Follow us:

Hakim yang Adil

Lelaki tua itu dihubungi salah satu pengusaha di negeri ini. Di kantor Mahkamah Agung (MA), Jakarta, pengusaha tersebut langsung masuk ke ruangan. Dia mengatakan kepada lelaki itu.

“Pak, yang lain sudah.” Dengan emosi, lelaki itu berseloroh kepada si pengusaha yang berupaya mengiming-iminginya sejumlah uang. “Apa-apaan ini? Saudara menghina saya!”

Begitulah sepotong kisah hidup Artidjo Alkostar. Sosok hakim yang wafat pada Ahad, 28 Februari 2021 . Lelaki asal Madura ini punya nyali untuk berkata tidak kepada praktik suap. Pada kisah lain, misalnya, Artidjo langsung menolak saat diserahkan sebuah cek kosong yang bisa diisi dengan angka berapa saja.

Dia pun berani mengambil keputusan saat mengetuk palu vonis untuk koruptor. Tidak jarang Artidjo memperberat hukuman para terdakwa perkara korupsi setelah naik banding ke tingkat selanjutnya.

Di sisi lain, Artidjo pun pernah membebaskan seorang office boy yang dijadikan kamuflase skema korupsi. Prinsip memberi keputusan dengan seadil-adilnya dipegang benar oleh almarhum saat melakoni profesi sebagai hakim.

Artidjo pun melakoni hidupnya dengan sederhana. Saat menjadi hakim agung, Artidjo mengontrak rumah di bilangan Kwitang, Jakarta. Dia menggunakan bajaj untuk sampai ke kantor. Saat wafat, dia hanya meninggalkan harta yang bila dikalkulasikan tak sampai Rp 1 miliar.

Jabatan hakim seperti yang dilakoni Artidjo bukanlah pekerjaan yang ringan. Profesi ini mendapatkan perhatian khusus dalam ajaran Islam. Allah Ta’ala berfirman dalam Al-Quran. “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. An-Nisa: 58).

Pada ayat lainnya, Allah Ta’ala berfirman, “Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah) maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan musibah kepada mereka disebabkan sebagian dosa-dosa mereka. Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik.” (QS. Al-Maidah: 49).

Muhammad Ali dalam Hakim dalam Perspektif Hadis menjelaskan, hakim yang berasal dari bahasa Arab dengan bentuk jamak hukkam memiliki makna mencegah. Dengan demikian, kata hakim mengandung makna menghalangi terjadinya kesulitan, penganiayaan, mudarat, kezaliman, dan perbuatan jahat lainnya.

Prof Quraish Shihab menjelaskan, al-hakam dan al-hakim merupakan nama sekaligus sifat Tuhan Yang Maha Suci. Salah satu cabang dari sifat ini adalah qadha, yakni ketetapan yang bersifat menyeluruh bagi sebab yang pasti. Yang meneladani sifat ini hendaknya memperdalam pengetahuannya tentang Allah Ta’ala. Dari sini kemudian dipahami bahwa hakim semakna dengan qadhi, yakni orang yang memutuskan perkara hukum dalam masalah agama sesuai ketentuan Allah.

Amat berat menjadi seorang hakim. Butuh kejujuran, keberanian, ilmu, dan pengetahuan agar sukses menjalani profesi ini. Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam berdasarkan hadis yang diriwayatkan Imam Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah, bahkan menyebutkan di antara tiga hakim hanya satu yang berada di surga, dua lainnya masuk neraka.

Hakim yang sukses di surga ialah seorang hakim yang mengetahui kebenaran, lalu ia memutuskan perkara berdasarkan kebenaran itu. Adapun hakim yang mengetahui kebenaran lalu ia curang dalam memutuskan perkara maka dia berada di neraka. Sementara itu, hakim yang memutuskan perkara kepada manusia (yang terdakwa) berdasarkan kebodohannya, juga di neraka.

Keadilan Rasulullah

Semasa hidupnya, Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam dikenal sebagai hakim yang adil. Salah satu kisahnya yakni tentang seorang perempuan dari keluarga terhormat dan disegani dari Bani Makhzum.

Perempuan yang mencuri itu mesti dihukum sesuai dengan aturan yang diterapkan saat itu, yaitu dengan dipotong tangannya. Namun, kaum dan keluarga wanita itu merasa keberatan.

Akhirnya, mereka menemui Usamah bin Zaid, seorang sahabat yang dekat dan dicintai Rasulullah. Mereka memohon kepada Usamah untuk menghadap Rasulullah dan menyampaikan maksud mereka.

Setelah itu, Usamah beranjak pergi menemui Rasulullah dan menyampaikan keinginan keluarga wanita yang melakukan pencurian tersebut. Setelah mendengarkan permintaan itu, Rasulullah pun terlihat marah, lalu berkata, “Apakah kau meminta keringanan atas hukum yang ditetapkan Allah?”

Kemudian, beliau berdiri dan berkhutbah di hadapan kaum muslimin hingga sampai pada sabdanya, “Sesungguhnya yang telah membinasakan umat sebelum kalian adalah jika ada orang terhormat dan mulia di antara mereka mencuri, mereka tidak menghukumnya. Sebaliknya, jika orang rendahan yang mencuri, mereka tegakkan hukuman terhadapnya. Demi Allah, bahkan seandainya Fatimah putri Muhammad mencuri, niscaya aku sendiri yang akan memotong tangannya.” (HR. Al-Bukhari).

(UYR/Republika)

Share This:
Tags: , ,

Leave Your Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright 2023, All Rights Reserved