MUI Tegaskan Sertifikasi Halal Jadi Kewajiban dan Negara Harus Hadir Lindungi Umat
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan sertifikasi halal bukan lagi sekadar anjuran, melainkan kewajiban yang harus dipenuhi pelaku usaha. Hal ini seiring penguatan regulasi jaminan produk halal di Indonesia yang terus diperluas hingga tahun 2031.
Ketua MUI Bidang Halal, KH Masyhuril Khamis menyampaikan bahwa halal merupakan prinsip mendasar dalam ekosistem ekonomi syariah dan menjadi pembeda utama sistem syariah dengan sistem lainnya.
“Halal adalah sesuatu yang prinsipil dan asasi, dalam Alquran sudah jelas batas antara halal dan haram, yang menjadi tantangan adalah wilayah syubhat, sehingga negara wajib hadir memberikan kepastian,” kata Kiai Masyhuril kepada Republika, Ahad (8 Maret 2026).
Ia menjelaskan, saat ini terdapat sedikitnya tujuh regulasi yang menjadi payung hukum jaminan produk halal, mulai dari tentang Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH), hingga berbagai peraturan pemerintah dan keputusan menteri agama yang mengatur jenis produk wajib sertifikasi halal.
Tujuan utama regulasi tersebut adalah memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat. Sekaligus meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha.
“Halal bukan hanya soal kepatuhan syariah, melainkan juga daya dorong pasar, produk yang bersertifikat halal akan memiliki daya saing dan kepercayaan konsumen yang lebih tinggi,” ujarnya.
Menurutnya, sejak 2024 kewajiban sertifikasi halal mencakup makanan, minuman, jasa penyembelihan, bahan baku dan bahan tambahan pangan. Pada 2026, kewajiban diperluas ke produk obat tradisional, suplemen, kosmetik, produk rekayasa genetik, hingga barang gunaan seperti sandang, peralatan rumah tangga, dan alat kesehatan.
Namun, tidak semua produk wajib bersertifikat. Produk yang secara alami halal seperti telur dan sayuran tidak diwajibkan sertifikasi. Sementara produk yang mengandung bahan tidak halal wajib mencantumkan keterangan secara jelas.
Kiai Masyhuril juga menekankan pentingnya pencantuman label halal pada kemasan produk dan lokasi usaha. Menurutnya, kesadaran konsumen untuk memeriksa label halal harus terus ditingkatkan.
“Ketika kita membeli makanan atau masuk ke restoran, pastikan ada label halalnya. Ini bagian dari perlindungan umat,” ujarnya.
Ketua MUI Bidang Halal ini berharap penguatan jaminan produk halal tidak hanya difokuskan pada produk impor, tetapi juga pada produk dalam negeri yang masih banyak belum tersertifikasi.
“Ini kerja bersama. Halal adalah tanggung jawab kolektif demi menjaga hak-hak umat dan mendorong kemajuan ekonomi syariah Indonesia,” ujarnya.
Mengapa harus halal?
Alquran dengan tegas memerintahkan manusia agar hanya mengonsumsi makanan yang halal lagi baik (thayib) serta melarang mengikuti langkah-langkah setan. Seruan ini termaktub dalam Surat Al-Baqarah Ayat 168, yang menegaskan bahwa setan adalah musuh nyata bagi manusia dan kerap menjerumuskan mereka melalui aturan-aturan yang dibuat tanpa dasar wahyu.
Melalui ayat ini, Allah SWT mengingatkan agar manusia tidak menetapkan hukum sendiri berdasarkan hawa nafsu atau tradisi turun-temurun. Menghalalkan dan mengharamkan adalah hak prerogatif Allah, sementara mengikuti langkah setan berarti menyimpang dari ketentuan yang telah ditetapkan-Nya.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ كُلُوْا مِمَّا فِى الْاَرْضِ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖوَّلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِۗ اِنَّهٗ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ
Yā ayyuhan-nāsu kulū mimmā fil-arḍi ḥalālan ṭayyibā(n), wa lā tattabi‘ū khuṭuwātisy-syaiṭān(i), innahū lakum ‘aduwwum mubīn(un).
Wahai manusia, makanlah sebagian (makanan) di bumi yang halal lagi baik dan janganlah mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya ia bagimu merupakan musuh yang nyata. (QS Al-Baqarah Ayat 168)
Ibnu Abbas mengatakan bahwa ayat ini turun mengenai suatu kaum yang terdiri dari Bani Saqif, Bani Amir bin Sa‘sa‘ah, Khuza‘ah dan Bani Mudli. Mereka mengharamkan menurut kemauan mereka sendiri memakan beberapa jenis binatang seperti baḥirah yaitu unta betina yang telah beranak lima kali dan anak kelima itu jantan, lalu dibelah telinganya. Mereka juga mengharamkan wasilah yaitu domba yang beranak dua ekor, satu jantan dan satu betina, lalu anak yang jantan tidak boleh dimakan dan harus diserahkan kepada berhala.
Padahal Allah tidak mengharamkan memakan jenis binatang itu, bahkan telah menjelaskan apa-apa yang diharamkan memakan-Nya dalam firman-Nya,
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, dan (hewan yang mati) tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih, dan (diharamkan juga bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, itu adalah suatu kefasikan.” (QS Al-Maidah Ayat 3).
Segala sesuatu selain dari yang tersebut dalam ayat ini boleh dimakan, sedangkan baḥirah dan wasilah tidak tersebut di dalam ayat itu. Memang ada beberapa ulama berpendapat bahwa di samping yang tersebut dalam ayat itu, ada lagi yang diharamkan memakannya berdasarkan hadis Rasulullah SAW seperti makan binatang yang bertaring tajam atau bercakar kuat.
Allah SWT menyuruh manusia makan makanan yang baik yang terdapat di bumi, yaitu planet yang dikenal sebagai tempat tinggal makhluk hidup seperti manusia, binatang, tumbuh-tumbuhan dan lainnya.
Sedang makanan yang diharamkan oleh beberapa kabilah yang ditetapkan menurut kemauan dan peraturan yang mereka buat sendiri, sebenarnya halal dimakan, karena Allah tidak mengharamkan makanan itu.
Allah hanya mengharamkan beberapa macam makanan tertentu sebagaimana tersebut dalam Ayat 3 Surat al-Ma’idah dan dalam Ayat 173 Surat al-Baqarah ini. Selain dari yang diharamkan Allah dan selain yang tersebut dalam hadis sesuai dengan pendapat sebagian ulama adalah halal, boleh dimakan.
Kabilah-kabilah itu hanya mengharamkan beberapa jenis tanaman dan binatang berdasarkan hukum yang mereka tetapkan dengan mengikuti tradisi yang mereka warisi dari nenek moyang mereka. Mereka melakukan itu karena memperturutkan hawa nafsu dan kemauan setan belaka.
Maka ayat ini memerintahkan kaum Muslimin jangan mengikuti langkah-langkah setan, karena setan itu adalah musuh yang nyata bagi manusia, dikutip dari Tafsir Kementerian Agama RI. (UYR/Republika)
Copyright 2023, All Rights Reserved
Leave Your Comments