Follow us:

Spirit Zakat Yang Tak Boleh Padam

Salah satu pesan Islam tentang etika kehidupan menegaskan bahwa dalam rezeki seseorang yang melebihi batas kecukupan terdapat hak orang lain, terutama kerabat yang berkekurangan, anak yatim, dan fakir miskin, yang wajib disisihkan. Instrumennya tidak hanya satu, tetapi beragam, mulai dari zakat, infaq, shadaqah, wakaf, hibah, waris dan sebagainya.

Persaudaraan antarsesama dalam Islam dibangun di atas nilai-nilai kebajikan (ihsan) dan keadilan. Prinsip kebajikan berbeda dari prinsip transaksional, di mana hubungan antar manusia diukur dari sisi untung-rugi secara materi.

Nabi Muhammad Saw menyatakan dalam hadis, “Perumpamaan seorang mukmin terhadap mukmin lainnya dalam saling mengasihi, saling menyayangi, saling menyantuni, adalah seperti satu tubuh, apabila satu bagian dari tubuh itu menderita sakit, seluruh tubuh merasakannya.” (HR Muslim)

Islam menetapkan kewajiban menunaikan zakat bagi muslim yang hartanya telah mencapai nishab (batas wajib zakat). Zakat merupakan ibadah yang memiliki dimensi sosial dan instrumen jaminan sosial. Dr. Musthafa As Shiba’i dalam buku Masyarakat Islam (judul asli: Isytirakiyyatul Islam) menjelaskan, Islam menghormati hak milik perseorangan, namun di samping itu,  menentukan bagian tertentu dari kekayaan seseorang untuk memenuhi kepentingan umum. Pemerintah sebagai ulil amril dibenarkan untuk mengambil kekayaan perseorangan untuk dipergunakan sebagai jaminan sosial.

Ketika Rasulullah Saw membentuk negara kota di Madinah abad ke-7 M hingga berkembang ke seluruh dunia telah mempraktikkan peran pemerintah  dalam memungut zakat. Di zaman nabi, yang dilanjutkan khalifah pertama dan khalifah kedua, pemerintah menangani secara langsung pengumpulan dan pendistribusian zakat dengan mandat kekuasaan.  

Dengan pengelolaan yang teratur, zakat menjadikan kehidupan umat lebih terjamin terutama dari sisi kesejahteraan. Setelah tegaknya sistem zakat, barulah Islam mengharamkan umatnya meminta-minta karena kemiskinan. Nabi Muhammad mengingatkan bahwa orang yang meminta-minta mukanya akan gelap di hari kiamat. Mungkinkah peringatan Nabi akan bisa diindahkan oleh orang miskin jika sistem pemerataan rezeki dan jaminan sosial melalui zakat tidak berjalan sebagaimana mestinya?   

Dalam kalam Ilahi surat Al-Hasyar (59) ayat 7 ditekankan, “supaya jangan harta itu beredar antara orang-orang kaya saja di antara kamu.”  Ayat ini bukan sekadar ayat moral, melainkan ayat mengenai kebijakan publik yang harus dilaksanakan. Sistem ekonomi Islam bukan sekadar mendorong pertumbuhan, tetapi menciptakan keadilan melalui berbagai instrumen keuangan sosial Islam, seperti zakat, infak, shadaqah, wakaf, hibah, wasiat, waris, dan sebagainya. 

Pendistribusian zakat kepada orang yang berhak (mustahiq) merupakan tindakan konkrit untuk menimbun jurang kesenjangan antara golongan kaya dan miskin. Syariat Islam tentang zakat membawa misi pembebasan orang miskin dari kemiskinannya. Mohammad Natsir mengatakan, mereka yang menerima zakat itu, menerima hak mereka, bukan hutang budi. Dan pihak yang memberi, memberikannya dalam rangka menunaikan suatu kewajiban terhadap Ilahi dan terhadap sesama manusia. Tangan yang memberi dan tangan yang menerima adalah dua tangan yang sama terhormat.

Dalam konteks pembangunan sumber daya insani, Islam mendorong setiap muslim supaya bekerja sebagai panggilan kewajiban selaku khalifah dan hamba Allah di bumi. Muslim yang baik adalah yang bisa memenuhi kebutuhan hidupnya dan menginfakkan sebagian hartanya untuk kepentingan sosial. Sementara itu Islam mengangkat derajat fakir miskin dengan memberikan bantuan supaya berkemampuan sebagai manusia yang produktif di dalam masyarakat.

Sesuai Undang-Undang Pengelolaan Zakat di Indonesia, pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan, pembinaan, dan pelayanan kepada muzakki, mustahik, dan amil zakat. Pemanfaatan zakat haruslah sesuai dengan ketentuan syariat, yaitu delapan asnaf penerima zakat ialah fakir, miskin, amil zakat, mualaf, untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan.  Zakat sangat jelas peruntukannya dan tidak sepatutnya dibebani peruntukan lain. Rukun Islam ketiga ini bukan satu-satunya instrumen keuangan sosial Islam. 

Penerapan manajemen modern dan standar kompetensi amil adalah suatu  keniscayaan dalam pengelolaan zakat, tapi bukan berarti mengubah sifat dan tujuan hakiki pengelolaan zakat. Semangat utama atau “roh zakat” adalah menegakkan keadilan sosial (social justice). Semangat itulah yang harus senantiasa mewarnai seluruh kebijakan dan operasional badan dan lembaga pengelola zakat. Dana zakat, infak dan sedekah yang diterima oleh amil zakat dari muzaki, bukanlah milik lembaga dan untuk membesarkan lembaga, melainkan untuk fakir miskin dan asnaf lain yang membutuhkan.  Itulah spirit zakat yang tak boleh padam. Wallahu a’lam bisshawab.

Penulis: M. Fuad Nasar (Direktur Jaminan Produk Halal Kementerian Agama). (UYR/Kemenag)

Tags: , ,

Leave Your Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright 2023, All Rights Reserved