Follow us:

Jamaah Pemegang Visa Non Haji Dinilai Ancam Keselamatan Jamaah Reguler

Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi mengungkapkan, jamaah pemegang visa non haji perlu ditertibkan. Menurut Politisi asal Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut, keberadaan jamaah ilegal tersebut bisa mengancam keselamatan jamaah haji reguler mengingat akan terjadi kelebihan kapasitas di tenda-tenda jamaah. 

Ia mencontohkan pada 2023, tenda di Mina yang harusnya diisi 200 orang malah dipenuhi 400 orang oleh jamaah yang menggunakan visa non-haji. “Kami mendukung sikap tegas Kementerian Haji Arab Saudi untuk melakukan penertiban. Apakah di Makkah, Madinah, maupun Jeddah untuk meminimalisasi atau kalau bisa tidak ada kasus ini lagi,” kata Kahfi.

Dia pun mengapresiasi langkah Pemerintah Arab Saudi untuk menertibkan jamaah pemegang visa non haji. 

“Kenapa perlu ditertibkan, karena dalam rangka untuk mengontrol. Kalau jamaah ini sudah over kapasitas, jamaah sulit terkontrol. Itu mengganggu kenyamanan, ketertiban, bahkan bisa mengancam keselamatan jamaah kalau jumlah jamaah haji ini tidak bisa kita kontrol lagi,” kata dia.

Terkait dengan upaya pelindungan jamaah, Kahfi menyebut bahwa jamaah pengguna visa ilegal adalah korban dari pihak yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan mereka dengan menjanjikan ibadah haji.

“Saya lihat jamaah ini lebih pada korban dari pihak-pihak tertentu yang mengiming-iming bahwa tanpa visa haji pun mereka bisa berhaji. Tapi, tahun ini saya kira sangat sulit,” kata dia.

Untuk itu, ia menekankan perlunya solusi jangka panjang untuk mengatasi masalah haji ilegal.

“Setelah haji kami akan mengundang Kemenag, Duta Besar Arab, dan lainnya untuk membicarakan solusi,” katanya.

Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VIII DPR RI, Prof Hilman Latief membeberkan, pihaknya mendapatkan informasi dari Pemerintah Arab Saudi jika ada selisih antara kuota jamaah haji RI pada 2023 dengan jamaah haji Indonesia yang berada di lapangan. Arab Saudi mengungkapkan, Indonesia mendapatkan kuota sebesar 229 ribu jamaah beserta tambahan. Akan tetapi, Saudi menemukan, jamaah yang haji tahun 2023 ada 240.900 orang. Untuk itu, Saudi memperketat hilir mudik jamaah haji dengan smart card atau kartu pintar.

Sementara itu, Pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan kebijakan bahwa jamaah umrah masih bisa masuk ke Arab Saudi sampai 15 Dzulkaidah 1445 H. Namun, jamaah umrah harus meninggalkan Arab Saudi sebelum 29 Dzulkaidah atau 6 Juni 2024.

Kementerian Agama meminta ketentuan Arab Saudi dipatuhi. Sehingga, jamaah umrah Indonesia agar pulang ke Tanah Air sebelum masa berlaku visa habis.

“Jamaah yang menggunakan visa umrah agar mematuhi kebijakan Pemerintah Arab Saudi. Segera kembali ke Indonesia sebelum masa berlaku visa habis,” kata Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie. (UYR/Republika)

Share This:
Tags: , ,

Leave Your Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright 2023, All Rights Reserved