Inilah 5 Syarat Sah Dalam Berqurban
Lembaga Fatwa Mesir Dar Al-Ifta menyampaikan penjelasan tentang syarat sah seorang muslim dalam berqurban. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi dalam melaksanakan ibadah tersebut.
Ibadah qurban diatur dalam beberapa ketentuan syariat. Salah satunya, disebutkan oleh para ulama bahwa qurban adalah bentuk ketaatan seorang muslim kepada Allah Ta’ala dan bersyukur atas nikmat tak terhitung yang dikaruniai Allah Ta’ala.
Ibadah qurban juga melapangkan jiwa dan bentuk penghormatan kepada tetangga, kerabat, dan teman serta sedekah kepada orang-orang miskin.
Adapun supaya ibadah qurban itu sah, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, sebagaimana dilansir Masrawy. Berikut adalah lima syarat sahnya qurban.
1. Berkurban Dengan Niat Hidupkan Sunnah
Seorang muslimberqurbandengan niat untuk menghidupkan kembali sunnah Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam. Niatnya terpenuhi setelah memilih atau membeli hewan qurban untuk tujuan itu.
2. Kurban Dengan Hewan Ternak
Dalam berqurban, seorang muslim harus menggunakan hewan ternak, yaitu unta, sapi, kerbau, kambing maupun domba. Jika ada yang berqurban dengan selain hewan ternak tapi hewan itu bisa dikonsumsi, maka qurbannya tidak sah.
Allah Ta’ala berfirman, “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah).” (QS. Al-Hajj: 34)
3. Qurban dengan Hewan yang tidak Cacat
Syarat sah qurban yang selanjutnya yaitu hewan qurban tidak memiliki cacat atau penyakit. Karena itu, dalam memilih atau membeli hewan qurban, seorang muslim harus benar-benar memilih hewan yang sehat.
4. Kurban Dengan Hewan Cukup Umur dan Banyak Daging
Selanjutnya, hewan itu harus cukup umur atau yang banyak dagingnya. Khusus untuk unta, sapi dan kerbau, beratnya harus mencapai berat 350 kilogram.
Adapun domba dan kambing harus sudah cukup umur. Domba harus sudah berusia enam bulan. Sedangkan kambing berusia satu tahun.
5. Qurban Dengan Hewan yang Dimilikinya
Syarat kelima ialah hewan tersebut benar-benar dimiliki oleh orang yang berqurban atau yang diizinkan diqurbankan atas namanya oleh syariat atau orang yang memilikinya. Jika seseorang berqurban hewan sapi padahal hewan ini bukan miliknya atau tidak jelas kepemilikannya, qurbannya tidak sah. Misalnya, dia berkurban dengan hewan curian, hewan yang dikuasai dengan cara batil, atau semisalnya. Hewan yang berstatus sedang digadai juga tidak sah dijadikan qurban. (UYR/Republika)
Copyright 2023, All Rights Reserved
Leave Your Comments