MUI Tegaskan Hukum Nikah Beda Agama
Pernikahan beda agama dinilai haram dan tidak sah. Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan, hal tersebut didasarkan pada Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2005 yang mengacu pada konteks kehidupan rumah tangga di Indonesia dan sejumlah dalil, baik dari Al-Quran maupun hadis.
MUI dalam Fatwa Nomor 4 Tahun 2005 tentang perkawinan beda agama memutuskan pertama, perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah. Kedua, perkawinan laki-laki muslim dengan wanita ahli kitab, menurut qaul mu’tamad (pendapat yang diunggulkan), adalah haram dan tidak sah.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda menjelaskan, Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2005 itu menjadi panduan bagi umat Islam bahwa nikah beda agama secara syariat itu tidak sah. “Dengan munculnya hukum tidak sah di sana tentu ada hal-hal yang negatif, yang berpengaruh pada efek pernikahan beda agama itu,” kata dia kepada Republika, Senin (26 Juni 2023).
Kiai Miftah melanjutkan, terdapat ayat Al-Quran (QS Al-Maidah ayat 5) yang menunjukkan bahwa menikah dengan ahli kitab itu sah dan yang diharamkan hanya dengan orang musyrik. Namun, merujuk pada konteks budaya di Indonesia, fatwa MUI tersebut lebih tajam dan tidak terbatas pada keharaman menikah dengan orang musyrik, tetapi juga dengan yang berbeda agama.
“Bahkan dalam fatwa itu lebih luas lagi, lebih tajam. Tidak terbatas pada menikah dengan orang musyrik saja. Dengan beda agama itu juga diharamkan. Karena melihat konteks dari budaya Indonesia, di mana anak lebih terikat pada ibu. Misal pendidikannya, mulai dari kecil tarbiyahnya itu kan lebih dekat pada ibu,” ujarnya.
Oleh karena itu, jika ibu berbeda agama, yakni agama Yahudi atau Nasrani, misalnya, itu akan memengaruhi agama dan budaya anaknya. “Jadi, meski dalam ayat itu orang muslim dibolehkan menikah dengan wanita Yahudi dan Nasrani, yang ahli kitab, tapi fatwa kita tetap mengharamkan,” ujarnya.
Kiai Miftah melanjutkan, dalam konteks budaya di Indonesia, peran perempuan atau istri lebih dominan pada pendidikan anak. “Maka diharamkanlah nikah beda agama. Ini menjadi panduan bagi masyarakat,” tuturnya.
Mengenai kewenangan MUI untuk mencegah pernikahan beda agama, Kiai Miftah mengatakan, MUI hanya sebatas mengimbau melalui fatwa tersebut. Meski demikian, sebetulnya UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang berlaku saat ini juga melarang pernikahan beda agama. Karena itu, menurut Kiai Miftah, sebaiknya perlu adanya harmonisasi antara UU Perkawinan dengan pengadilan negeri.
Dia pun berharap Kementerian Hukum dan HAM bisa melakukan harmonisasi tersebut sehingga tidak menjadi perbincangan yang negatif di tengah masyarakat.”Memang ini agak rumit, apalagi pernikahan itu ada di dua ranah. Kalau di pengadilan agama, cukup jelas karena di UU perkawinan juga tidak diperbolehkan menikah beda agama. Tetapi, di pengadilan negeri yang memang memungkinkan,” tutur dia.
Terlepas dari itu, Kiai Miftah juga mengingatkan, pernikahan beda agama itu menimbulkan ketidaktenangan tidak hanya pada anak nantinya, tetapi juga pada hubungan antara suami dan istri. Itu terlihat dari, misalnya, kisah artis yang menikah beda agama lalu berujung perceraian meski pernikahan tersebut telah berlangsung lama.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sebelumnya mengabulkan putusan permohonan pernikahan beda agama bagi pasangan laki-laki Kristiani dengan inisial JEA dan seorang muslimah berinisial SW. Perwakilan Humas PN Jakpus Jamaludin Samosir mengatakan, pasangan beda agama memang bisa mendaftarkan pernikahannya di PN Jakpus dengan mengajukan izin nikah.
“Dibuatkan permohonan terlebih dahulu, lalu diperiksa hakim, nanti bergantung bagaimana kebijaksanaan hakim,” kata Jamaludin, seperti dilaporkan oleh Antara di Jakarta, Sabtu (24 Juni 2023).
Sebelumnya, PN Jakarta Selatan telah lebih dahulu mengabulkan permohonan izin nikah untuk pasangan beda agama. Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan mencatat ada empat pernikahan beda agama sepanjang 2022.
Beberapa pengadilan wilayah lain pun tercatat pernah mengizinkan warganya untuk menikah beda agama. Di Kabupaten Bantul rupanya ada sepasang warga yang mengajukan pernikahan beda agama ke Pengadilan Negeri Bantul. “Setelah saya melakukan penyelusuran perkara di dalam SIPP PN Bantul, saat ini terdapat satu perkara permohonan perihal pengesahan pencatatan pernikahan beda agama,” ujar Humas PN Bantul Gatot Raharjo kepada Republika, Senin (26 Juni 23).
“Ketenangan batin dengan dua keyakinan yang berbeda dalam satu rumah tangga itu kan susah juga. Tidak hanya berefek pada anak dan pendidikannya, yang nanti menjadi beragama yang bermacam-macam dan berbeda dengan ayahnya yang bertanggung jawab terhadap anaknya dunia akhirat. Antara suami-istri yang beda agama juga tidak gampang untuk membuat harmoni, padahal harmoni menjadi syarat kebahagiaan hubungan suami-istri,” papar dia.
Permohonan beda agama tersebut diajukan per tanggal 8 Juni 2023. Akan tetapi, menurut Gatot, perkara tersebut masih dalam proses persidangan. Pernikahan beda agama tersebut diizinkan atau tidak, itu akan bergantung pada hasil persidangan.
Menurut Gatot, selama ini ia belum pernah menemukan permohonan pernikahan beda agama di PN Bantul. “Sepanjang saya menjabat sebagai humas PN Bantul selama dua tahun, baru kali ini ada perkara terdaftar beda agama,” tutur dia. (UYR/Republika)
Copyright 2023, All Rights Reserved
Leave Your Comments