Menag Usulkan Penambahan Otoritas Fatwa Halal Selain MUI
DARUSSALAM.ID, Jakarta – Menteri Agama mengusulkan dan menganggap perlunya penambahan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan otoritas yang menerbitkan fatwa halal selain Majelis Ulama Indonesia.
Usulan itu disampaikan Menag kepada Wakil Presiden KH Ma’ruf Amien baru- baru ini.
Menurut Menag, penambahan kedua hal itu untuk memudahkan dan mempercepat proses sertifikasi halal.
Ia mengusulkan, pemeriksa halal nantinya juga bisa dilakukan oleh lembaga negara/yayasan Islam berbadan hukum dan universitas yang memenuhi syarat. Sementara, fatwa halal tetap dikeluarkan oleh MUI dengan mengakomodasi keterlibatan lembaga fatwa ormas Islam yang berbadan hukum.
“Bapak Wapres punya sikap yang sama terhadap ide-ide tersebut dan memberi arahan teknis pelaksanaannya untuk memecahkan hambatan-hambatan yang sebelumnya belum terpecahkan,” tutur Menag dalam rilisnya di Jakarta, semalam (14/08/2020).
Menurut Menag, Wapres Ma’ruf Amin mendukung langkah Menag dalam mempercepat proses sertifikasi halal. Dukungan dan arahan ini, kata Menag, disampaikan Wapres yang juga Ketua Umum (non-aktif) MUI saat menerima kunjungannya di Istana Wapres, Rabu, 12
Menag menegaskan kembali hasil audiensi dengan Wapres tersebut kepada jajarannya di Kemenag, Jumat (14/08/2020), untuk ditindaklanjuti.
Dalam pertemuan dengan Wapres tersebut, Menag melaporkan sejumlah kendala yang disebut menghambat pengurusan sertifikasi halal dan langkah-langkah yang ditempuh Kemenag dalam mempercepat prosesnya.
“Pada hari Rabu sore, saya menghadap Wapres RI yang juga Ketua Umum MUI, untuk melaporkan dan minta petunjuk tentang langkah-langkah percepatan proses Sertifikat Halal yang selama ini terasa mandek,” terang Menag.
Menurutnya, sejumlah kendala dalam proses sertifikasi halal tersebut antara lain masalah kepastian tarif, percepatan dan kepastian waktu, serta kurangnya LPH dan otoritas yang menerbitkan fatwa halal.
Terkait tarif layanan, kata Menag, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berkoordinasi secara intensif dengan Kementerian Keuangan untuk menerbitkan regulasinya. Berkenaan dengan waktu, proses sertifikasi halal yang selama ini mencapai 93 hari dinilai sangat lambat dan akan dipercepat menjadi 21 hari.
Menag juga menyampaikan bahwa proses sertifikasi halal dipengaruhi oleh masih terbatasnya jumlah LPH dan lembaga yang memiliki otoritas menerbitkan fatwa halal.
“Pak Wapres juga memberikan arahan agar kami menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk RUU Cipta Kerja yang terkait dengan hal-hal tersebut,” lanjutnya.
Pada 13 Agustus lalu, kata Menag, dirinya telah menerima tim kecil dari MUI. Pertemuan itu membahas lebih detail hasil pertemuan dan arahan Wapres, termasuk tentang format Sertifikat Halal dan Logo Halal. Pertemuan itu juga menyepakati bahwa BPJPH harus mempercepat mekanisme pendaftaran online.
“Intinya, semua hambatan kita coba carikan solusinya. Insya Allah ke depan semua akan dapat berjalan baik sesuai harapan bersama,” ujarnya.(HUD/Hidayatullah.com)
Copyright 2023, All Rights Reserved
Leave Your Comments