Follow us:

Menag Mengaku Hobi Pakai Celana Cingkrang

 

DARUSSALAM.ID – “Kalau ada kementerian atau lembaga yang mau melarang ASN mengenakan cadar saat di kantor, silakan” Menteri Agama Jenderal (Purn) TNI Fachrul Razi saat mengisi ceramah subuh di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Aceh, menegaskan bahwa ia tidak pernah melarang penggunaan cadar dan celana cingkrang.

Namun ia menyatakan pendapatnya bahwa cadar dan celana cingkrang tidak terkait dengan ketakwaan seseorang.

“Saya tidak pernah melarang cadar dan celana cingkrang. Saya hanya menggarisbawahi bahwa itu tidak ada kaitan dengan ketakwaan,” tegas Menag di hadapan ratusan jamaah shalat subuh, Ahad (17/11/2019) kutip website resmi Kementerian Agama.

Namun, mantan Wakil Panglima TNI era Presiden KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) ini mempersilakan jika ada yang menyatakan bahwa cadar dan celana cingkrang berkaitan dengan ketakwaan.

“Jika ada yang mengatakan itu terkait dengan ketakwaan, juga silakan,” ujarnya.

Menag bahkan mengaku hobi memakai celana cingkrang, termasuk ketika shalat di masjid dekat rumah. Akan tetapi, Menag memahami pakaian itu bukan ukuran ketakwaan.

Menag mengaku tak mengenakan celana cingkrang saat ke kantor. Sebab, ia berpendapat, setiap kantor punya aturan yang harus dipatuhi pula. Sehingga ketika ke kantor, Menag menyesuaikan diri dengan aturan yang ada.

“Kalau ada kementerian atau lembaga yang mau melarang ASN mengenakan cadar saat di kantor, silakan,” katanya.

Selain hal itu, Menag dalam ceramahnya juga meminta restu warga Aceh agar ia dapat mengemban amanah sebagai menteri dengan baik.

“Mohon doa dan restu masyarakat Aceh semoga dapat melaksanakan tugas dengan baik dan tidak memalukan masyarakat Aceh,” ujarnya, seraya mengatakan, “Saya bangga dengan orang Aceh.”

Ikut mendampingi Menag yaitu Kakanwil Kemenag Provinsi Aceh Daud Pakeh, Staf Khusus Menag Munajat, Kapus LKKMO M Zein, dan Sesmen Khairul Huda Basyir (Hud/Hidayatullah.com)

Leave Your Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright 2023, All Rights Reserved