Hasbun merekomendasikan kesepakatan mengenai mahar perlu dibuat secara jelas untuk memberikan kepastian kepada pasangan.

“Rekomendasi penelitian saya adalah agar praktik mahar terutang tetap dipertahankan sebagai bagian dari kearifan lokal, tetapi harus disertai dengan pencatatan atau kesepakatan yang jelas mengenai bentuk, jumlah, dan waktu pelunasannya. Dengan demikian, hak istri tetap terlindungi, kewajiban suami menjadi jelas, dan potensi sengketa dalam rumah tangga dapat diminimalkan,” ujarnya.

Dikatakannya, penelitian tersebut menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus dan melibatkan 10 informan. Mereka berasal dari unsur tokoh agama, tokoh adat, pemerintah, pelaku, serta masyarakat.

“Saya memilih tema ini karena praktik mahar terutang merupakan fenomena yang hidup di tengah masyarakat Desa Sewer, tetapi masih jarang diteliti secara mendalam dari perspektif hukum keluarga Islam berbasis maslahah. Saya ingin mengetahui apakah praktik adat tersebut memiliki landasan yang dapat dipertanggungjawabkan dalam hukum Islam sekaligus memberikan kontribusi bagi pengembangan ilmu hukum keluarga Islam,” ungkapnya. (UYR/Kemenag)

Tags: , ,

Leave Your Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright 2023, All Rights Reserved